Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL (PERUMNAS)

PP No. 29 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Kekayaan Negara berupa tanah seluas 62.560 m2 terletak di Desa Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum dapat dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS ).

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.4.564.654.000,00 (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 52