Langsung ke konten

PERIZINAN PEMANFAATAN

PP No. 29 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan,
penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan,
dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang
dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk
tenaga yang berasal dari Sumber Radiasi Pengion.
1. Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus
dan terbuka beserta fasilitasnya, dan pembangkit radiasi
pengion.
1. Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat
yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang
terikat kuat.
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan
reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah

---

3 2008, No. 54

menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai.
1. Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk
memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir
hanya untuk maksud damai.
1. Program Proteksi Radiasi adalah tindakan sistematis dan
terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat,
dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
1. Penutupan adalah proses penghentian kegiatan
Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya
disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas
melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan,
dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir.
1. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah
menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari
BAPETEN.
1. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan
Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang
dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk
memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan
ketenaganukliran.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
- persyaratan dan tata cara perizinan Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir; dan
- pengecualian dari kewajiban memiliki izin Pemanfaatan
Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada
huruf a.

Pasal 3

(1) Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana

---

2008, No. 54 4

dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan menjadi 3
(tiga) yang meliputi:
- kelompok A;
- kelompok B; dan
- kelompok C.

(2) Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a dikelompokkan dalam kelompok A.

Pasal 4

Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi
kegiatan:
- ekspor zat radioaktif;
- impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit
radiasi pengion untuk keperluan medik;
- impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik;
- pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi
pengion untuk keperluan medik;
- pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi
pengion untuk keperluan selain medik;
- produksi pembangkit radiasi pengion;
- produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
- penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
1. radiologi diagnostik dan intervensional;
1. iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus;
1. iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion;
1. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi;
1. radiografi industri fasilitas terbuka;
1. well logging;
1. perunut;
1. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang
atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang;
1. radioterapi;

---

5 2008, No. 54

1. fasilitas kalibrasi;
1. radiografi industri fasilitas tertutup;
1. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi
atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;
1. iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif
terbungkus;
1. iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi
pengion;
1. iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
1. kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
1. kedokteran nuklir terapi.
- produksi radioisotop; dan
- pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 5

Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf j dilaksanakan secara:

- nonkomersial oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
- komersial oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi,
dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau
ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 6

Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) meliputi kegiatan:
- penelitian dan pengembangan;
- penambangan bahan galian nuklir;
- pembuatan;
- produksi;
- penyimpanan;
- pengalihan;
- impor dan ekspor; dan
- penggunaan.

---

2008, No. 54 6

Pasal 7

Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi
kegiatan:
- impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang
mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
- penyimpanan zat radioaktif; dan
- penggunaan dalam:
1. kedokteran nuklir diagnostik in vitro;
1. fluoroskopi bagasi; dan
1. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah
atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah.

Pasal 8

Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi
kegiatan:
- ekspor pembangkit radiasi pengion;
- impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
- impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain
medik; dan
- penggunaan dalam:
1. zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan
pendidikan, penelitian dan pengembangan;
1. check-sources;
1. zat radioaktif untuk kalibrasi;
1. zat radioaktif untuk standardisasi; dan
1. detektor bahan peledak.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

---

7 2008, No. 54

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

(1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan

Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.

(2) Dalam hal tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,

kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dikecualikan.

Pasal 11

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan/atau
- khusus.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif

Pasal 12

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf a terdiri atas:
- identitas pemohon izin;
- akta pendirian badan hukum atau badan usaha;
- izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
- lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan
Nuklir.

Pasal 13

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 berlaku untuk seluruh kelompok Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

---

2008, No. 54 8

Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis

Pasal 14

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

huruf b terdiri atas:
- prosedur operasi;
- spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan
Nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar
keselamatan radiasi;
- perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan
keamanan Sumber Radioaktif;
- program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau
program keamanan Sumber Radioaktif;
- laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau
keamanan Sumber Radioaktif;
- hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang
dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang
ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang
berwenang di bidang ketenagakerjaaan; dan/atau
- data kualifikasi personil, yang meliputi:
1. petugas proteksi radiasi dan personil lain yang
memiliki kompetensi;
1. personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion;
dan/atau
1. petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan
Nuklir.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 15

(1) Seluruh persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) berlaku untuk Pemanfaatan Sumber

Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir kelompok A
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.

---

9 2008, No. 54

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan
huruf g angka 1 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf g angka 2 berlaku
untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 16

(1) Untuk Bahan Nuklir, selain memenuhi persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku
persyaratan teknis lain yang meliputi:
- sistem Seifgard;
- sistem keamanan Bahan Nuklir; dan/atau
- pernyataan pemohon izin bahwa kegiatan ekspor dan
impor Bahan Nuklir dilakukan dengan mitra dari negara
yang:
1. menjadi pihak pada Treaty on the Non Proliferation
of Nuclear Weapons (Traktat Pencegahan
Penyebaran Senjata Nuklir); dan
1. mempunyai perjanjian Seifgard dengan International
Atomic Energy Agency (Badan Tenaga Atom
Internasional ).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Keempat
Persyaratan Khusus

Pasal 17

(1) Untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A

tertentu, selain memenuhi persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku
persyaratan khusus.

---

2008, No. 54 10

(2) Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf h angka 9 sampai dengan angka 17;

  • produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf i; dan

- pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf j.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku untuk kegiatan:
- penentuan tapak;
- konstruksi;
- komisioning;
- operasi; dan/atau
- Penutupan.

Pasal 18

Persyaratan khusus penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, untuk kegiatan:
- konstruksi, meliputi:
1. desain fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan
radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; dan
1. dokumen uraian teknik tentang konstruksi.
- operasi, meliputi:
1. Program Jaminan Mutu operasi; dan/atau
1. dokumen mengenai uraian teknik Sumber Radiasi
Pengion.
- Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi terakhir
fasilitas.

Pasal 19

Persyaratan khusus produksi radioisotop sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, untuk kegiatan:

---

11 2008, No. 54

- konstruksi, meliputi:
1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dan/atau
1. program konstruksi.
- komisioning, meliputi:
1. program komisioning;
1. laporan pelaksanaan konstruksi;
1. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup selama konstruksi;
1. protokol pembuatan dan pengujian; dan/atau
1. Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas produksi
radioisotop.
- operasi, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup selama komisioning;
1. Program Jaminan Mutu operasi fasilitas produksi
radioisotop; dan/atau
1. laporan pelaksanaan komisioning.
- Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi akhir
fasilitas.

Pasal 20

(1) Persyaratan khusus pengelolaan limbah radioaktif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c,
untuk kegiatan:
- penentuan tapak, meliputi:
1. laporan evaluasi tapak;
1. data utama fasilitas; dan
1. rekaman pelaksanaan Program Jaminan Mutu
evaluasi tapak.
- konstruksi, meliputi;
1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi

---

2008, No. 54 12

yang bertanggung jawab di bidang lingkungan
hidup; dan
1. program konstruksi.
- komisioning, meliputi:
1. laporan pelaksanaan konstruksi;
1. program komisioning; dan
1. Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas
pengelolaan limbah radioaktif.
- operasi, meliputi:
1. laporan pelaksanaan komisioning;
1. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan selama komisioning;
1. Program Jaminan Mutu operasi fasilitas pengelolaan
limbah radioaktif;
1. kriteria bungkusan limbah radioaktif yang dapat
diterima;
1. rencana Penutupan pendahuluan;
1. bukti kerja sama dengan atau penunjukan oleh
Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan/atau
1. bukti jaminan finansial untuk Penutupan.
- Penutupan, meliputi rencana Penutupan akhir.

(2) Bukti kerja sama dengan atau penunjukan oleh Badan

Tenaga Nuklir Nasional, dan bukti jaminan finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 dan
angka 7 hanya berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara,
koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan
atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian teknis dari persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan

### Pasal 20 diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

---

13 2008, No. 54

Bagian Kesatu
Permohonan dan Penerbitan Izin

Pasal 22

(1) Untuk memperoleh izin Pemanfaatan Sumber Radiasi

Pengion kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a sampai dengan huruf h angka 1 sampai dengan
angka 8, dan izin Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, pemohon harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
dengan melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
dan
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 15 ayat

(1) dan Pasal 16 untuk Bahan Nuklir.

(2) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(3) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(5) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 15
(limabelas) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen
persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(6) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

---

2008, No. 54 14

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(8) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 15 (limabelas) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon.

(9) Jika pemohon tidak menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
pemohon dianggap membatalkan permohonan izin.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan paling
lama 15 (limabelas) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 23

(1) Untuk memperoleh izin Pemanfaatan Sumber Radiasi

Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen
persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
dan
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

(2) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

---

15 2008, No. 54

(3) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(5) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 12
(duabelas) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen
persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(6) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja, menerbitkan izin.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(8) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 12 (duabelas) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon.

(9) Jika pemohon tidak menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
pemohon dianggap membatalkan permohonan izin.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan paling
lama 12 (duabelas) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja, menerbitkan izin.

---

2008, No. 54 16

Pasal 24

(1) Untuk memperoleh izin Pemanfaatan Sumber Radiasi

Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen
persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
dan
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(2) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(3) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(5) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen
persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(6) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja, menerbitkan izin.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(8) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

---

17 2008, No. 54

(9) Jika pemohon tidak menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
pemohon dianggap membatalkan permohonan izin.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 25

(1) Izin penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan

Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf h angka 9 sampai dengan angka 17

diterbitkan secara bertahap, meliputi izin:
- konstruksi;
- operasi; dan/atau
- Penutupan.

(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c hanya berlaku untuk penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan:
- iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 15;
- kedokteran nuklir diagnostik in vivo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf h angka 16; dan
- kedokteran nuklir terapi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf h angka 17.

(3) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

diajukan Pemegang Izin operasi jika:
- Pemegang Izin tidak berkehendak untuk
memperpanjang izin operasi; atau

---

2008, No. 54 18

- Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan
kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan Sumber Radiasi Pengion.

Pasal 26

(1) Untuk memperoleh izin konstruksi fasilitas penggunaan

dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi
Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf a, pemohon harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan
dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a.

(2) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(3) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(5) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 20
(duapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen
persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(6) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

---

19 2008, No. 54

(8) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

(9) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan paling
lama 20 (duapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(10) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

(11) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 27

Kegiatan konstruksi fasilitas penggunaan dan/atau penelitian
dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 harus mulai dilaksanakan Pemegang
Izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin
diterbitkan.

Pasal 28

(1) Pemohon mengajukan permohonan izin operasi fasilitas

penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1) huruf b setelah kegiatan konstruksi

selesai dilaksanakan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan

---

2008, No. 54 20

  • khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 25
(duapuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen permohonan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(9) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 25 (duapuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

---

21 2008, No. 54

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 29

(1) Untuk memperoleh izin Penutupan fasilitas penggunaan

dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi
Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2),
Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c.

(2) Pengajuan permohonan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling singkat 6
(enam) bulan sebelum izin operasi berakhir.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada Pemegang Izin
operasi.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 30
(tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen
permohonan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah

---

2008, No. 54 22

memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada Pemegang izin operasi paling lama
5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(9) Pemegang Izin operasi harus menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 30 (tigapuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Dalam hal Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan

dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), pemohon dianggap membatalkan
permohonan izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan Izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 30

Setelah terbitnya izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Pemegang Izin wajib:

- menghentikan seluruh kegiatan penggunaan dan/atau
penelitian dan pengembangan iradiator kategori IV dengan
zat radioaktif, kedokteran nuklir diagnostik in vivo, atau
kedokteran nuklir terapi; dan
- memulai pelaksanaan kegiatan Penutupan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
diterbitkannya izin Penutupan.

---

23 2008, No. 54

Pasal 31

(1) Izin produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf i diterbitkan secara bertahap, meliputi izin:

  • konstruksi;
  • komisioning;
  • operasi; dan
  • Penutupan.

(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika:
- Pemegang Izin tidak berkehendak untuk
memperpanjang izin operasi; atau
- Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan
kegiatan produksi radioisotop.

Pasal 32

(1) Untuk memperoleh izin konstruksi fasilitas produksi

radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf a, pemohon harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan
dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a.

(2) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(3) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

---

2008, No. 54 24

(5) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 75
(tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(6) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(8) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 35 (tigapuluh lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

(9) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling
lama 75 (empatpuluh lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh
Kepala BAPETEN.

(10) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

(11) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 33

Kegiatan konstruksi fasilitas produksi radioisotop sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 harus mulai dilaksanakan Pemegang
Izin paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak izin diterbitkan.

---

25 2008, No. 54

Pasal 34

(1) Pemohon mengajukan izin komisioning fasilitas produksi

radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf b setelah kegiatan konstruksi selesai dilaksanakan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 75
(tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(9) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

---

2008, No. 54 26

paling lama 35 (tigapuluh lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh
Kepala BAPETEN.

(11) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan Izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan Izin.

Pasal 35

(1) Pemohon mengajukan izin operasi fasilitas produksi

radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf c setelah kegiatan komisioning selesai dilaksanakan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(4) Jika dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

---

27 2008, No. 54

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 75
(tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(9) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lama 35 (tigapuluh lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh
Kepala BAPETEN.

(11) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 36

(1) Untuk memperoleh izin Penutupan fasilitas produksi

radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf d, Pemegang Izin operasi harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
dengan melampirkan dokumen persyaratan:

---

2008, No. 54 28

- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d.

(2) Pengajuan permohonan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling singkat 6
(enam) bulan sebelum izin operasi fasilitas produksi
radioisotop berakhir.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada Pemegang Izin
operasi fasilitas produksi radioisotop.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 75
(tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen permohonan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada Pemegang izin operasi paling lama
5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(9) Pemegang Izin operasi harus menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) paling lama 35 (tigapuluh lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan disampaikan kepada
Pemegang Izin operasi.

---

29 2008, No. 54

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh
BAPETEN.

(11) Dalam hal Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan

dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), pemohon dianggap membatalkan
permohonan izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 37

Setelah terbitnya izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36, Pemegang Izin wajib:

- menghentikan seluruh kegiatan produksi radioisotop; dan
- memulai pelaksanaan kegiatan Penutupan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
diterbitkannya izin Penutupan.

Pasal 38

(1) Izin pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf j diterbitkan secara bertahap, meliputi
Izin:
- tapak;
- konstruksi;
- komisioning;
- operasi; dan
- Penutupan.

(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika:
- Pemegang Izin tidak berkehendak untuk
memperpanjang izin operasi; atau

---

2008, No. 54 30

- Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan
kegiatan pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 39

(1) Pemohon harus melaksanakan evaluasi tapak sebelum

mengajukan permohonan izin tapak fasilitas pengelolaan
limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf a.

(2) Pemohon, untuk dapat melaksanakan evaluasi tapak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan yang meliputi:
- Program Jaminan Mutu tapak; dan
- program evaluasi tapak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan evaluasi

tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 40

(1) Pemohon, setelah kegiatan evaluasi tapak selesai

dilaksanakan, dapat mengajukan permohonan izin tapak
fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf a.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

---

31 2008, No. 54

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan izin
dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(9) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lama 60 (enampuluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 90 (sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh
BAPETEN.

(11) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 41

(1) Pemohon mengajukan izin konstruksi fasilitas pengelolaan

limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38

---

2008, No. 54 32

ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) tahun sejak izin tapak
diterbitkan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf b.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 90
(sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(9) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lama 60 (enampuluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

---

33 2008, No. 54

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 90 (sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 42

Kegiatan konstruksi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus mulai
dilaksanakan Pemegang Izin paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak izin diterbitkan.

Pasal 43

(1) Pemohon mengajukan permohonan izin komisioning

fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c setelah kegiatan
konstruksi selesai dilaksanakan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf c.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

---

2008, No. 54 34

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 90
(sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen persyaratan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
belum memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN
menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian
diketahui.

(9) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lama 60 (enampuluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 90 (sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

---

35 2008, No. 54

Pasal 44

(1) Pemohon mengajukan permohonan izin operasi fasilitas

pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d setelah kegiatan
komisioning selesai dilaksanakan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan
melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf d.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 90
(sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen permohonan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

---

2008, No. 54 36

(9) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lama 60 (enampuluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 90 (sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan
izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

Pasal 45

(1) Untuk memperoleh izin Penutupan fasilitas pengelolaan

limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf e, Pemegang Izin operasi harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
dengan melampirkan dokumen persyaratan:
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf e.

(2) Pengajuan permohonan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum izin operasi fasilitas pengelolaan
limbah radioaktif berakhir.

(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan
pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.

---

37 2008, No. 54

(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN
mengembalikan dokumen tersebut kepada Pemegang Izin
operasi.

(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN
melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.

(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 90
(sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen permohonan izin dinyatakan lengkap.

(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.

(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan
pemberitahuan kepada Pemegang Izin operasi paling lama
5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.

(9) Pemegang Izin operasi harus menyampaikan dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) paling lama 60 (enampuluh) hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin.

(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling
lama 90 (sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh Kepala
BAPETEN.

(11) Dalam hal Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan

dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), pemohon dianggap membatalkan
permohonan izin.

(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen

perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala
BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja, menerbitkan izin.

---

2008, No. 54 38

Pasal 46

Setelah terbitnya izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45, Pemegang Izin wajib:

- menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah
radioaktif; dan
- memulai pelaksanaan kegiatan Penutupan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
diterbitkannya izin Penutupan.

Pasal 47

Dalam hal Pemegang Izin Penutupan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 berbentuk Badan Usaha Milik Negara,
koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan
atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional, pelaksanaan
Penutupan menggunakan jaminan finansial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Bagian Kedua
Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin

Pasal 48

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23,

### Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 38

ayat (1) berlaku sejak tanggal diterbitkannya izin sampai
dengan jangka waktu tertentu.

(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 49

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan

### Pasal 24 dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu

berlakunya izin.

(2) Pemegang Izin yang bermaksud memperpanjang izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan
permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja
sebelum jangka waktu izin berakhir.

---

39 2008, No. 54

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen persyaratan
administratif dan teknis.

(4) Jika terdapat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi

Pengion, penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, atau

### Pasal 24, sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi

Pengion.

(5) Jika terdapat perubahan data dalam persyaratan

administratif dan teknis Pemanfaatan Bahan Nuklir,
penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 50

(1) Dalam hal tidak terdapat perubahan fasilitas dan/atau

Sumber Radiasi Pengion atau data dalam persyaratan
administratif dan teknis Pemanfaatan Bahan Nuklir,
Kepala BAPETEN melakukan penilaian dan penerbitan
perpanjangan izin dalam jangka waktu:
- 8 (delapan) hari kerja, untuk izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22;
- 6 (enam) hari kerja, untuk izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23; atau
- 4 (empat) hari kerja, untuk izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.

(2) Jangka waktu penilaian dan penerbitan perpanjangan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
dokumen persyaratan administratif dan teknis diterima
oleh Kepala BAPETEN.

Pasal 51

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal

31 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang
sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin, kecuali:
- izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf
a; dan

---

2008, No. 54 40

- izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) huruf c, Pasal 31 ayat (1) huruf d, dan Pasal 38
ayat (1) huruf e.

(2) Pemegang Izin yang bermaksud memperpanjang izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja sebelum
jangka waktu izin berakhir.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen persyaratan
administratif, teknis, dan khusus.

(4) Jika terdapat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi

Pengion, penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan

### Pasal 45, sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi

Pengion.

Pasal 52

(1) Dalam hal tidak terdapat perubahan fasilitas dan/atau

Sumber Radiasi Pengion, Kepala BAPETEN melakukan
penilaian dan penerbitan perpanjangan izin dalam jangka
waktu:
- 12 (duabelas) hari kerja, untuk izin konstruksi fasilitas
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1) huruf a;

- 15 (limabelas) hari kerja, untuk izin operasi fasilitas
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1) huruf b;

- 50 (limapuluh) hari kerja, untuk izin konstruksi, izin
komisioning, dan izin operasi fasilitas produksi
radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

- 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja, untuk izin konstruksi,
izin komisioning, dan izin operasi fasilitas pengelolaan
limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.

---

41 2008, No. 54

(2) Jangka waktu penilaian dan penerbitan perpanjangan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
dokumen persyaratan administratif, teknis, dan khusus
diterima oleh Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga
Penetapan Penghentian

Pasal 53

(1) Pemegang Izin harus mengajukan permohonan penetapan

penghentian kegiatan, jika Pemegang Izin bermaksud
untuk menghentikan Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf h angka 1 sampai

angka 14, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

(2) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN paling lama 60 (enampuluh) hari
sebelum masa berlaku izin berakhir, dengan melampirkan
laporan mengenai:
- data Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir;
- hasil pengukuran paparan radiasi di fasilitas;
- penanganan akhir pembangkit radiasi pengion; dan/atau
- penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir.

(3) Penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
- pengiriman kembali zat radioaktif atau Bahan Nuklir ke
negara asal; atau
- penyerahan zat radioaktif sebagai limbah radioaktif
kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.

(4) Pengiriman kembali Bahan Nuklir ke negara asal

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib
dilakukan paling lama sebelum pembongkaran instalasi
nuklir dilakukan.

(5) Setelah menerima permohonan dan laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN melakukan
penilaian paling lama 14 (empatbelas) hari kerja terhitung
sejak laporan diterima.

---

2008, No. 54 42

(6) Jika hasil penilaian menunjukkan:

- kesesuaian data, Kepala BAPETEN menerbitkan
penetapan penghentian kegiatan paling lama 14
(empatbelas) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui; atau
- ketidaksesuaian data, Pemegang Izin harus kembali
mengajukan perbaikan laporan paling lama 14
(empatbelas) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui.

(7) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf b Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan

laporan, permohonan penetapan penghentian kegiatan
dianggap batal.
Bagian Keempat
Perubahan Izin

Pasal 54

(1) Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan perubahan

izin Pemanfaatan:
- Sumber Radiasi Pengion, jika terdapat perubahan data
mengenai:
1. identitas Pemegang Izin;
1. personil yang bekerja di fasilitas;
1. perpindahan lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion; atau
1. perlengkapan proteksi radiasi.
- Bahan Nuklir, jika terdapat perubahan data mengenai
identitas Pemegang Izin.

(2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
sebelum terjadinya perubahan data.

(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap

permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal permohonan perubahan izin diterima.

---

43 2008, No. 54

(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menunjukkan:
- kesesuaian data, Kepala BAPETEN menerbitkan
perubahan izin; atau
- ketidaksesuaian data, Pemegang Izin harus
menyampaikan perbaikan permohonan perubahan izin
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil
penilaian disampaikan.

(5) Jika Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan

permohonan perubahan izin dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, permohonan
perubahan izin dianggap batal.

Pasal 55

Dalam hal terjadi perubahan badan hukum Pemegang Izin
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, atau
perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion,
Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan izin baru.

Pasal 56

(1) Permohonan izin baru yang terjadi akibat perubahan badan

hukum Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
perubahan badan hukum Pemegang Izin disahkan oleh
instansi atau pejabat yang berwenang.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dengan bukti perubahan badan hukum
yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang
berwenang.

(3) Setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN melakukan
penilaian dan menerbitkan izin baru paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(4) Selama proses permohonan dan penerbitan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin
dilarang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion atau
Bahan Nuklir hingga izin baru diperoleh.

---

2008, No. 54 44

Pasal 57

(1) Permohonan izin baru yang terjadi akibat perubahan

fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 harus diajukan secara tertulis
kepada Kepala BAPETEN sebelum dilakukannya
perubahan.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dengan persyaratan izin sesuai dengan
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

(3) Setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN melakukan
penilaian dan menerbitkan izin baru berdasarkan tata cara
permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45 sesuai dengan
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

(4) Selama proses permohonan dan penerbitan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin
dilarang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion hingga
izin baru diperoleh.
Bagian Kelima
Berakhirnya Izin

Pasal 58

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24,

### Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 31 ayat (1) huruf a,

huruf b, dan huruf c, dan Pasal 38 ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d berakhir jika:
- habis masa berlaku izin;
- dicabut oleh Kepala BAPETEN;
- badan Pemegang Izin bubar atau dibubarkan;
- terjadi pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan
Nuklir; atau
- Pemegang Izin perorangan meninggal dunia.

Pasal 59

(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf a dan huruf b, Pemegang Izin semula

---

45 2008, No. 54

dilarang untuk menggunakan kembali fasilitas dan/atau
Sumber Radiasi Pengion atau memanfaatkan Bahan Nuklir
hingga memperoleh izin baru.

(2) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemegang Izin semula wajib mengajukan
permohonan secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak:
- tanggal habis masa berlaku izin; atau
- diterbitkannya keputusan pencabutan izin oleh Kepala
BAPETEN.

(3) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku ketentuan permohonan dan penerbitan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan

### Pasal 45 sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi

Pengion atau Bahan Nuklir.

Pasal 60

(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf a dan huruf b, Pemegang Izin semula wajib

melakukan penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan
Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3),
jika berkehendak untuk menghentikan secara tetap
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.

(2) Penanganan akhir zat radioaktif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak:
- tanggal habis masa berlaku izin; atau
- diterbitkannya keputusan pencabutan izin dari Kepala
BAPETEN.

(3) Penanganan akhir Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama sebelum
pembongkaran instalasi nuklir.

(4) Bukti penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan
kepada Kepala BAPETEN paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal pelaksanaan penanganan akhir zat
radioaktif atau Bahan Nuklir.

---

2008, No. 54 46

Pasal 61

(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf c, pihak yang diberi tanggung jawab atau

diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
badan hukum yang bubar atau dibubarkan harus:
- melakukan penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan
Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
dan ayat (4); dan
- mengajukan permohonan penetapan penghentian
kegiatan kepada Kepala BAPETEN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat

(4).

(2) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis
Kepala BAPETEN dan disertai dengan bukti penanganan
akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir.

(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap

permohonan penetapan penghentian kegiatan dan
menerbitkan penetapan paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima oleh Kepala
BAPETEN.

Pasal 62

(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf d, orang atau badan yang menerima

pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir
wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala
BAPETEN paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
tanggal terjadinya pengalihan.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pengalihan
Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.

(3) Tata cara permohonan dan penerbitan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45, sesuai
dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan
Nuklir.

---

47 2008, No. 54

(4) Selama proses permohonan dan penerbitan izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang atau badan
yang menerima pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau
Bahan Nuklir dilarang melakukan pemanfaatan hingga izin
baru diperoleh.

Pasal 63

(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf e, orang atau badan lain dilarang

memanfaatkan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion
yang dimiliki Pemegang Izin semula hingga memperoleh
izin baru.

(2) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), orang atau badan lain harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
dengan melampirkan persyaratan izin sesuai Pemanfaatan
Sumber Radiasi Pengion.

(3) Tata cara permohonan dan penerbitan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45 sesuai
dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

Pasal 64

(1) Izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a
dan izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2), Pasal 31 ayat (1) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1)
huruf e berakhir jika diterbitkan pernyataan pembebasan
dengan Keputusan Kepala BAPETEN.

(2) Untuk memperoleh Keputusan Kepala BAPETEN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dengan melampirkan:
- laporan penanganan akhir zat radioaktif untuk
Penutupan fasilitas penggunaan dan/atau penelitian
Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (2) dan Penutupan fasilitas produksi

radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat

(1) huruf d; atau

---

2008, No. 54 48

- laporan pelaksanaan Penutupan dan status akhir limbah
radioaktif untuk Penutupan fasilitas pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(1) huruf e.

(3) Penanganan akhir zat radioaktif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • pengiriman kembali zat radioaktif ke negara asal; atau

- penyerahan zat radioaktif sebagai limbah radioaktif
kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.

(4) Setelah menerima permohonan dan laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) Kepala BAPETEN melakukan
penilaian paling lama 21 (duapuluh satu) hari kerja
terhitung sejak diterimanya permohonan dan laporan.

(5) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

- memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN dalam
waktu paling lama 14 (empatbelas) hari kerja
menerbitkan Keputusan Kepala BAPETEN terhitung
sejak hasil penilaian diketahui; atau

- tidak memenuhi persyaratan, Pemegang Izin harus
mengajukan perbaikan laporan paling lama 30
(tigapuluh) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian
diketahui.

(6) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan

laporan, permohonan pernyataan pembebasan dianggap
batal.

Bagian Keenam

Biaya Izin

Pasal 65

Setiap izin yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN kepada
pemohon izin dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.

---

49 2008, No. 54

Pasal 66

(1) Pemegang Izin berkewajiban untuk:

- memberikan kesempatan untuk pemeriksaan yang
dilakukan oleh Kepala BAPETEN terhadap fasilitas
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan
Nuklir;
- melaksanakan pemantauan kesehatan pekerja radiasi;
- memberikan kesempatan untuk pemeriksaan kesehatan
terhadap pekerja yang dilakukan oleh Kepala
BAPETEN yang bekerja sama dengan instansi yang
berwenang di bidang penelitian dan pengembangan
ketenaganukliran, kesehatan, dan ketenagakerjaan untuk
menilai dampak radiasi terhadap kesehatan;
- menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala
sesuatu yang bersangkutan dengan Pemanfaatan
Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
atau memperkecil bahaya yang timbul akibat
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan
Nuklir terhadap keselamatan pekerja, anggota
masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan
hidup;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase Sumber
Radioaktif atau Bahan Nuklir;
- membuat dan menyampaikan laporan yang terkait
dengan Seifgard kepada Kepala BAPETEN;
- memanfatkan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan
Nuklir sesuai tujuan yang tercantum dalam izin;
- menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN jika terjadi kegagalan fungsi peralatan yang
mengarah pada insiden, dan/atau kecelakaan radiasi;
- menyampaikan laporan mengenai pemantauan dosis
radiasi pekerja.

---

2008, No. 54 50

- menyampaikan laporan secara tertulis hasil pemantauan
daerah kerja dan lingkungan hidup di sekitar fasilitas
kepada Kepala BAPETEN; dan/atau
- melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kewajiban

Pemegang Izin sesuai dengan Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

Pasal 67

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66, Pemegang Izin impor dan/atau pengalihan zat

radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf e dan

### Pasal 8 huruf b dan huruf c hanya boleh melakukan kegiatan

impor dan/atau pengalihan dengan orang atau badan yang telah
memiliki izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau
Bahan Nuklir.

Pasal 68

(1) Dalam hal impor dan/atau pengalihan peralatan yang

mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66, Pemegang Izin wajib:

- menginformasikan kepada pengguna mengenai
penanganan dan pengamanan barang konsumen yang
mengandung zat radioaktif; dan

  • melaporkan secara tertulis tentang:

1. karakteristik zat radioaktif; dan

1. pengalihan dan peredaran barang konsumen yang
mengandung zat radioaktif.

(2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN

paling lama 1 (satu) tahun sekali.

---

51 2008, No. 54

KLIERENS

Pasal 69

(1) Zat radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau material

terkontaminasi atau teraktivasi yang telah mencapai
tingkat Klierens dapat dibebaskan dari pengawasan.

(2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus
mengajukan permohonan penetapan Klierens secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan
dokumen:
- hasil pengukuran paparan radiasi; dan
- analisis mengenai aktivitas dan radionuklida yang
terkandung dalam material terkontaminasi atau
teraktivasi.

(3) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menunjukkan bahwa tingkat Klierens terpenuhi, maka
Kepala BAPETEN menerbitkan penetapan Klierens.

Pasal 70

Pemanfaatan zat radioaktif, pembangkit radiasi pengion, dan
peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk produk
konsumen dikecualikan dari kewajiban memiliki izin
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

Pasal 71

Pengecualian untuk pemanfaatan zat radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ditetapkan berdasarkan nilai yang
lebih kecil atau sama dengan nilai sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 72

Pengecualian untuk pemanfaatan pembangkit radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ditetapkan dengan
ketentuan bahwa:

---

2008, No. 54 52

- dalam kondisi pengoperasian normal, peralatan tersebut
tidak menyebabkan laju dosis ekivalen ke segala arah
melebihi 1 µSv/jam (satu mikrosievert perjam) pada jarak
10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan peralatan; dan
- energi maksimum yang dihasilkan lebih kecil atau sama
dengan 5 keV (lima kiloelektron volt).

Pasal 73

Pengecualian untuk pemanfaatan peralatan yang mengandung
zat radioaktif untuk barang konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ditetapkan dengan ketentuan bahwa:
- tipe dan jenis peralatan yang dimaksud telah disetujui oleh
Kepala BAPETEN;
- mematuhi petunjuk penggunaan, penyimpanan, penanganan
sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pabrikan atau
distributor;
- zat radioaktif dibuat dalam bentuk sumber terbungkus; dan
- dalam kondisi pengoperasian normal, tidak menyebabkan
laju dosis ekivalen ambien atau laju dosis ekivalen awal
melampaui 1 µSv/jam (satu mikrosievert perjam) pada jarak
10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan alat.

Bagian Kesatu
Persetujuan Impor dan Ekspor
Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir

Pasal 74

(1) Impor dan ekspor Sumber Radiasi Pengion dan Bahan

Nuklir hanya boleh dilakukan oleh Pemegang Izin
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.

(2) Pemegang Izin yang akan melaksanakan impor atau ekspor

Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari
Kepala BAPETEN sebelum Sumber Radiasi Pengion atau
Bahan Nuklir dikeluarkan dari kawasan pabean.

---

53 2008, No. 54

(3) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) Pemegang Izin harus:
- mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN;
- memiliki izin impor atau ekspor dari instansi yang
berwenang di bidang perdagangan; dan
- menyampaikan dokumen impor atau ekspor.

(4) Ketentuan mengenai persetujuan impor dan ekspor Sumber

Radiasi Pengion atau bahan nuklir diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua
Persetujuan Pengiriman Kembali Zat Radioaktif
atau Bahan Bakar Nuklir Bekas

Pasal 75

(1) Pemegang Izin yang akan melaksanakan pengiriman

kembali zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas ke
negara asalnya wajib mendapat persetujuan dari
BAPETEN.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan secara tertulis oleh Pemegang Izin kepada Kepala
BAPETEN sebelum pengiriman kembali dilaksanakan.

Pasal 76

(1) Untuk memperoleh persetujuan pengiriman kembali zat

radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 Pemegang Izin harus
melengkapi data mengenai:
- zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas yang akan
dikirim kembali;
- jadwal pelaksanaan pengiriman kembali; dan
- pabrikan zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas.

(2) Ketentuan mengenai persetujuan pengiriman kembali zat

radioaktif atau bahan nuklir bekas diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 77

Bukti pelaksanaan pengiriman kembali zat radioaktif atau
bahan bakar nuklir bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

---

2008, No. 54 54

76 wajib disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama
14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan
pengiriman kembali.

INSPEKSI

Pasal 78

(1) BAPETEN melakukan Inspeksi terhadap pelaksanaan

Peraturan Pemerintah ini.

(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh inspektur keselamatan nuklir.

(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pemeriksaan administrasi dan teknis.

(4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan
atau tanpa pemberitahuan.

Pasal 79

(1) Inspektur keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78 ayat (2) memiliki kewenangan untuk:
- melakukan inspeksi selama proses perizinan;
- memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi,
instansi atau lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion dan Bahan Nuklir;
- melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di
luar instalasi;
- melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi
dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat
dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak
normal; dan
- menghentikan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
dan Bahan Nuklir jika terjadi situasi yang
membahayakan terhadap:
1. keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup; atau
1. keamanan Sumber Radioaktif dan Bahan Nuklir.

---

55 2008, No. 54

(2) Penghentian Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan

Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
hanya dapat dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir
setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung
mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.

Pasal 80

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan

Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, yang
meliputi:
- peringatan tertulis; atau
- pencabutan izin.

(2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijatuhkan oleh Kepala BAPETEN.

Pasal 81

(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 37,

### Pasal 42, Pasal 46, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56

ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72 ayat (2),

### Pasal 73 ayat (1), atau Pasal 75 dikenakan peringatan

tertulis.

(2) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis

dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan.

(3) Dalam hal Pemegang Izin tidak menindaklanjuti

peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis
kembali.

(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

wajib dipatuhi Pemegang Izin dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
peringatan.

(5) Jika Pemegang Izin tetap tidak mematuhi peringatan

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala
BAPETEN mencabut izin yang bersangkutan.

---

2008, No. 54 56

Pasal 82

Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir
langsung dicabut oleh Kepala BAPETEN, jika diketahui
Pemegang Izin:
- tidak menyampaikan data yang benar dalam dokumen
persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,

### Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, atau Pasal 20;

- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, Pasal 67, atau Pasal 68 sehinga
menimbulkan bahaya terhadap keselamatan pekerja, anggota
masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,
dan keamanan Sumber Radioaktif dan Bahan Nuklir;
- karena kegiatannya menimbulkan kecelakaan radiasi atau
kecelakaan nuklir; atau
- memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir
yang bertentangan dengan izin yang diterbitkan.

Pasal 83

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh
Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang telah memperoleh izin yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3993)
masih tetap berlaku, hingga masa berlaku izin berakhir.

Pasal 84

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, permohonan
izin yang telah diajukan dan sedang diproses oleh BAPETEN
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 85

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan

---

57 2008, No. 54

Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3993) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 86

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000
tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3993)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 87

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008

INDONESIA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008

,

---

2008, No. 54 58