Cukup jelas.
KERJA SAMA DAERAH
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal l1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(21 Kepal,a daerah menyampaikan surat permohonan
persetujuan dengan melampirkan rencana kerja sama
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Rencana kerja sama sebegcimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
- subjek kerja sama;
- latar belakang;
- maksud . . .
---
PRESIDEN
- maksud, tujuan, dan sasaran;
- objek kerja sama;
- ruang lingkup kerja sama;
- sumber pembiayaan; dan
- jangka waktu pelaksanaan.
(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap
rencana ke{a sama diberikan dalam jangka waktu
paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak
menerima surat permohonan dari kepala daerah.
(5) Bentuk persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 3
(U Rencana keg'a sama sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan.
Menteri melakukan verifikasi terhadap rencana kerjal2l
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan
pertimbangan secara tertulis kepada kepala daerah
untuk ditindaklanjuti berupa:
- memperbaiki rencana kerja sama; atau
- men5rusun rancangan naskah kerja sama.
Paragraf3. . .
---
PRESIDEN
Paragraf 3
Penyusunan Rancangan Naskah KSDPL
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memiliki lintas
daerah" adalah urusan pemerintahan yang pelaksanaannya
menimbulkan dampak/akibat lintas daerah provinsi
dan/ atau kabupaten/ kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah
. kondisi di luar kemampuan manusia, antara lain
te{adinya bencana.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
### Pasal 6...
---
PRESIDEN
Pasal 5
Cukup jelas.
### Pasal 51 . . .
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memiliki
tinggi' adalah daerah yang melakukan keq'a sama
lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama
yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua) objek.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)...
---
PRESIDEN
Ayat(21
Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berakhir meskipun
teg'adi pergantian kepemimpinan', adalah bahwa kerja
safira daerah tetap sesuai dengan
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam dokumen kerja
sama dan tidak terpengaruh oleh terjadinya pergantian
kepala daerah maupun tidak terpengaruh oleh teq'adinya
pergantian pejabat yang diberi kuasa trntuk
dokumen kerja sama.
Pasal 11
(1) Pengambilalihan pelaksanaan ur{fFFm
yang oleh Pemerintah Pusat
srn dalam Pasal 1O ayat (1)
dilakukan setelah:.
- menteri/kepala lembaga
nonkementerian teknis dengan
Menteri melakukan pembinaan kepada daerah
provmsl yang bersangkutan; dan
- menteri/kepala lembaga pemerintah
teknis berkoordinasi dengan
Menteri melakukan evaluasi terhadap kendala
yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja
sama wajib.
t2t urusan
yang dikeq'asamakan oleh gubernur sebagai wakil
Pusat dalam
### Pasal 10 ayat (2) dilakukan setelah:
- sebagai wakil Pusat
melakukan pembinaan kepada daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan;
- gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melakukan evaluasi terhadap kendala yang
menyebabkan tidak terLaksananya ke{a sama
wajib; dan
- gubernur sebagai wakil Ptrsat
mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)Biaya. . .
---
PRESIDEN
- ll -
(3) Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang
dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) diperhitungkan dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah masing-masing daerah yang
bersangkutan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan
pelaksanaan urusan pemerintahan yang
dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri
yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait.
Bagran Kesepuluh
Bantuan Kerja Sama antar-Daerah
Pasal 12
Ayat (l)
Bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja
sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja
negara oleh menteri yang diberikan
kewenangan sebagai bendahara umum negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
### Pasal 13. . .
---
PRESIDEN
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
nbadan Yang dengan usaha yang berbadan
hukum" antara lain badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi, dan badan hukum swasta.
Hurufc
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kondisi darurat, adalah
kondisi yang tery'adi diluar kemampuan manusia,
antara lain terjadinya bencana.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat(4)...
---
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
(l) Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang.
l2t Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang
disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah
sesuai dengan ketentuan
(3) Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang
dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
---
PRESIOEN
Bagran Ketujuh
Penyelesaian perselisihan
Pasal 21
Cukup jelas.
PasaJ22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (l)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b. . .
---
PRESIDEN
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak membuka kantor
perwakilan di luar negerl adalah tidak membuka
kantor yang didirikan/disewa di luar negeri oleh
Pemerintah Daerah yang didanai anggarErn
pendapatan dan belanja daerah atau sumber dana
lainnya termasuk dari pihak mitra.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "saling melengkapi" adalah
memanfaatkan potensi atau kelebihan masing-
masing pihak untuk saling melengkapi dan saling
menguntungkan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
### Pasal 29...
---
PRESIDEN
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
C\*upjelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (lf
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
osurat Yang dimaksud dengan konlirmasi" adalah surat
yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan
aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan
kerja sama luar negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
### Pasal 36, . .
---
PRES IOEN
Pasal 36
Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "organisasi internasional"
adalah organisasi antarpemerintah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lembaga nonprofit berbadan
hukum di luar negeri" antara lain organisasi
kemasyarakatan badan hukum yayasan asing atau
sebutan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat
berbadan hukum asing di luar negeri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mitra pembangunan luar
negeri" adalah lemb"ga di bawah naungan
pemerintah luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
olembaga Yang dimaksud dengan di luar negeri" misalnya
lembaga pendidikan di luar negeri yang dibentuk sesuai
dengan ketentuan yang be rlaku.
Pasal 37
Cukup jelas.
### Pasal 38...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
mengenai pembahasan dan
naskah kerja sama sebagai'nana dimaksud dalam pasal 33
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan
dan naskah keq'a sarna dalam
penyelenggaraan KSDLL.
Paragraf 5
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan antara lain untuk program
atau kegiatan pemerintahan yang wajib diselenggarakan
sebagai satu kesatuan namun mencakup kewenangan dari
dan susunan pemerintahan yang berbeda
dilaksanakan melalui sinergi perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan.
Yang . . .
---
PRES IOEN
### REPUBLIK INOONESIA
-t2-
Yang dimaksud dengan "dukungan program" misalnya
dukungan prc,gram yang merupakan
Pemerintah Pusat kepada daerah atau dukungan program
yang merupakan kewenangan daerah kepada pemerintah
Pusat yang dilaksanakan sesuai dengan pembagian urusan
agar program yang dapat
terlaksana dengan baik.
Yang dimaksud dengan
antara lain mengenar
perencanaan dan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 5O Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kerja Sama Daerah (kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761) dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
