Langsung ke konten

PERUBAHANKESEBELASATASPERATURANPEMERINTAHNOMOR 14

PP No. 29 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaanj Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaanj

Kemerdekaan sebesar Rp2.128.000,OO (dua juta seratus
dua puluh delapan ribu rupiah] setiap bulan. _ (.q& ~.~

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasa13 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal3

(l) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaanj

Kemerdekaan meninggal dunia kepada jandaj

.dudanya yang sah diberikan penghargaanj

tunjangan sebesar Rp1.585.000,00 (satu juta lima

ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.;
1,L;8{,~

(2) 0 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang

sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibagi.rata untuk masing-masingjanda.

(3) Pernbayaran penghargaanj tunjangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila

jandajduda Perintis Pergerakan Kebangsaanj

Kemerdekaan yang bersangkutan:

  • meningga.1dunia; atau
  • kawin lagi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan

angka 2 mula] berlaku pada tanggal1 Januari 2013.

Pasal ]1

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah In! dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal11 April 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

6~~:Q, Deputi Perundang-undangan
~iil~~·tik dan Kesejahteraan Rakyat,