Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang
dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang
kuasa pengusahaan srlmber daya panas burni, pemegang
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas
bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya
panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap
panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga
panas bumi.
2.Izin ...
---
PRESIDEN
1. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan
panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.
1. Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah
administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
1. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas
bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut
Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang
wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber
daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama
pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang
izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara
atas bagian Pemerintah sebesar 34o/o (tiga puluh empat
persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang panas bumi.
