Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI

PP No. 29 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

1. Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di INDONESIA yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus;
2. Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan;

3. Perusahaan/Unit Usaha adalah suatu usaha kegiatan ekonomi pada suatu tempat tersendiri yang dilakukan oleh pemilik perorangan atau suatu badan usaha yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, air minum, konstruksi, perdagangan, pengangkutan dan perhubungan, lembaga keuangan dan jasa-jasa perusahaan dan kehutanan (Hak Pengusahaan Hutan).

Pasal 2

(1) Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas segi teknis dan administrasi pelaksanaan Sensus.
(2) Penyelenggaraan Sensus di daerah dilakukan oleh Kantor Statistik Daerah, atas instruksi dan petunjuk Kepala Biro Pusat Statistik.
(3) Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Penasehat Sensus dengan tugas memberi pertimbangan atau saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sensus.

Pasal 3

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Walikota, dan Camat bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan untuk menjamin kelancaran Sensus di daerahnya masing-masing.
(2) Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya, terutama penerangan terhadap perusahaan/ unit usaha di wilayahnya dan pengerahan calon Petugas.

Pasal 4

(1) Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik mengangkat dan memberhentikan Petugas yang dipekerjakan selama waktu tertentu di wilayahnya.
(2) Sebelum melakukan tugasnya Petugas diharuskan menandatangani Surat pernyataan untuk memegang teguh rahasia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1960.

Pasal 5

Untuk pelaksanaan Sensus akan ditetapkan wilayah kerja pencacahan setiap Petugas, yang merupakan sebagian, seluruh atau gabungan desa/kelurahan yang pembentukannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 6

Dalam Sensus ini dicacah semua perusahaan/unit usaha yang bergerak di sektor ekonomi yang wilayahnya ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik serta berlokasi di wilayah geografis Negara Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan pencacahan Sensus akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
a. pencacahan usaha;
b. pencacahan terhadap perusahaan/unit usaha terpilih guna mengumpulkan data pokok yang terperinci mengenai masukan dan keluaran perusahaan/unit usaha.

(2) Cara pemilihan perusahaan/unit usaha terpilih ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 8

Metodologi, ruang lingkup, dan cara pelaksanaan lapangan ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 9

(1) Petugas sebelum diangkat terlebih dahulu diharuskan mengikuti latihan cara pelaksanaan Sensus.
(2) Hasil pelaksanaan Petugas diteliti atau diperiksa oleh Pejabat Kantor Statistik Daerah yang bersangkutan atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 10

(1) Petugas berkewajiban untuk melakukan tugas di wilayah kerjanya selama masa pelaksanaan Sensus dengan memperhatikan waktu, tata susila, adatistiadat, agama, dan ketertiban umum.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. melakukan pencacahan usaha dengan langsung mendatangi setiap perusahaan/unit usaha yang berada pada wilayah tugasnya, serta mencatat keterangan-keterangan dasar yang diperlukan seperti pada daftar yang

tersedia;
b. mencacah perusahaan/unit usaha dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang tercantum dalam daftar isian Sensus;
c. tugas-tugas khusus lainnya yang berhubungan dengan Sensus dan diperintahkan kepadanya secara tertulis.

Pasal 11

Setiap perusahaan/unit usaha dan rumah tangga yang ada di INDONESIA serta melakukan kegiatan di sektor ekonomi diwajibkan :
a. memberi izin kepada Petugas untuk memasuki halaman, pelataran, tanah usaha atau perusahaan/unit usaha yang berada di wilayah kerja Petugas;
b. memberi izin kepada Petugas untuk memeriksa atau memperbaharui nomor bangunan sensus;
c. memberi keterangan mengenai perusahaan/unit usaha.

Pasal 12

Tata cara pencacahan yang menyangkut perusahaan/unit usaha Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indoneisa, yarig berada di wilayah kesatuan dan melakukan kegiatan seperti dimaksud data PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan Keamanan.

Pasal 13

(1) Pembiayaan Sensus seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.
(2) Bagi Petugas bukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan petugas tenaga lepas, apabila mendapat kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 14

Penentuan penyelenggaraan Sensus serta petunjuk pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN.

Pasal 15

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 40