Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak.
1. Orang T\ra adalah ayah dan/atau ibu kanduflg, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan
Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan
Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
1. Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis
lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.
1. Saudara adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun
perempuan menyamping dari kakek/nenek,
bapak/ibu, dan Anak.
1. Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang
beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal2...
SK No 004454 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
