Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP

PP No. 29 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan menduduki jabatan rangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural merangkap jabatan fungsional.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pelarangan untuk menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan :
a. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan;
b. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi Peinerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian.
(3) Jabatan struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 3

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diberhentikan dari salah satu jabatan yang dirangkapnya apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun dalam salah satu jabatan yang dirangkapnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diberikan tunjangan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diatur dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 65