Langsung ke konten

HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL,

PP No. 29 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Komisi

Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Ketua dan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

1. Hak Keuangan adalah Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas

yang diterima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

setiap bulan, termasuk biaya perjalanan dinas.

1. Penghasilan . . .

---

PRESIDEN

1. Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini.

1. Tunjangan Fasilitas adalah sejumlah uang yang diberikan

kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selain

penghasilan.

Pasal 2

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pejabat

Negara.

Bagian Kesatu
Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas

Pasal 3

(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan

penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan,

dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:

  • Gaji Pokok:

1. Ketua : Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh

ribu rupiah)

1. Wakil Ketua : Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus

dua puluh ribu rupiah)

  • Tunjangan . . .

---

PRESIDEN

  • Tunjangan Jabatan:

1. Ketua : Rp15.120.000,00 (lima belas juta seratus

dua puluh ribu rupiah)

1. Wakil Ketua : Rp12.474.000,00 (dua belas juta empat

ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

  • Tunjangan Kehormatan:

1. Ketua : Rp1.460.000,00 (satu juta empat

ratus enam puluh ribu rupiah)

1. Wakil Ketua : Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu

rupiah)

Pasal 4

(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan

Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:

  • Tunjangan Perumahan :

1. Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta

rupiah)

1. Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua

ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

  • Tunjangan Transportasi :

1. Ketua : Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)

1. Wakil . . .

---

PRESIDEN

1. Wakil Ketua : Rp16.650.000,00 (enam belas juta enam

ratus lima puluh ribu rupiah)

  • Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa :

1. Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu

rupiah)

1. Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu

rupiah)

  • Tunjangan Hari Tua :

1. Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima

ribu rupiah)

1. Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus

sembilan puluh delapan ribu lima ratus

rupiah)

(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung

secara tunai kepada yang bersangkutan.

(3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dinaikkan secara

proporsional disesuaikan dengan manfaat yang sama.

(4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf

d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana

pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi

Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(5) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi

Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

### Pasal 5 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Penghasilan dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang

bersangkutan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.

(2) Penghasilan dan tunjangan lain dihentikan setelah masa jabatan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir.

Pasal 6

Pajak yang timbul atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) ditanggung oleh masing-masing Pimpinan Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Pasal 7

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka

suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari

jabatannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(3) Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi

tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3.

(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa,

dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Penghasilan . . .

---

PRESIDEN

(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi

Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai

bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

yang bersangkutan diberhentikan sementara.

(6) Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan

yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan

Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah

melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah

melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan

pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden

menetapkan pengaktifan kembali Pimpinan Komisi Pemberantasan

Korupsi yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak

putusan diterima oleh Presiden.

(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Pimpinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipulihkan hak-hak keuangannya berupa:

  • Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas dibayarkan kembali secara

penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan

  • kekurangan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas yang belum

diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.

### Pasal 9 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari

Pegawai Negeri, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan

sebagai penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari

Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun

dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.

(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak

yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya

sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Biaya Perjalanan Dinas

Pasal 10

(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan

perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri

diberikan biaya perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • biaya transportasi menuju ke dan kembali dari tempat

tujuan/tugas; dan

  • biaya penginapan, transportasi lokal, konsumsi, komunikasi

untuk kepentingan dinas, cuci pakaian, dan uang saku setiap

hari.

(3) Transportasi . . .

---

PRESIDEN

(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi:

  • angkutan udara; atau
  • angkutan darat atau laut kelas eksekutif atau disesuaikan

dengan kondisi transportasi wilayah yang dikunjungi.

(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

ditetapkan sebagai berikut:

  • apabila waktu tempuh kurang dari 2 (dua) jam, menggunakan

kelas ekonomi; atau

  • apabila waktu tempuh 2 (dua) jam atau lebih, menggunakan

kelas bisnis.

(5) Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk

hotel paling tinggi bintang 4 (empat) atau disesuaikan dengan

kondisi tempat acara diselenggarakan atau kota yang dikunjungi.

(6) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri

dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil berdasarkan bukti

pengeluaran yang sah.

Pasal 11

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh kedudukan

protokoler dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

(2) Kedudukan protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

setingkat dengan kedudukan protokol Menteri Negara.

(3) Ketentuan mengenai protokol Pimpinan Komisi Pemberantasan

Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

## BAB IV . . .

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan

keamanan.

(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • tindakan pengawalan;
  • persenjataan; dan
  • perlindungan terhadap keluarganya.

(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 13

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan

tugas pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang

menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris

Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan

Menteri Keuangan.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2006

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesra,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN