Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1982 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDARI DARI WILAYAH KOTA ADMINISTRATIF KENDARI KE KECAMATAN UNA AHA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDARI

PP No. 29 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(I) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kota Administratif Kendari ke wilayah Kecamatan Una Aha di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, yang selanjutnya disebut Kota Una Aha.
(2) Kota Una Aha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Kecamatan Tinobu;
b. di sebelah Timur dengan Kecamatan Wawotobi;
c. di sebelah Selatan dengan Kecamatan Lambuya;
d. di sebelah Barat dengan Kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari; sebagaimana terdapat pada peta terlampir.

Pasal 2

(1) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, berkedudukan di Kota Una Aha.
(2) Tempat kedudukan instansi-instansi vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

CATATAN

Kutipan :
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber :
LN 1982/53