Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 20t6 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1.7 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tari? merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif ...
SK No 171176 A
---
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h
meliputi denda administratif dalam hal:
- pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
- perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan
permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan
standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka
walrtu paling lama 6 (enam) bulan;
- pemsahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan
luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan
perkebunan;
- perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan
luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan
perkebunan;
- pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar;
- pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi
setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang
berbahan baku impor;
- pelanggaran ketentuan perizinan berusaha
hortikultura;
- pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman
pangan;
- pelanggaran. . .
SK No l7ll75 A
---
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
- pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan
dan kesehatan hewan; dan
- keterlambatan pembayaran royalti.
Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif l2l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a,
huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
Penerimaan Negara Bukan Pajak l2l Tarif atas jenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 5
(U Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Pertanian
dapat menyelenggarakan pelatihan struktural
kepemimpinan pratama, pelatihan struktural
kepemimpinan pengawas, pelatihan stnrktural
kepemimpinan administrator, dan pelatihan dasar calon
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 6. . .
SK No l7ll74 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan
huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya perjalanan dinas
petugas.
Penerimaan Negara Bukan Pajak l2l Tarif atas jenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
berupa sertifikasi produk penggunaan tanda standar
nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam
la.mpiran dari Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan
biaya perjalanan dinas bagi wajib bayar yang berasal dari
usaha mikro dan kecil.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi peserta.
(41 Biaya perjalanan dinas petugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan
wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu,
mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Layanan yang mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai
dengan RpO,OO (nol Rupiah) atau O% (nol persen) jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak berupa:
- pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam
rangka bantuan sosial; dan
- pengenaan biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangErn
warga negara Indonesia, lembaga penelitian milik pemerintah,
pergurua.n tinggr dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6877
SK No 167240 A
---
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
I-AMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PERTANIAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
I. JASA EDUKASI WISATA
A. Kunjungan wisata terkait pendidikan per orang 7.000,00
ta;ta. cara pertanian dan/atau
pemeliharaan ternak
B. Kunjungan wisata terkait pendidikan per orang 35.OOO,O0
penggunaan alat-alat pertanian
il. JASA PEMBERIAN HAK DAN PERIZINAN
BERUSAHA
A. Jasa pelayanan Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT)
1. Permohonan hak PVT
- Perorangan warga negara per varietas 150.000,00
Indonesia, lembaga penelitian
milik pemerintah, perguruan
tinggi dalam negeri
- Perorangan. ..
SK No 167239 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Perorangan warga negara per varietas 250.000,0o
asing, perusahaan, dan
lembaga penelitian
nonpemerintah
1. Pencatatan pengalihan hak PVT per varietas 250.o00,oo
1. Pencatatan perjanjian per lisensi 1.500.000,00
lisensi/pencatatan perjanjian
lisensi wajib
1. Biaya tahunan (sejak tanggal
penerbitan sertilikat hak PVT)
- Tahun ke- L sampai dengan per varietas 1.500.000,0o
tahun ke-3 bagr perorangan
warga negara asing,
perusahaan, dan lembaga
penelitian non pemerintah
- Tahun ke-4 sampai dengan per varietas 1.5OO.O0O,OO
tahun berakhirnya masa
perlindungan bagi perorangan
warga negara asing,
perusahaan dan lembaga
penelitian non pemerintah
- Tahun ke-4 sampai dengan per varietas 1.500.ooo,oo
tahun berakhirnya masa
perlindungan bagi perorangan
warga negara Indonesia,
lembaga penelitian milik
pemerintah, perguruan tinggr
dalam negeri
1. Petikan daftar umum PVT per varietas 100.000,o0
1. Salinan sertifikat hak P\II per sertifikat 100.000,0o
1. Fotokopi dokumen PVT per lembar 5.O00,0o
1. Permohonan
SK No 171169 A
---
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Permohonan surat bukti hak per varietas 500.000,o0
prioritas
1. Permohonan banding per varietas 3.OOO.OOO,00
1. Pendaftaran konsultan PVT per 5.OOO.OO0,00
konsultan
1 1. Biaya penanaman dan
pemeliharaan dalam rangka
pemeriksaan substantif (Uji BUSS)
- Umur tanaman s 6 bulan per varietas 1.750.OOO,OO
6 bulan per varietas 2,250.OOO,OO b. Umur tanaman
1. Pemeriksaan substantif melalui per varietas 6.000.000,00
metode pemeriksaan dokumen
B. Jasa pendaftaran pestisida
1. Izin percobaan per 2.0O0.O00,00
permohonan
1. Izin sementara per 3.O00.000,oo
permohonan
1. Izin sementara ulang per 3.OOO.O00,O0
permohonan
1. lzin tetap per 6.O00.ooo,oo
permohonan
1. Izin tetap ulang per 6.0O0.000,00
permohonan
C. Jasa pendaftaran pupuk per 1.O00.ooo,oo
permohonan
D. Jasa pendaftaran obat hewan
1. Pendafta.ran
SK No 171168 A
---
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Pendaftaran obat hewan baru
- Sediaan biologik perJenls 6.OOO.OO0,OO
produk
jenis 5.000.000,oo b. Farmasetik, premiks, obat per
alami, dan bahan baku produk
1. Pendaftaran obat hewan ulang
a Sediaan biologik perJerus 4.500.ooo,oo
produk
- Farmasetik, premiks, obat per Jenls 3.500.000,00
alami, dan bahan baku produk
1. Pengalihan pemegang nomor per Jerus 1.000.00o,00
pendaftaran obat hewan produk
E. Jasa inspeksi/audit kesesuaian unit
usaha pemasukan hewan, produk
hewan, dan kajian lapang obat hewan
auditor ke unit usaha di negara asal
1 Evaluasi dokumen pra
inspeksi/audit
- Hewan/produk hewan per unit 15.650.000,oo
usaha
- Kajian lapang obat hewan perJerus 7.500.oo0,00
sediaan
1. Jasa inspeksi/audit
a, Hewan/produk hewan per auditor 12.OOO.OOO,OO
per hari
- Kajian
SK No 171167 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Kajian lapang obat hewan per auditor 15.000.000,O0
per jenis
sediaan
1. Evaluasi dokumen hasil
inspeksi/audit
- Hewan/produk hewan per unit 15.650.000,o0
usaha
- Kajian lapang obat hewan per jenis 4.OO0.OOO,OO
sediaan
F. Jasa layanan izin/persetujuan/
rekomendasi pemasukan
1. Hewan besar per 300.o00,0o
dokumen
1. Hewan kecil per 200.o00,00
dokumen
1. Unggas per 100.000,00
dokumen
1. Hewan kesayangan atau satwa per 50.oo0,oo
liar dokumen
1. Produk hewan
- Untuk pangan per 250.00O,00
dokumen
- Untuk nonpangan per 200.000,00
dokumen
1. Izin pemasukan bahan pakan asal per 200.000,0o
tumbuhan dokumen
1. lzin
SK No 171166A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. lzin pemasukan benih tanaman per 200.000,00
pakan ternak dokumen
1. lzin pemasukan pakan per 200.000,00
dokumen
G. Pendaftarern pakan per 500.000,00
dokumen
H. Jasa layanan penerbitan persyaratan
teknis kesehatan hewan (ueterinary
lealth reEtirementl dan sertifikat
veteriner {ueteinary health certificatel
untuk pengeluaran
1. Hewan besar per 150.OOO,OO
dokumen
1. Hewan kecil per 100.ooo,oo
dokumen
1. Unggas per 50.ooo,oo
dokumen
1. Hewan kesayangan/satwa liar per 25.000,00
dokumen
1. Produk hewan
- Untuk pangan per 125.000,00
dokumen
- Untuk nonpangan per 100.ooo,oo
dokumen
I. Sertifikasi kompartemen bebas penyakit
hewan menular
1. Jasa. . .
SK No 171 165 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Jasa layanan penerbitan sertifikat per 250.000,oo
kompartemen bebas penyakit hewan dokumen
menular
1. Biaya inspeksi/audit per unit 3.OOO.OOO,OO
J. Jasa sertifikasi obat hewan
1. Sertifikasi cara pembuatan obat
hewan yang baik (CPOHB)
- Permohonan baru per sertifikat 1O.0OO.OO0,0O
per fasilitas
produksi
- Perubahan
1. Nama perusahaan, nama per sertifikat 300.o00,0o
alamat per fasilitas
produksi
2l Pasilitas produksi nonsteril per sertifikat 3.OOO.OOO,00
yang sudah ada per fasilitas
produksi
1. Fasilitas produksi steril yang per sertifikat 3.500.ooo,oo
sudah ada per fasilitas
produksi
- Persetujuan penggunaan fasilitas per sertifikat 3.O00.000,o0
bersama (obat tradisional, per fasilitas
kosmetik, makanan dengan obat produksi
hewan)
- Perpanjangan sertifikat CPOHB per sertifikat 7.50O.0OO,OO
per fasilitas
produksi
1. Sertifikasi
SK No 171164A
---
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Sertifikasi impor
- Izin pemasukan produk jadi obat per item 100.o00,o0
hewan produk
- Surat keterangan penerapan per item 100.oo0,o0
CPOHB produk
- Surat keterangan bukan obat per 100.ooo,oo
hewan permohonan
1. Sertifikasi perizinan berusaha obat
hewan
- Penerbitan perizinan berusaha per 500.o00,00
obat hewan permohonan
- Penilaian kelayakan perizinan per provrnsr 10.o00.000,00
berusaha obat hewan dalam
negeri
K. Rekomendasi sebagai produsen/
pengedar benih
1. Rekomendasi
- Produsen benih per 100.ooo,oo
permohonan
- Pengedar benih
1. Toko, kios, poktan, gapoktan per 50.000,00
permohonan
2l cv, PT per 100.ooo,oo
permohonan
1. Penilaian
SK No 171163 A
---
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Penilaian ulang
- Produsen benih per 50.ooo,oo
permohonan
- Pengedar benih per 100.000,o0
permohonan
L. Jasa pelayanan keamanan pangan segar
asal tumbuhan (PSAT)
1. Sertifikat penerapan penanganan per lokasi 2.O00.ooo,oo
yang baik PSAT (SPPB PSAT) usaha
1. Izin edar PSAT produksi luar negeri per nomor 600.000,00
(PSAT PL) izin edar
1. Izin edar PSAT produksi luar negeri per nomor 3.OOO.000,OO
(PSAT PL) berklaim khusus/produk izin edar
hasil rekayasa genetik/produk
iradiasi
L per 2.OOO.0O0,0O 4. Sertifikat Prima
permohonan
M. Pelayanan teknis sertifikasi sistem
manajemen mutu
1. Permohonan (sertifikasi awal/ulang) per
perusahaan 2.500.ooo,oo
1. Auditor
per a. Jasa auditor untuk audit
kecukupan dokumen (sertilikasi perusahaan 2.500.000,00
awal/ulang)
- Jasa auditor untuk audit
( asses mentl kesesuaian
1. Auditor. . .
SK No 167249 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Auditor Kepala per orang
1.500.000,00 per hari
2l Auditor per orang
per hari 1.000.000,00
1. Tenaga Ahli Teknis per orang 750.000,o0
per hari
1. Iuran tahunan per tahun 1.O00.000,0o
1. Jasa pembuatan Sertifikat Sistem per sertifikat 250.000,0o
Mutu
1. Jasa evaluasi hasil audit per 1.500.000,00
perusahaan
N. Jasa pendaftaran dan audit kesesuaian
unit usaha produk hewan dalam negeri
1. Audit dokumen pra inspeksi per 7.500.000,00
(doanment reuiewl dokumen
1. Jasa auditor untuk pelaksanaan
audit sarana (on site reaiewl
- Auditor Kepala per orang 3.500.000,0o
per hari
per unit
usaha
- Auditor per orang 3.OOO.O00,OO
per hari
per unit
usaha
1. Evaluasi dokumen hasil audit per 7.500.000,00
dokumen
1. Analisa
SK No 171161 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Analisa risiko persetujuan unit per paket 50.oo0.ooo,oo
usaha
O. Sertifikasi cara pembuatan pakan yang
baik (CPPB)
1. Permohonan sertilikasi CPPB per 1.850.000,00
permohonan
1. Perubahan sertifikat CPPB per 300.000,0o
permohonan
P. Sertifikasi produk penggunaan tanda -
standar nasional Indonesia (SPPT SNI)
1. Permohonan per tipe 500.000,o0
1. Jasa auditor untuk audit kecukupan per
dokumen perusahaan l.ooo.ooo,o0
1. Jasa auditor untuk audit kesesuaian
di dalam negeri
- Auditor kepala per orang 2.OO0.OOO,O0
per hari
- Auditor per orang 1.500.ooo,oo
per hari
c Tenaga ahli per orang 1.500.ooo,oo
per hari
- Petugas pengambil contoh per orang 1.O00.ooo,oo
per hari
1. Jasa asesor untuk audit kesesuaian
ke luar negeri
- Auditor kepala per orang 5.400.000,00
per hari
- Auditor...
SK No 171160 A
---
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Auditor per orang 4.O5O.OOO,0o
per hari
- Tenaga ahli per orang 3.600.000,0o
per hari
- Petugas pengambil contoh per orang 2.7AO.OO0,OO
per hari
1. Jasa sidang komisi teknis
- Paket 1 (satu alat) per paket 3,500.ooo,oo
- Paket 2 (dua - tiga alat) per paket 5.250.OOO,OO
- Paket 3 (empat - lima alat) per paket 7.000.ooo,oo
- Paket 4 (satu klien) per 7.000.000,oo
produsen
1. Jasa profesi Petugas Pengambilan per contoh 1.200.000,00
Contoh (PPC)
III. JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN
DAN TUMBUHAN
A. Karantina hewan
1. Jasa tindakan karantina
- Pemeriksaan fisik (klinis
dan/atau organoleptik)
1. Hewan hidup
- Hewan ternak
(1) Hewan besar
(a) Impor per ekor 10.o0o,00
(b) Ekspor. . .
SK No 171159 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(b) Ekspor/ per ekor 5.OOO,OO
antararea
(21 Hewan kecil
(a) Impor per ekor 5.000,00
(b) Ekspor/ per ekor 2.5OO,OO
antararea
(3) Unggas besar
(a) Impor per ekor 1.OOO,OO
(b) Ekspor/ per ekor 5OO,OO
antararea
(4) Unggas kecil
(a) Unggas Kecil
- Impor per ekor 100,oo
ii. Ekspor/ per ekor 50,OO
antararea
(b) Unggas umur
sehari
- Impor per ekor 10,00
ii. Ekspor/ per ekor 5,OO
antararea
(5) Hewan lainnya
(a) Impor per kilogram 25.000,00
(b) Ekspor. . .
SK No 171158 A
---
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
-L4-
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(b) Ekspor/ per kilogram 10.000,0o
antararea
- Hewan percobaan
(Laboratory Animatl
(1) Primata
(a) Impor per ekor 20.ooo,o0
(b) Ekspor/ per ekor 10.000,00
antararea
{21 Selain primata
(a) Impor per ekor 10.000,00
(b) Ekspor/ per ekor 5.OOO,OO
antararea
- Hewan kesayangan (Pet
Anima\ dan hewan liar
(Wild AnimallZoo
Animall
(1) Mamalia besar per ekor 150.000,00
impor I
ekspor/antararea
(21 Mamalia kecil
(a) Impor per ekor 20.0o0,00
(b) Ekspor/ per ekor 10.ooo,oo
antararea
(3) Kuda
(a) Impor per ekor 100.000,00
(b) Ekspor. . .
SK No 191020 B
---
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(b) Ekspor/ per ekor 50.ooo,o0
antararea
(4) Anjing/kucing
(a) Impor per ekor 20.000,o0
(b) Ekspor/ per ekor 10.000,00
antararea
(5) Unggas besar
(a) Impor per ekor 25.000,00
(bl Ekspor/ per ekor 10.ooo,oo
antararea
(6) Unggas kecil
(a) Impor per ekor 5.OOO,OO
(b) Ekspor/ per ekor 3.OO0,OO
antararea
(71 Unggas kecil
lainnya
(a) Impor per ekor 100,o0
(b) Ekspor/ per ekor 50,00
antararea
(8) Reptil besar
(a) Impor per ekor 20.ooo,o0
(b) Ekspor/ per ekor 10.000,o0
antararea
(9) Reptil kecil
{a) Impor...
SK No l7l156A
---
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(a) Impor per ekor 1.000,00
(b) Ekspor per ekor 5OO,O0
(c) Antararea per ekor 250,OO
(10) Invertebrata
(a) Impor/ekspor per ekor Loo,o0
(b) Antararea per ekor 50,OO
(11)Amphibia impor/ per ekor 1.0oo,oo
ekspor/antararea
(l2)Mamalia air
(Aquatic Mamalial
dari aspek hama
penyakit hewan
karantina
(a) Impor per ekor 150.000,00
(b) Ekspor/ per ekor 100.000,00
antararea
(13) Lebah dan serangga
lainnya
(a) Impor per koloni 5.000,00
(b) Ekspor/ per koloni 2.0oo,oo
antararea
1. Produk hewan
- Produk hewan pangan
(1) Daging hewan
(a) Impor...
SK No 171155 A
---
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(a) Impor per kilogram 125,OO
(b) Eksporf antararea per kilogram 75,00
(2) Susu
(a) Impor per kilogram 50,00
(b) Ekspor f antararea per kilogram 25,O0
(3)Telur konsumsi
(a) Impor per kilogram 25,O0
(b) Eksporf antararea per kilogram 15,OO
(4) Madu
(a) Impor per kilogram 50,00
(b) Eksporf antasarea per kilogram 25,O0
(5)Sarang burung
(a) Impor per kilogram 10.000,0o
(b) Ekspor f antararca per kilogram 5.OOO,O0
(6)Produk hewan berupa
jeroan dan kulit untuk
konsumsi
(a) Impor per kilogram 50,OO
(b) Ekspor/antararea per kilogram 25,0O
- Produk hewan non pangan
(1) Kulit hewan besar/kulit
hewan kecil
(a) Impor...
SK No l7ll54 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(a) Impor per kilogram 50,00
(b) Eksporf antararea per kilogram 25,OO
(2) Kulit reptil besar
(a) Impor per lembar 20.000,00
(b) Eksporf xttararea per lembar 10.ooo,oo
(3) Kulit reptil kecil
(a) Impor per lembar 1.OOO,OO
(b) Eksporf arrtararea per lembar 5OO,OO
(4) Telur bibitltunas/ Spesr"fc
phntogenic Free
(a) Impor per butir 25,00
(b) Eksporf ar.tar:arca per butir 15,00
(5) Bahan reproduksi
(a) Impor per 100.0o0,0o
kemasan
(b) Ekspor/antararea per 50.000,00
kemasan
(6) Produk hewan berupa
tulang, kuku tanduk,
bulu, kokon, dan
ikutannya
(a) Impor per kilogram 1OO,OO
(b) Ekspor f antararea per kilogram 50,oo
(71 Produk
SK No l7ll53 A
---
PRESIDEH
REPUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(7) Produk hewan lainnya
untuk pakan
(a) Impor per kilogram lO,OO
(b) Ekspor f antar:area per kilogram 5,OO
1. Produk hewan olahan
- Produk hewan olahan untuk
pangan
(1) Produk hewan olahan asal
daging hewan
(a) Impor per kilogram lOO,OO
(b) Ekspor/antararea per kilogram 50,0o
(2) Produk hewan olahan asal
susu
(a) Impor per kilogram 50,O0
(b) Eksporf antararea per kilogram 25,00
(3) Produk hewan olahan asal
telur
(a) Impor per kilogram 25,0O
(b) Eksporf arttararea per kilogram L5,oo
(a) Produk hewan olahan
ikutan
(a) Impor per kilogram 1O0,OO
(b) Ekspor/antararea per kilogram 50,00
(5) Produk...
SK No 176781 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(5) Produk hewan olahan
lainnya
(a) Impor per kilogram 25,0O
(b) Ekspor f antararea per kilogram 15,00
- Produk hewan olahan
nonpan8an
(1) Produk hewan olahan
nonpangan untuk industri
(a) Impor per kilogram 100,00
(b) Eksporf antarasea per kilogram 50,oo
(2) Produk hewan olahan
nonpangan untuk pakan
(a) Impor per kilogram 50,00
(b) Ekspor f antararea per kilogram 25,00
(3) Produk hewan olahan
nonpangan lainnya
(a) Impor per kilogram 25,00
(b) Ekspor f antararea per kilogram 15,00
1. Media pembawa lain
- Pakan hewan ternak
(1) Impor per kilogram 1O,OO
(2) Ekspor f antararea per kilogram 5,00
- Pakan hewan kesayangan
(U Impor...
SK No 176780 A
---
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-2t-
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(1) Impor per kilogram 2OO,0O
(2) Eksporf antararea per kilogram 100,00
- Bahan biologik
(1) Impor per kilogram 10.ooo,oo
(2) Ekspor f antatarea per kilogram 5.000,00
- Bahan biologik lainnya
(1) Impor per 10.ooo,oo
kemasan
(2) Ekspor/antararea per 5.O0O,OO
kemasan
1. Bedah bangkai
- Hewan besar untuk per ekor 100.000,00
impor/ ekspor/ antararea
- Hewan kecil untuk per ekor 50.000,o0
impor/ ekspor/ antar area
- Hewan unggas untuk per ekor 25.0OO,00
impor/ ekspor/ antararea
- Reptil untuk impor/ per ekor 75.000,00
ekspor/antararea
- Pengasingan dan pengamatan
1. Hewan untuk impor/ per hari 100,00
ekspor/antararea per ekor
1. Unggas umur sehari untuk per hari 1,OO
impor/ eksporl ant arar ea per ekor
1. Lebah. . .
SK No 176779 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_22-
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Lebah dan serangga lainnya per koloni 5.OO0,OO
untuk impor/ekspor/ per hari
antararea
- Perlakuan
1 ) Desinfeksi/ desinsektasi/
fumigasi
- Hewan hidup
(1) Hewan besar untuk per ekor 5OO,OO
impor/ ekspor/ antararea
(2) Hewan kecil untuk per ekor 200,00
impor / ekspor / antararea
(3) Hewan kesayangan (Pet per ekor 10.000,00
animall untuk
impor/ ekspor/ antararea
(4) Hewan percobaan per ekor 200,oo
(laboratory animall untuk
impor/ ekspor/ antararea
(5) Unggas besar untuk per ekor 200,00
impor/ ekspor/ antararea
(6) Unggas kecil untuk per ekor 2OO,OO
impor/ ekspor/ antararea
(7) Unggas umur sehari per ekor 50,00
untuk impor/ekspor/
antararea
(8) Reptil untuk per ekor 50,OO
impor/ ekspor/ antararea
(9) Lebah...
SK No 176778A
---
PRESIDEH
REPUEL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(9) Lebah dan serangga per kclloni 5.000,00
lainnya untuk per hari
impor/ ekspor/ antararea
(10) Mamalia air {aEtatic per ekor I.OOO,OO
mamaliol dari aspek hama
penyakit hewan karantina
untuk impor/ekspor/
antararea
- Produk hewan/Produk
hewan olahan
(1) Impor per m3 1.OOO,OO
(2) Ekspor/antararea per m3 500,o0
- Media pembawa lain
(1) Pakan hewan ternak per m3 100,00
untuk impor/ekspor/
antararea
(2) Pakan hewan kesayangan per m3 5O0,OO
untuk impor/ekspor/
antararea
- Alat angkutan, kemasan dan per m3 1.OOO,OO
kandang untuk impor/
ekspor/antararea
1. Vaksinasi
- Hewan ternak
(1) Hewan besar untuk per ekor 5OO,OO
impor/ ekspor/ antararea
(2) Hewan kecil untuk per ekor 20o,oo
impor/ ekspor/ antararea
(3) Unggas...
SK No 176777 A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(3) Unggas besar untuk per ekor 100,00
impor/ ekspor / anta r area
(4) Unggas kecil untuk per ekor 25,00
impor/ ekspor/ ant ararea
(5) Unggas umur sehari per ekor 1O,OO
untuk impor/ekspor/
antararea
- Hewan kesayangan (pet
animatl
(1) Kuda untuk impor/ per ekor 25.OO0,OO
ekspor/antararea
(2) Anjing/ kucing/ primata per ekor 20.000,oo
untuk impor/ekspor/
antararea
(3) Unggas besar untuk per ekor 2.500,oo
impor/ ekspor/ antararea
(4) Unggas kecil untuk per ekor 1.OOO,OO
impor/ ekspor/ antararea
- Hewan liar (wild animal/ zoo
animatl
(1) Mamalia besar untuk per ekor 75.000,o0
impor/ ekspor/ antararea
(2) Mamalia kecil untuk per ekor 5.OOO,OO
impor/ eksporl antararea
(3) Unggas besar untuk per ekor 2.50O,O0
impor/ ekspor/ antararea
(4) Unggas kecil untuk per ekor 1.OOO,OO
impor/ ekspor/ antararea
(5) Reptil ...
SK No 176776A
---
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PA.]AK (Rupiah)
(5) Reptil besar untuk per ekor 20.ooo,o0
impor/ ekspor/ antararea
(6) Reptil kecil untuk per ekor 500,00
impor/ ekspor/ antararea
- Mamalia air (aquatie per ekor 50.o00,0o
mamalial dari aspek hama
penyakit hewan karantina
untuk impor/ekspor/
antararea
1. Pengobatan/ promotif
- Hewan ternak
(1) Hewan besar untuk per ekor 50o,oo
impor/ ekspor/ ant ar a:rea per
perlakuan
(2) Hewan kecil untuk per ekor 200,oo
impor/ ekspor/ antararea per
perlakuan
(3) Unggas besar untuk per ekor 1OO,OO
impor/ ekspor/ ant ar area per
perlakuan
(4) Unggas kecil untuk per ekor 25,AO
impor/ ekspor/ antararea per
perlakuan
(5| Unggas umur sehari per ekor 1,O0
untuk impor/eksporl per
antararea perlakuan
- Hewan...
SK No 176775 A
---
FRESIDEH
]IEPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Hewan kesayangan (pet
animall
(1) Kuda untuk impor/ per ekor 25.OOO,OO
ekspor/antararea per
perlakuan
(2) Anjing/ kucing/ primata per ekor 20.000,o0
untuk impor/ekspor/ per
antararea perlakuan
(3) Unggas besar untuk per ekor 5.OOO,OO
impor/ ekspor/ antararea per
perlakuan
(4) Unggas kecil untuk per ekor per 2.500,00
impor/ ekspor/ antararea perlakuan
- Hewan liar (wild animal/zoo
animall
(1) Mamalia besar untuk per ekor 75.000,o0
impor/ ekspor/ antararea per
perlakuan
(2) Mamalia kecil untuk per ekor 10.ooo,oo
impor/ ekspor/ antararea per
perlakuan
(3) Unggas besar untuk per ekor 5.OOO,OO
impor/ ekspor/ antararea per
perlakuan
(4) Unggas kecil untuk per ekor 2.500,0o
imporl ekspor/ antararea per
perlakuan
(5) Reptil ...
SK No 176774A
---
FRESIDEH
REPUBLII( INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(5) Reptil besar untuk per ekor 20.ooo,oo
impor/ ekspor/ antararea per
perlakuan
(6) Reptil kecil untuk per ekor 10.000,o0
impor/ ekspor/ antararea per
perlakuan
- Mamalia air (aquatic per ekor 75.OOO,OO
mamalial dari aspek hama per
penyakit hewan karantina perlakuan untuk impor/eksporl
antararea
1. Jasa sarana dalam rangka tindakan
karantina
- Kandang
1. Hewan besar
- Impor/ekspor per ekor 1.000,00
per hari
- Antararea per ekor 500,oo
per hari
1. Hewan kecil
- Impor/ekspor per ekor 50O,0O
per hari
- Antararea per ekor 250,00
per hari
1. Hewan kesayangan
- Impor...
SK No 176773 A
---
FRESIDEH
REPUBL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Impor per kandang 10.000,00
per hari
- Ekspor per kandang 7.500,00
per hari
- Antararea per kandang 2.000,00
per hari
1. Hewan percobaan
- Impor/ekspor per kandang 1.OOO,OO
per hari
- Antararea per kandang 500,00
per hari
1. Unggas besar
- Impor per kandang 5OO,OO
per hari
- Ekspor per kandang 2OO,OO
per hari
- Antararea per kandang 100,00
per hari
1. Unggas kecil
- Impor per kandang 200,00
per hari
- Ekspor per kandang 1OO,0O
per hari
- Antararea per kandang 50,00
per hari
1. Unggas kesayangan
- Impor...
SK No 176772 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Impor/ekspor per kandang l.OOO,OO
per hari
- Antararea per kandang 50o,oo
per hari
1. Reptil besar untuk per kandang 5.000,00
impor/ eksporf antararea per hari
1. Reptil kecil untuk per kandang 1.000,00
impor/ ekspor/ antararea per hari
- Gudang penyimpanan media per m3 50o,o0
pembawa untuk impor/eksporl per hari antararea
- Ruang pendingin (cold storagel per m3 2.OOO,OO
untuk impor/ ekspor/ antararea per hari
- Incenerator untuk impor/ekspor/ per m3 per 25.OOO,OO
antararea jam
- fimbangan hewan ternak untuk per satu kali 50O,OO
imporl ekspor/ antararea timbang
1. Dokumen tindakan karantina per sertifikat 5.OOO,OO
1. Penyelenggara uji profesiensi per 1.500.000,00
laboratorium
B. I(ARANTINA TUMBUHAN
1. Jasa Tindakan Karantina
- Pemeriksaan
1)Tumbuhan dan Benih
- Berupa...
SK No 176771 A
---
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Berupa pohon (termasuk
kecambah yang bakal akar
dan daunnya sudah bisa
ditenttrkan)
(1) Pohon (termasuk stumbl
(a) Impor per batang 200,00
(b) Eksporf antararea per batang 1OO,OO
(21 Plantlet, ex-plant
(a) Impor per batang 25,OO
(b) Eksporf antararea per batang 10,00
- Berupa stek/ antting
(1) Impor per batang 10,0o
(2) Eksporf antaxarea per batang 5,OO
- Berupa umbi, akar rimpang,
daun
(1) Impor per batang 50,o0
(2) Eksporf antararea per batang 25,0O
- Berupa biji
(1) Padi-padian
(a) Impor per kilogram 225,OO
(b) Eksporf antararca per kilogram 50,OO
(2) Palawija
(a) Impor...
SK No 176770A
---
FEESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(a) Impor per kilogram L80,oo
(b) Ekspor/antararea per kilogram 40,00
(3) Sayur-sa5ruran
(a) Impor per kilogram 270,AO
(b) Eksporf antararea. per kilogram 60,00
(4) Tanaman hias lanskap
(a) Impor per kilogram 360,O0
(b) Ekspor f antararca per kilogram 80,OO
(5) Rumput-rumputan
(nonlanskap) dan tanaman
penuhrp tanah
(a) Impor per kilogram 200,00
(b) Ekspor f antararea per kilogram 50,OO
(6) Buah-buahan
(a) Impor per kilogram 5OO,OO
(b) Ekspor/antararea per kilogram 1OO,0O
(7) Tumbuhan hutan
(a) Impor per kilogram 450,O0
(b) Eksporf arttararea per kilogram 100,o0
(8) Tanaman perkebunan
(termasuk kecambah yang
bakal akar dan daunnya
belum bisa ditentukan)
(a) Impor...
SK No 176769 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(a) Impor per biji 25,0O
(b) Ekspor f antararea per biji 10,00
(9) Tanaman perkebunan
semusim
(a) Impor per kilogram 250,O0
(b) Eksporf antararea per kilogram 1OO,O0
- Berupa serbuk sari
(1) Impor per gram 50O,OO
per gram 150,00 l2l Ekspor/anta.rarea
$ Bentuk yang dikemas dalam
botol erlemeyer, cawan petri,
dan kemasan sejenis
(1) Impor per 5OO,O0
kemasan
(21 Ekspor/antararea per 250,0o
kemasan
1. Hasil tumbuhan bukan benih
- Berbentuk batang (termasuk
bunga potong)
(1) Impor per batang 1OO,O0
(2) Ekspor f antararea per batang 50,00
- Berbentuk buah (buah
segar)
(1) Impor per kilogram 10,00
. l2l Ekspor. .
SK No l7ll82 A
---
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(2) Eksporf antararea per kilogram 5,OO
- Berbentuk bUi
(1) Impor per ton 1.000,00
(2) Ekspor per ton 500,oo
(3) Antararea per ton 250,00
- Berbentuk daun, bunga
(1) Impor per kilogram 10,00
(2) Ekspor per kilogram 5,00
(3) Antararea per kilogram 2,AO
- Berbentuk umbi, akar,
rimpang
(1) Impor per kilogram 5,00
(2) Ekspor per kilogram 3,00
(3) Antararea per kilogram 2,OA
1. Produk tumbuhan yang tidak
diolah atau telah diolah
- Berbentuk batangan
(termasuk kayu)
(1) Impor per kilogram lo,o0
(2) Ekspor/antararea per kilogram 5,OO
- Berbentuk kulit, daun,
bunga kering, buah
(1) Impor...
SK No 171181A
---
FRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(1) Impor per kilogram 5,OO
(2) Eksporf antararea per kilogram 2,AO
- Berbentuk brji, butiran,
tepung, bubuk, serbuk,
serat, pelet, lempengan lcalce
(1) Impor per ton 1.000,00
(2) Ekspor per ton 5O0,00
(3)Antararea per ton 250,OO
- Berbentuk umbi, akar,
rimpang
(1) Impor per kilogram lO,OO
(2) Ekspor per kilogram 5,OO
(3) Antararea per kilogram 2,OO
- Berbentuk irisan
(1) Impor per kilogram 5,OO
(2) Ekspor per kilogram 2,OO
(3) Antararea per kilogram 1,00
- Hasil olahan ka5ru, rotan,
bambu
(1) Impor per m3 5.OOO,OO
(2) Ekspor per m3 2.000,oo
(3) Antararea per m3 1.OOO,O0
- Tumbuhan...
SK No 171180 A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Tumbuhan yang
dipergunakan ssfuagai bahan
pembungkus antara lain
karung goni, bagian
tumbuhan dalam bentuk asli
(1) Impor per kilogram 50,00
(2) Ekspor/antararea per kilogram 25,O0
- Kayu yang dipergunakan
sebagai bahan pembungkus
(1) Impor per koli 50,OO
(2) Ekspor/antararea per koli 25,00
- Berbentuk cairan
(1) Impor per kilogram 5,OO
(2) Ekspor per kilogram 2,OO
(3) Antararea per kilogram 1 ,00
1. Media pembawa lain
- Media tanam
(1) Impor per kilogram 10,0o
(2) Ekspor per kilogram 5,OO
(3) Antararea per kilogram 2,AO
- Bahan biologik
(1) Impor per 10.ooo,oo
kemasan
(21 Ekspor. . .
SK No l7ll79 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(2) Ekspor per 5.OOO,OO
kemasan
(3) Antararea per 1.000,00
kemasan
- Agensia hayati
(1)Hewan Vertebrata
(a) Impor per ekor 50,0O
(b) Ekspor per ekor 2O,OO
(c) Antararea per ekor 1O,00
(2)Hewan avertebrata
{a) Serangga dan moluska
- Impor per ekor 50,00
ii. Ekspor per ekor 20,o0
iii. Antararea per ekor lO,OO
(b) ftrngau dan nemathoda
- Impor per 1O.00o,oo
kemasan
ii. Ekspor per 5.0oo,oo
kemasan
iii. Antararea per 1.000,oo
kemasan
(3) Tumbuhan
(a) Impor per batang 20,0o
(b) Ekspor. . .
SK No l7ll78 A
---
T'RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(b) Ekspor per batang lO,OO
(c) Antararea per batang 2,OO
(a) Mikroorganisme
(a) Mikroorganisme yang
sudah diformulasikan
- Impor per kilogram 100,00
ii. Ekspor per kilogram lO,OO
iii. Antararea per kilogram 2,OO
(b) Mikroorganisme yang
belurn diformulasikan
- Impor per gram 10o,oo
ii. Ekspor per gram 10,O0
iii. Antararea per gram 2,00
- Vector
(1)Tumbuhan
(a) Impor per batang 50,OO
(b) Ekspor per batang 2O,OO
{c) Antararea per batang 10,O0
(2) Mikroorganisme
(a) Impor per gram 20,OO
(b) Ekspor per gram lO,OO
(c) Antararea...
SK No 176818A
---
PRESIDEH
RET'UtsLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(c) Antararea per gram 2,OO
- Spesimen awetan
(1) Impor per 5.OOO,OO
kemasan
(2) Ekspor per 1.000,00
kemasan
(3) Antararea per 1OO,OO
kemasan
5)Alat angkutan
- Angkutan laut untuk per kapal 100.000,00
impor/ ekspor/ antararea
- Angkutan udara untuk per pesawat 10o.ooo,o0
impor/ ekspor/ antararea
- Angkutan darat untuk per mobil 5.000,00
impor/ ekspor/ ant ararea
- Peti kemas (containefl
(1) Impor/ekspor per peti 10.000,00
kemas
(2) Antararea per peti 2.O0O,OO
kemas
- Peralatan mesin
(1) Impor/Ekspor per 10.ooo,00
kemasan
(2) Antardrea per l.ooo,oo
kemasan
- Pengasingan...
SK No 176817 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Pengasingan dan pengamatan
1)Tumbuhan dan benih
- Berupa pohon
(1) Impor per batang 2OO,OO
(2) Ekspor f antararca per batang 100,00
- Berupa plantlet, ex-plant
(1) Impor per batang 50,0O
(2) Eksporf antararea per batang 10,o0
- Berupa stek/ antting
(1) Impor per batang 50,OO
(2) Ekspor per batang 1O,OO
(3) Antararea per batang 5,OO
- Berupa umbi, akar rimpang
(1) Impor per batang 3O,OO
(2) Ekspor per batang 6,OO
(3) Antararea per batang 3,00
- Berupa daun, blji padi-
padian, palawija, rumput-
rumputan, tumbuhan
hutan,sayur- sa5ruran,
tanaman perkebunan, buah-
buahan, tanaman hias,
tanaman lanskap
(1) lmpor...
SK No 176816 A
---
FRESTDEH
REPUELIK INDONESIA
-40_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(1) Impor per kilogram 100,00
(2) Ekspor per kilogram 2O,OO
(3) Antararea per kilogram lO,OO
Beberapa serbuk sari 0
(1) Impor per gram 50,0O
(2) Ekspor per gram 25,O0
(3) Antararea per gram 10,oo
2)Agensia hayati
- Hewan vertebrata
(1) Impor per ekor 50,oo
(2) Ekspor per ekor 20,oo
(3) Antararea per ekor 10,00
- Hewan avertebrata
(1) Serangga dan moluska
(a) Impor per ekor 50,OO
(b) Ekspor per ekor 20,00
(c) Antararea per ekor 1O,OO
(2) Tungau dan nemathoda
(a) Impor per LO.000,oo
kemasan
. tb) Ekspor. .
SK No 176815 A
---
FNESIDEN
RTPUBUK INDONESI'T
_4L_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
(b) Ekspor per 5.OOO,O0
kemasan
(c) Antararea per 1.000,00
kemasan
- T\:mbuhan (pohon, batang,
stek)
(1) Impor per batang 2O,OO
(2) Ekspor per batang 10,o0
(3) Antararea per batang 2,00
- Mikroorganisme
(1) Mikroorganisme yang
telah diformulasikan
(a) Impor per kilogram 20,OO
(b) Ekspor per kilogram lO,OO
(c) Antararea per kilogram 2,OA
(2) Mikroorganisme yang
belum diformulasikan
(a) Impor per gram 20,0O
(b) Ekspor per gram 1O,0O
(c) Antararea per gram 2,OO
(31Vedor
(a) Hewan, serangga
- Impor per gram 5,00
1l Ekspor
SK No 176814A
---
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
ii. Ekspor per gram 2,OO
iii. Antararea per gram L,O0
(b) Tumbuhan
- Impor per batang 20,0O
ii. Ekspor per batang 1O,OO
iii. Antararea per batang 2,OO
(c) Mikroorganisme
1 Impor per gram 2O,OO
ii. Ekspor per gram 1O,OO
iii. Antararea per gram 2,OO
- Perlakuan
1. Fisik
- Pendinginan (cold treatmenQ per m3 3.OOO,OO
untuk impor/ekspor/
antararea
- Uap air panas (uapour heat per kilogram 30o,oo
treatmentl untuk impor/
ekspor/antararea
- Radiasi ultraviolet untuk per m3 4.000,00
impor/ ekspor/ antararea
- Perendaman dalam air per kilogram 100,0o
untuk impor/ekspor/
antararea
- Perendaman...
SK No 176813 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_43_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Perendaman dalam air per m3 50,oo
untuk impor/ekspor/
antararea
Perendam air panas (lwt per kilogram 300,o0 0
w ater tre atment / w ater b athl
untuk impor/ekspor/
antararea
1. Kimia
per m3 1O.OOO,0O a) Fumigasi untuk impor I
ekspor/antararea
- Penyemprotan untuk per m3 l.OOO,OO
impor/ ekspor/ antararea
- Pencelupan untuk per batang 5OO,OO
imporl ekspor/ antararea
- Pencelupan untuk per kilogram 1.000,00
impor/ ekspor/ antararea
- Pembedakan untuk per m3 5.OOO,OO
impor/ ekspor/ antararea
1. Mekanis
- Pencucian untuk impor/ per kilogram 250,0O
ekspor/antararea
- Pencucian untuk impor/ per m3 500,oo
ekspor/antararea
- Pengawasan tindakan karantina per setiap 10.ooo,oo
berupa pemeriksaan/pengujian kali
laboratorium / perlakuan per orang
2.Jasa...
SK No 176812 A
---
PRESTDEH
REPUEL|K INDONESIA
_44_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Jasa sarErna dalam rangka tindakan
karantina
- Rumah kaca/kasa
1. Impor per m2 1.OO0,00
per hari
2l Ekspor per m2 500,00
per hari
1. Antararea per m2 100,0o
per hari
- Gudang penyimpanan media
pembawa
1. Impor per m2 500,00
per hari
2l Ekspor per m2 250,OO
per hari
1. Antararea per m2 50,00
per hari
- Ruang pendingin untuk per m3 1.000,00
impor/ ekspor/ ant ararea
- Incinerator untuk impor/ekspor/ per m3 1O.OOO,OO
antararea
- Lahan isolasi (Etararutine plotl
1. Impor/ekspor per m2 25,00
per hari
1. Antararea.
SK No 176811A
---
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
_45_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PA^JAK (Rupiah)
2l Antararea per m2 10,00
per hari
1. Dokumen tindakan karantina per sertilikat 5.000,00
1. Penyelenggara uji profisiensi per 1.500.000,00
laboratorium
IV.JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
TINGGI
Biaya penerimaan mahasiswa baru per orang 150.OOO,OO
program Diploma Empat/Sarjana Terapan
(non-PNS)
V. JASA PELATIHAN FUNGSIONAL BIDANG
PERTANIAN
A. Pelatihan dasar terampil penyuluh per orang 4.133.OOO,OO
pertanian per
pelatihan
B. Pelatihan alih kelompok penyuluh per orang 2.4t7.OOO,OO
pertanian per
pelatihan
C. Pelatihan dasar ahli penyuluh pertanian per orang 4.133.OO0,00
per
pelatihan
D. Pelatihan dasar terampil pengendali per orang 4.316.OOO,OO
organisme pengganggu tumbuhan per
(PoPT) pelatihan
E. Pelatihan
SK No 176810 A
---
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
E. Pelatihan dasar ahli pengendali per orang 5.076.O00,00
organisme pengganggu tumbuhan per
(PoPT) pelatihan
F. Pelatihan alih kelompok bagi pengawas per orang 4.316.000,0O
organisme pengganggu tumbuhan per
(PoPr) pelatihan
G. Pelatihan dasar terampil bagi pengawas per orang 4.O76.OOO,OO
rnutu hasil pertanian (PMHP) per
pelatihan
H. Pelatihan dasar ahli bagi pengawas mutu per orang 4.59 l.OOO,OO
hasil pertanian (PMHP) per
pelatihan
I. Pelatihan alih kelompok bagi pengawas per orang 4,096.OOO,O0
mutu hasil pertanian (PMHP) per
peLatihan
J. Pelatihan dasar terampil bagi pengawas per orang 3.802.OOO,OO
benih tanaman (PBT) per
pelatihan
K. Pelatihan dasar ahli bagi pengawas per orang 4.576.OOO,OO
benih tanaman (PBT) per
pelatihan
L. Pelatihan alih kelompok bagi pengawas per orang 3.802.OOO,OO
benih tanaman (PBT) per
pelatihan
M. Pelatihan dasar terampil bagi analis per orang 3.672.OOO,OO
pemasaran hasil pertanian (APHP) per
pelatihan
N. Pelatihan
SK No 176809A
---
PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
N. Pelatihan dasar ahli bagi analis per orang 4.576.OOO,OO
pemasaran hasil pertanian (APHP) per
pelatihan
VI. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN
FUNGSI
A. Wilayah Jakarta
1.. Rumah tamu (guest lwusel
- Fasilitas pendingin udara (air per kamar 350.0O0,00
conditionerl per hari
- Fasilitas pendingin udara (air per kamar 400.000,00
conditionefl dan pemanas air per hari
{water ?water)
1. Mess/asrama
- Fasilitas pendingin udara (air per kamar 200.ooo,oo
conditionefl per hari
per kamar 300.000,00 b. Fasilitas pendingin udara lair
conditionerl dan pemanas air per hari
lutater trcatefl
B. Wilayah luar Jakarta
1. Rumah tamu (qtest lwusel
- Fasilitas pendingin udara (air per kamar 250.OOO,OO
conditionefi per hari
- Fasilitas tanpa pendingin udara per kamar 200.o00,00
(non air mnditionefl per hari
- Fasilitas...
SK No 176808 A
---
FRESIDEH
REPUEUK TNDONESTA
_48_
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Fasilitas pemanas air (water per kamar 150.000,0o
heatefl per hari
- Fasilitas pendingin udara (air per kamar 300.ooo,oo
conditionerl dan pemanas air per hari
(water lwaterl
1. Mess/asrama
- Fasilitas pendingin udara (air per kamar 100.ooo,oo
conditionefl per hari
- Fasilitas tanpa pendingin udara per kamar 85.000,O0
(Non air conditionefi per hari
- Fasilitas pemanas air (water per kamar 150.OOO,OO
lwotei per hari
- Fasilitas pendingin udara (air per kamar 200.000,o0
conditionefl dan pemanas air per hari
(water leater)
1. Ruang kelas
- Fasilitas air conditioner
1. Kapasitas 3O orang per 8 jam 300.ooo,oo
1. Kapasitas 8O orang per 8 jam 550.000,00
1. Kapasitas 10O orang per 8 jam 800.000,00
1. Kapasitas 120 orang per 8 jam 1.O50.000,00
1. Kapasitas 150 orang per 8 jam 1.550.OOO,OO
- Penambahan waktu fasilitas air
conditioner
1. Kapasitas 3O orang per 8 jam 65.OOO,OO
2lKapasitas...
SK No 176807 A
---
FRESIDEN
]TEPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Kapasitas 8O orang per 8 jam 110.000,00
1. Kapasitas 100 orang per 8 jam 150.000,00
1. Kapasitas 120 orang per 8 jam 175.OO0,O0
1. Kapasitas 15O orEmg per 8 jam 250.OOO,OO
- Fasilitas non air e.onditioner
1. Kapasitas 3O orang per 8 jam 150.0O0,00
1. Kapasitas 80 orang per 8 jam 250.OOO,OO
1. Kapasitas 1OO orang per 8 jam 400.00o,o0
1. Kapasitas 12O or€mg per 8 jam 550.000,00
1. Kapasitas 15O orang per 8 jam go0.0oo,oo
- Penambahan waktu fasilitas non
air conditioner
1. Kapasitas 3O orang per 8 jam 30.ooo,oo
1. Kapasitas 8O orang per 8 jam 50.ooo,oo
1. Kapasitas 1OO orang per 8 jam 100.ooo,oo
1. Kapasitas 120 orang per 8 jam 115.000,00
1. Kapasitas 150 orang per 8 jam 150.0O0,O0
- Penarnbahan fasilitas sarana dan
prasarana
1. Kursi peserta per buah 2.000,o0
per hari
. 2l Sound. .
SK No 176806 A
---
PTTESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
2l Sound sgstem per hari 250.OOO,OO
3l Liryid. crystal displog (LCD) per unit 200.000,00
per hari
1. Penambahan waktu ruang kelas perjam 250.000,00
1. Penambahan waktu sarana dan perJam 250.O0O,00
prasarana
1. Kandang hewan ternak
- Kandang sapi kapasitas 50 ekor per ekor 1.000,00
per hari
- Kandang kambing kapasitas 10O per ekor 600,OO
ekor per hari
- Kandang kambing kapasitas 20 per ekor 600,O0
ekor per hari
- Kandang ayam kapasitas 25OO per ekor 350,00
ekor per periode
- Kandang ayam kapasitas 1O0O per ekor 350,OO
ekor per periode
1. Biosafefy Level-3 (BSL-3)
- Fasilitas besar per fasilitas 1.635.000,00
- Fasilitas kecil per fasilitas 1.375.OOO,OO
1. Alat pascapanen
- Centrifuge...
SK No 176805 A
---
l,RESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
L} per 1,5 L a. Centifuge {kap 1,5
selama 3O 75.000,00
menit
- Penyosoh per proses
lOO kg 500.000,00
bahan
- Pengering per 2O kg
40.o0o,oo
per jam
- Sprag dryer (kap 5 L bahan per5L
masuk) selama 5 605.OO0,0O
jam
- Gas analgzer per sampel 250.000,00
- Ertruder per kilogram 210.000,00 bahan
- Pasteurizer (kap 50 L) per 5O L
selama 2 375.000,00
jam
h, Ice cream maker per5L 80.000,00
- Line proses pembuatan keju per 5O L 420.OOO,OO mozarella
- Inkubator per proses
selama 5 245.OOO,OO
jam
1. Jasa. . .
SK No 176804 A
---
PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
1. Jasa penggunaan alat dan mesin
pertanian
- Mesin bubut manual tanpa Digitat per jam 20.500,o0
Read Ou, (DRO)
- Mesin bubut manual dengan per jam 21.500,00
Digital Read ert (DRO)
- Mesin milling manual per jam 37.000,00
- Comyruter Numerical Control (CNC) per jam 171.500,00
fitm mill machine 40 Kilo Volt
Ampere (IffA)
- Computer Numerical Control (CNC) per jam 106.600,0o
machining centre 30 Kilo Volt
Ampere (KVA)
- Computer Numerical Control (CNC) perJam 145.600,00
Electric Discharge Machining
(EDM)
- Compruter Numerical Control (CNC) perJam 225.500,OO
turcet ptnch 35 Kilo Volt Ampere
(rffA)
- Coruptter Numerical Control (CNC) per jam 83.500,00
press break
. i. Compntter. .
SK No 176803 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Compruter Numeical Contral (CNC) perjam 54.500,O0
shearing maehine
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pemndang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 167238 A
