Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaanj Kemerdekaan
diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaanj
Kemerdekaan sebesar Rp2.128.000,OO (dua juta seratus
dua puluh delapan ribu rupiah] setiap bulan. _ (.q& ~.~
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa13 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal3
(l) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaanj
Kemerdekaan meninggal dunia kepada jandaj
.dudanya yang sah diberikan penghargaanj
tunjangan sebesar Rp1.585.000,00 (satu juta lima
ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.;
1,L;8{,~
(2) 0 Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang
sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi.rata untuk masing-masingjanda.
(3) Pernbayaran penghargaanj tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
jandajduda Perintis Pergerakan Kebangsaanj
Kemerdekaan yang bersangkutan:
- meningga.1dunia; atau
- kawin lagi.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mula] berlaku pada tanggal1 Januari 2013.
Pasal ]1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah In! dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal11 April 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
6~~:Q, Deputi Perundang-undangan
~iil~~·tik dan Kesejahteraan Rakyat,
