Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan
tujuan pengalihan hak atas Barang danlatau Jasa
untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2 Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang
mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas
Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang meiampaui
batas wilayah negara.
3 Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang
semua disusun berdasarkan konsensus
pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang
terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan,
hidup, keamanan, kesehatan, lingkungan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan
masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-
besarnya.
4 Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat SNI adatah Standar yang ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan
pembinaan di bidang standardisasi.
1. Ekspor
SK No 083537 A
---
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari
daerah pabean.
lembaga 6. Eksportir adalah orang perseorangan atau
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan
Ekspor.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam
daerah pabean.
lembaga 8. Importir adalah orang perseorangan atau
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan
Impor.
perseorangan atau badan 9. Pelaku Usaha adalah orang
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang
menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam
negeri.
1. Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi
Barang.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang
atas bertindak atas namanya sendiri danlatau
penunjukan dari Produsen atau pemasok atau
Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan
kegiatan pemasaran Barang.
1. Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan
pengemasan Barang.
1. Pedagang. . .
SK No 083536 A
---
PRESIDEN
-4
1. Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang
mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan
hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk
diperdagangkan.
1. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak
sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang
menunj uknya berdasarkan perj anj ian dengan imbalan
Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang
tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang
dipasarkan.
1. Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi
yang menjual berbagai macam Barang dalam partai
besar dan tidak secara eceran.
yang 18. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi
kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara
langsung kepada Konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang
darrlatau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
1. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau
badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang
merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau
penjualan perusahaan.
adalah badan usaha 2I. Perusahaan Penjualan Langsung
yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan
kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem
Penjualan Langsung.
1. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang
yang tertentu melalui jaringan pemasaran
dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja
atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil
penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran'
1. Penjualan Langsung secara Single Leuel adalah
penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan
pemasaran berjenjang.
. 24.Penjualan. .
SK No 083535 A
---
PRESIDEN
1. Penjualan Langsung secara Multi Leuel adalah
penjualan Barang tertentu melalui jaringan
pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh
Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi
danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang
kepada Konsumen.
1. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk
mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya
satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang
didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak
langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang
atau dari kepemilikan atas merek dagang.
1. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan
mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran
yang berbentuk minimarket, supermarket, department
store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk
perkulakan.
1. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang
yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan
didirikan secara vertikal maupun horizontal yang
dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau
dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
Perdagangan Barang.
1. Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha
Perdagangan dan komersil lainnya.
1. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut
oleh Komisi adalah imbalan yang diberikan
perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya
dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume
yang atau nilai hasil penjualan Barang, baik
dihasilkan oieh Penjual Langsung secara pribadi
maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
3O. Bonus .
SK No 083534 A
---
PRES IDEN
REPUtsUK INDONESIA
1. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus
adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh
perusahaan kepada Penjual Langsung, karena
berhasil melebihi target penjualan Barang yang
ditetapkan perusahaan.
perusahaan 31. Program Pemasaran adalah program
dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan
dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melaiui
jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan
Langsung secara Single Leuelatau Penjualan Langsung
secara Multi Leuel .
1. Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan
dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi
memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual
Langsung untuk memperoleh imbalan atau
pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain
yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya
Penjual Langsung tersebut.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
dan kepada Pelaku Usaha untuk memulai
menjalankan usaha danf atau kegiatannya.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha
sebagai untuk melakukan kegiatan usaha dan
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
dapat baik dapat dihabiskan maupun tidak
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau
Pelaku Usaha.
1. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala
pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi
faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
37.Barang...
SK No 083533 A
---
PRESIDEN
1. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan
penting dalam menentukan kelancaran pembangunan
nasional.
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau
Pelaku Usaha.
1. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara
langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Gudang adalah suatu rLlangan tidak bergerak yang
tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
1. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata,
dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau
badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios,
los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang
kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau
koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang
melalui tawar-menawar.
1. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG
adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan
kepada pemilik Gudang.
1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau
dipakai bagi pengukuran kuantitas danlatau kualitas.
1. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau
dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
. 46. Alat. .
SK No 083532 A
---
PRES IDEN
1. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau
dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
1. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan
atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada
alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan
hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
1. Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa
sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar,
Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam
negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh
persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian
terhadap persyaratan teknis.
1. Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki
dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat
Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh
Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan.
dan 50. Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,
Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang
telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah
jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi
Barang setengah jadi atau Barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
1. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya
disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke
dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh
maupun sebagian dan untuk mempergunakannya
harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau
segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan
sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau
dipamerkan.
1. Pemerintah. . .
SK No 083531 A
---
PRES IDEN
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
pegawai negeri 56. Petugas Pengawas Perdagangan adalah
sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat
maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
yang 57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan
selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri
sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada
wewenang di pusat maupun daerah yang diberi
khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4
tentang Perdagangan.
