(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
