Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan Industri.
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang
mempunyai nilai umbah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk Jasa Industri.
1. Pemberdayaan
---
PRESIDEN
upaya3. Pemberdayaan Industri adalah kebdakan dan
yang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan
memandirikan pelaku Industri secara partisipatif untuk
peningkatan daya saing.
selanjutnya+. Industri Kecil dan Industri Menengah yang
disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang skala
usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja
dan nitai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan
Industri Menengah.
proses5. Industri Hijau adalah Industri yang dalam
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri
dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
bagi6. Industri Strategis adalah Industri yang penting
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber
daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan
kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
setengah jadi,7. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang
atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang
setengah jadi atau Barang jadi yang memPunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
satu8. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam
lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit
usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan
proses Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan
produksi yang sama.
1. Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar
IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor
ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling
membutuhkan dan saling menguntungkan.
1. Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola
secara profesional dengan prinsip nirlaba yang
mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan
kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka
pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk
penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru.
1 1. Tenaga . . .
---
PRES IDEN
1. Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang
ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun
pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi
sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan
dinamisator untuk membimbing dan membantu
pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan
yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.
1. Konsultan IKM adalah individu atau kelompok yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah tercatat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerinta han : di bidang Perindustrian untuk memberikan
Jasa konsultansi IKM.
1. Pemagangan adalah kegiatan pembelajaran dan pelatihan
yang diikuti oleh IKM dan pembina IKM yang
dilaksanakan di perusahaan yang lebih maju, lembaga,
atau institusi pendidikan.dalam jangka waktu tertentu
untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan wawasan.
1. Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk
membantu meningkatkan kemampuan teknis dan
manajcrial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-
menerus dalam jangka waktu tertentu.
1. Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga
intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap
peserta inkubasi (tenantl di bidang Industri.
1. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan
atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha
Industri yang berkedudukan di Indoncsia.
1. Jenis Industri adalah bagian dari cabang Industri yang
mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya
bersifat akhir ctalam proses produksi, yang ditetapkan
sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha
Indonesia
1. Standar Industri Hijau adalah standar untuk
mewujucikan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Sertifrkasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan
penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam
pemenuhan Standdr Industri Hijau.
1. Sertifikat
---
PRES IDEN
2O. Sertilikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan
oleh lembaga Sertifikasi lndustri Hijau untuk menyatakan
bahu'a Perusahaan Industri telah memenuhi Standar
Industri Hijau.
1. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk
rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau
dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan
berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau
sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan
prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen
yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak rnaupun tidak bergerak, untuk
dimanfaatkan atau diperdagangkan oieh pengguna
Barang.
1. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk
jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa
lainnya.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada
Barang, .Iasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
1. Bobot Manfaat Perusahaan adalah nilai penghargaan
yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang
berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
1. Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN
Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan
berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari
kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau
penyedia gabungan Barang dan Jasa.
1. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian harga terhadap
harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir
dalam pengadaan Barang/Jasa.
1. Kerja Sama Internasional di. Bidang tndustri adalah
bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas
negara dalam rangka pengembangan Industri nasional
oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi
masyarakat, atau warga negara Indonesia.
1. Rantai
---
PRES IDEN
1. Rantai Suplai Global adalah sistem dari organisasi, orang,
kegiatan, informasi, clan sumber daya yang digunakan
dalam memproduksi dan mendistribusikan produk
Barang dan Jasa dari supplier kepada czrstomer secara
global.
3O. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri adalah pejabat
bidang Perindustrian yang berasal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar
negeri.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang . memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemcrintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
