Langsung ke konten

PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

PP No. 29 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.

(2t Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam
anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian
Perseroan Terbatas.

(3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

Pasal 2

(r) Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan
dengan bukti penyetoran yang sah.
(21 Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta
pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.

Pasal 3

Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha
tertentu, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan Modal
Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan l,embaran Negar"
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5862), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar.

---

PRESIDEN

-.f-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2Of6

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

---

#ip
PRES IDEN