Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI PUPUK

PP No. 29 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Industri Pupuk.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, perdagangan serta pengembangan usaha perindustrian pupuk dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Pasal 3

(1) Sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 2, maka

a. Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, dimasukkan kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO;

b. Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur tersebut

diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi hak dan wewenang serta tanggungjawab PERSERO.

(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendirian PERSERO, dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.

(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

(4) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Kedudukan selanjutnya dari dana yang dipergunakan oleh dan atau kekayaan Negara yang disediakan bagi PERSERO guna pembelanjaan investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur tersebut ditetapkan kemudian oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971;
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 7

Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.