Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014

PP No. 29 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 3

Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 harus memenuhi persyaratan:
- lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas;

- mempunyai
SK No 126174 A

---

PRESIDEN

- mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun
di bidang penjaminan;
- kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut
terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
- memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan
penjaminan atau Sistem Resi Gudang;
- memiliki komitmen untuk mengutamakan
pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang;
dan
- memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang
baik.

2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang

dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh
Tim Seleksi.

(2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan

kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana,
pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi
administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang
terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga
Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
jaminan resi gudang.

Pasal II

1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5834), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 126169 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Depu -undangan dan
Hukum

na Djaman

SK No 135362 A

---

PRESIDEN