Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya
disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk,
keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan
organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta
pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan
pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu
pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik,
agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan
satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan
ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain
dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia.
1. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya
disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan
penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
hewan, membahayakan kesehatan manusia,
menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat
nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam,
tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya
disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan
yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di
area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah
dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat
membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam,
tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media
pembawanya.
5.HPIK...
SK No 170840 A
---
INDONES]A
3-
yang terdapat hanya 5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK
di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan
dari media pembawanya.
1. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya
disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan
kematian tumbuhan.
yang 7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan
kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian
sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di
sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah
masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di
sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan
teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang
didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan
publik melalui serangkaian tahapan kegiatan.
1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang
selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk
menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta
menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina
tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan
tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
1. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan,
produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk
tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik,
sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif,
tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka,
dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait,
danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
14.Hewan...
SK No 180547A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah,
yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka
membantu tugas kedinasan.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt
pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
perairan.
1. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam
keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun
yang telah diolah.
1. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-
bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
1. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum
diolah maupun yang telah diolah.
1. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan,
Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa
Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya
Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta
Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka
yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan
yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan
dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa
HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam
rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
22.Pal<an. . .
SK No 180548 A
---
PRESIDEN
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang
diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup,
berproduksi, dan berkembang biak.
1. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak
ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,
Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
1. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK,
atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun
tidak.
1. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi.
1. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu,
merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan
manusia, Hewan, dan/atau Ikan.
1. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar
kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
1. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap
dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau
ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
1. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi
yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup,
bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang
mempunyai susunan genetik baru dari penerapan
bioteknologi modern.
1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG
adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan,
dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional
pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai
nyata atau potensial.
1. Agensia
SK No 170843 A
---
PRESIDEN
1. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat
digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit
Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan
hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan
lingkungan.
1. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan,
mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan
merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat
menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian
ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap
keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
1. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang
hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih
mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang
hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih
mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun
yang dipelihara oleh manusia.
1. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan
atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau
dipelihara yang terancam punah, tingkat
perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya,
populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah
pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor
pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan
tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat.
1. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan,
bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam
wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK,
HPIK, dan OPTK.
1. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah
yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan
penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan
ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan
suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas
penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan
pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK,
HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau
daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya.
1. Instalasi...
SK No 180549A
---
PRESIDEN
1. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan
berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang
diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan
Karantina.
1. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya
disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi
Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut
peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang
diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan
Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta
ketertelusuran.
1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media
Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke
suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media
Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area
ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau
Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu
pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan
scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat
Pemasukan.
1. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri
riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau
kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi
melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
1. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi
tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik
adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK,
HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas
Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
47.Pihak...
SK No 170845 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan
untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau
menyediakan Instalasi Karantina.
1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
Bagian Kesatu
Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko
