Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 28 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 5

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan

untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I dapat

menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
direktur utama.

(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka

penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib

menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan
SBSN kepada Menteri.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib

membuat laporan tahunan kepada Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2014

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2014

,

ttd