(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
- jasa kalibrasi;
- jasa sertifikasi;
- jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan
daerah kerja;
- jasa iradiasi;
- jasa pengelolaan limbah radioaktif;
- jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
- jasa pengerjaan dan uji mekanik;
- jasa penyiapan sampel dan analisis;
- jasa konsultasi;
- jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
- jasa keahlian ketenaganukliran;
- penjualan produk teknologi nuklir;
- jasa pendidikan dan pelatihan;
- jasa sewa peralatan teknologi nuklir;
- jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi
Nuklir;
- jasa pelaksanaan uji profisiensi; dan
- jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang
berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis …
www.djpp.depkumham.go.id
---
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian
kerjasama.
