Langsung ke konten

BESARAN DAN TATA CARA PEMBERTAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI

PP No. 28 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang
dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang
kuasa pengusahaan srlmber daya panas burni, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas
bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya
panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap
panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga
panas bumi.
2.Izin ...

---

PRESIDEN

1. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan
panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.
1. Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah
administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
1. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas
bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut
Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang
wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber
daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama
pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang
izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara
atas bagian Pemerintah sebesar 34o/o (tiga puluh empat
persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang panas bumi.

Pasal 1

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai
berlaku bagi:
- Pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), terhitung sejak unit pertama
berproduksi secara komersial.
- Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang
telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang
izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas
Bumi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
- Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang
belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21
Tahun 20l4 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang
izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas
Bumi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara
komersial.
- Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,
pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (21 huruf a, terhitung mulai tanggal 1

Januari 2015.
- Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,
pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf b, terhitung sejak unit pertama

berproduksi secara komersial.

Pasal 2

(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus

Produksi sejak unit pertama berproduksi secara
komersial.

(2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,

pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus
Produksi dengan ketentuan:

  • yang ...

---

PRES IDEN
REPU=.,l
JNDoNEStA
- yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 20t4 tentang Panas Bumi mulai
berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
- yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 20t4 tentang Panas Bumi mulai
berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi
secara komersial.

(3) Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (21 diberikan kepada pemerintah Daerah
Penghasil.

Pasal 3

(1) Bonus Produksi dikenakan sebesar:

- Lo/o (satu persen) atas pendapatan kotor dari
penjualan uap panas bumi; atau
- O,5o/o (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor
dari penjualan listrik.
(21 Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang lzin Panas
Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode
pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.

(3) Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa

pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber
daya panas bumi dilakukan secara triwulanan
menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian
Pemerintah Pusat.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan rekonsiliasi terhadap penjr-alan uap

panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik
tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang
akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil.

(2) Rekonsiliasi...

---

PRES IDEN

(21 Rekonsiliasi Bonus Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikutsertakan instansi terkait,
pemerintah Daerah Penghasil, pemegang Izin Panas
Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas
bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan
sumber daya panas bumi, dan pemegang izir.
pengusahaan sumber daya panas bumi, dan badan
usaha pembeli uap panas bumi dan/ atau listrik dari
pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Pasal 5

(1) Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung

persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan
bobot penilaian.
(2t Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- luas Wilayah Kerja;
- infrastruktur produksi;
- infrastruktur penunjang; dan
- realisasi produksi.

(3) Menteri menetapkan persentase Daerah Penghasil

berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 6

(1) Menteri menetapkan besaran Bonus Produksi

berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

(2) Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah.

(3) Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang

asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs
beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil
penjualan uap panas bumi dan/ atau listrik dari
pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Pasal 7

Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi Bonus
Produksi dan persentase Daerah Penghasil serta parameter
dan bobot penilaian diatur dalam Peraturan Menteri.

## BAB IV...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penyetoran

Pasal 8

(1) Pemegang lzin Panas Bumi, pemegang kuasa

pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber
daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke
rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan
penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa
pengu.sahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber
daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke
rekening kas umum Daerah Penghasil dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal o.

(3) Pemerintah Daerah Penghasil memprioritaskan

pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Keda.

(4) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas

pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
keuangan daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran

Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,

pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi wajib membayar terlebih
dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah
Penghasil.

(2) Bonus ...

---

PRESIDEN

l2l Bonus Produksi yang telah dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian dari
Setoran Bagian Pemerintah Pusat.

(3) Penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibayarkan
oleh Pemerintah Pusat setelah pemegang kuasa
pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber
daya panas bumi membayar Setoran Bagian Pemerintah
Pusat dan diterima dalam rekening penerimaan panas
bumi.

(4) Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus lebih besar dari Bonus Produksi dan
penggantian Bonus Produksi setelah memperhitungkan
besaran komponen pengurang Setoran Bagian
Pemerintah Pusat.
(s) Besaran Bonus Produksi yang dibayarkan kepada
pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,
pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan
sumber daya panas bumi berdasarkan hasil rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan
secara tertulis oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian

atas pembayaran Bonus Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal l0

(1) Pemegang lzir. Panas Bumi, pemegang kuasa

perigusahaan sumber daya panas bumi, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber
daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan,
laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari
pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan
penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri.

(2) Ketentuan ...

---

$-,D

PRESIDEN

-t-

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana tahunan,

laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari
pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan
penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 JuIi 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 20i6

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Bidang Hukum dan
dang-undangan

Djaman

---

PRES IDEN