Langsung ke konten

CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PEMERAHAN BAMNG

PP No. 29 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran

Barang tertentu dan cara penyeratran Barang tertentu
dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis
dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) deFat dilakukan secara bersama-
sama yang dikoordinasikan oleh Menteri.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

## BAB V.

---

PRES IDEN

BABV

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

" Letter Mit(L/ c)"-merupakan surat knedit atau pemberitahuan kredit -of
yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (op.ninb A*rklir"irrg U*r}.l
atas dasar permintaan hpo$ryTg men3adi nasaian"y"'a." alt"j"k"ri
melarui u""r.-"[o.""po"J"""y" I"r"9l eksportir..seba*al beidKrarg @\rbw bank) dt luar negeri- denlan permintaan ai".ai.*.r, sejumlah uang untuk eksportir (oran! perseorangan atau"g",badan usaha)
yang namanya disebutlran daran Letter of credit (L/c)' tersebut untuk ' pembayaran Barang yang dikirim oleh eksportir.
cara pembayaran Barang daLam benhrk lainnya daram kegiatan Ekspor,
antara lrain: Advane pagm.ent, open A.o,ttnt, ioilection" a*icoiiali^."t.

### Pasal 4,..

---

PRESIDEN

Pasal 4

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Barang Ekspor tertentu" dapat berupa.
B-arang strategis dan Barang pentingyang dibatasi Ekspoiatau bebls
diekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan "Imbal Dagang" merupakan suatu cara
qembayaran Barang yang mewajibkan penjual unhrk mengimpor Barang
dari pembeli sejumlah nilai atau persentase tertentu dari harga Barang
ekspornya. Dalam Imbal Dagang dapat melibatkan pihak ketiga sebagai
pihak pembeli yang teraldrir. Imbal Dagang berupa barter, imbal beli,
btybacle, dan ojf.set
Yarg dimaksud dengan "cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya,
dalam kegiatan Impor, antara lain: Letter of Credit (L/Cl, Aduane
Pagment, OTnn Awunl Cotledion, dan ConsignmenL

Pasal 6

Ayat (1)
Kewajiban penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang untuk
Barang Impor tertentu diutamakan untuk pengadaan barang di
Kementerian/kmbaga/Satuan Kerja perangkat Daerah/Institusi
lainnya yang menggunakan Anggaran pendapatan dan Betanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor,
Iftedit Komersial, Dana Penyertaan Modal pemerintah/pemerintah
Daerah, Anggaran Perusahaan yang diperoleh dari Laba, dan/atau
sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang Impor tertentu dapat berupa Barang kebuhrhan pokok,
Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atarr bebas
diimpor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "barte/ merupakan suatu cara pembayaran
Barang dengan Barang secara langsung P**g dimana pertukaran dan simultan dengan nilai yang dianggap sama atau sebanding tanpa
mengunakan alat pembayaran lain seperti uang.

Yang.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Yang dimaksud dengan "imbal beli" menrpakan suatu cara
pembayaran Barang yang mewajibkan pemasoli luar negeri untuk
membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pe"mb"t *rt
atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasoli luar negen.
Yang dimaksud dengan "buyback, merupakan suatu cara
pembayaran dimana pema *k I ipplbr Barang menyet.jui menerima
seluruh atau sebagian pembayarannya dalam bentuk-produk yang
dihasilkan dari Barang yang dipasoknya.
Yang dimaksud dengan "o;flset" merupakan suatu cara pembayaran
Barang dimana pemasok luar negeri menyetujui unt,k melaliukan
investasi kerjasama produksi, alih teknorogi ke dalam negara pembeli
Barang, memberikan peralatan dan bantuan yang diperlukan untuk
pendirian industri-baru dengan tqiuan Eksfrr, -<lan pembangunan
atau perluasan teknologi manufaktur yang ada aan rcmaripuan industri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "Fyee.on Bocd (FOBf merupakan penyerahan
Barang yang dilakukan di atas kapal yang akan
pengangkutan Barang. pihak penjual bertanggungjawab dari"r"i,.k"k""mengurus
izin Ekspor sampai memuat Barang ai tapatlang-siap berangkat.
Yang dimaksud lengan "Cost and FyeigtX (CFR)" merupakan penyerahan
Barangyang dilakukan di atas kapar, t-tapi ongt<os angr.ut suiarr"aiuay, pcnjual sar-npai pelabuhan_Fjy*, dlnga; demifian p""i".f fe GiU mengurus formalitas Elspor. pihak penjual menanggung'Uiala sa*p* -t".;ulr,-t"Lpi kapal yang memuat Barang merapat- di pelabu[-an
Flggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat d# pelabuhan keberangkatan.
Yang dimaksud dengan " Cosl htarane and. Fyetsht (CIF)" merupakan
penyerahan Barang yang dilakukan di atas tapar,'tetapi ohgto"
sudah dibay.ar penjuat sqppa, ke pelabuhan iujuan, i""gi--J"_1il"""Irgt"t
*njuat wajib mengurus formalitasEkspor. nir.f. p"ir:"J-*"""rrgS""u
memuat Barang merapat ifi p.f"Ur.fr"rr pigVa. gampai hpd yTe tetapi tanggungjawab hany.a saat kapal U"r""gi;id;;hb"h"""f;, keberangkatan. Pihak peru'uat"-a*pai*..yib *"trrb"y"" asuransi untuk Bara.rg yang dikirim.

Yang . . .

---

PRES IDEN

ocara Yang dimaksud dengan penyeratran Barang dalam benhrk liainnya"
dalam kegiatan Ekspor, antara lain: Er Worlcs (EXW), Fyee Canbr (FCAI,
hee Alongside Slup (FAS), Caniage Paid Io (CPI), Caniage and hl,sumne
Paid. To lClP1, Deliuered at Tenninal (DNll, Deliuercd at Plae (DAP), dan
Deliuery Dttg Pard (DDP).

Pasal 8

Ayat (1)
Barang Ekspor tertentu dapat berupa Barang strategis dan Barang
penting yang dibatasi Ekspor atau bebas diekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan "cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya"
dalam kegiatan Impor, antara lain Er Works (E)(W), hee Carrier (FCltl,
hee Alongside Ship (FAS) , Cafiage Paid ?o (CH) , Coniage and htstane
Paid To (ClPl, tuliuered at Terminal (Dl{l), tuliuered at Plae (DAP), dan
Deliuery Dfty Pard (DDP).

Pasal 10

Ayat (1)
Barang Impor tertentu diutamakan Barang Impor untuk keperluan
Pemerintatr baik Kementerian, kmbaga Pemerintah Non
Kementerian, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Badan Usaha Milik Daerah. Barang Impor tertenhr dapat berupa
Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang
dibatasi Impor atau bebas diimpor.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal l1
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu,, antara lain pengawasan
dalam melakukan pasca kegiatan Ekspor enst audifl dan aaUm pembuatan laporan.

Ayat (3) .

---

PRESIDEN

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penghentian kegiatan" antara lain tidak
dapat diekspor dan penghentian kegiatan Ekspor dan/atau
Impor.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.