Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023

PP No. 29 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-08-12

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh pen€rnam
modal dalam negeri maupun penanam modal
asing untuk melakukan usaha di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
yang 2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara
selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah
satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus setingkat provinsi yang wilayahnya
menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
yang 3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah
kepal,a Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita
Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencana€Ln terpadu dalam
melaksanakan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Kawasan

SK No 194523 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA -5-

1. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu
Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang
cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan
dan diatur sesuai dengan ketentuan perahrran
perundang-undangan yang mengatur
mengenai Ibu Kota Negara.
1. Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka
pembangunan dan pengembangan superhub
ekonomi lbu Kota Nusantara, yang bekerja
sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP
adalah tanah di wilayah lbu Kota Nusantara
yang tidak terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan.
9, Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang
diberikan kepada Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.
1. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala
bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta
kemudahan pelayanan Penanaman Modal,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
L2, Sistem Perizinan Benrsaha Terintegrasi secara
Elektronik lOnline Single Submission) yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.

13.Hak...

SK No 194522 A

---

PRESIDEN

R.EPUBLIK INDONESIA

1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat
HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan
hukum antara pihak yang berhak dengan
tanah, termasuk ruang di atas tanah,
dan/atau ruang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah,
ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah
tanah.
L4, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat
HGU adalah hak untuk mengusahakan di atas
tanah negara atau hak untuk menggunakan
dan memanfaatkan di atas tanah Hak
Pengelolaan guna pengusahaan pertanian,
perikanan, atau peternakan.
1. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya
disingkat HGB adalah hak untuk mendirikan
bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri.
1. Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL
adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak
Pengelolaan.
L7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah
pajak atas perolehan HAT dan/atau bangunan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut
Ftnancial Center adalah area yang ditetapkan
sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan
serta pusat pengembangan teknologi dan
layanan pendukung bidang jasa keuangan.
2O.Fasilitas...

SK No 194521 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang
selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah
kemudahan pajak bertrpa pajak pertambahan
nilai impor tidak dipungut dan pembebasan
pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka
impor.
1. Pajak Penghasilan Pasal 2t adalah Pajak
Penghasilan yang dipotong berdasarkan
ketentuan Pasal 2 L Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BMN adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
1. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
1. Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing
adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk
oleh Pelaku Usaha dan dipersiapkan sebagai
pendamping Tenaga Kerja Asing yang
dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan
alih keahlian.

2 Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Dihapus.
Angka 9

Pasal 9

(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
merupakan kesesuaian renc€rna kegiatan
usaha dengan rencana tata n.ang dan/atau
rencana zonasi.

(2) Kesesuaian. . .

SK No 194520 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku
Usaha yang memiliki lokasi usaha sesuai
dengan rencana detail tata ruang Ibu Kota
Nusantara.

(3) Dalam hal rencana detail tata rrang Ibu Kota

Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 belum ditetapkan oleh Kepala Otorita,
pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang dilakukan berdasarkan rencana tata
ruang KSN Ibu Kota Nusantara, rencana tata
ruang Pulau Kalimantan, rencana zonasi
kawasan antarwilayah Selat Makassar, atau
rencana tata ruang wilayah nasional.

(4) Otorita Ibu Kota Nusantara harus men)rusun

dan menyediakan rencana detail tata ruang
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dalam bentuk digital dan sesuai
standar.

(5) Dalam kondisi tertentu rencana detail tata

ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
peninjauan kembali dengan tetap
memperhatikan rencana tata mang KSN lbu
Kota Nusantara dan Rencana Induk lbu Kota
Nusantara.

(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) merupakan perubahan kebdakan
nasional yang bersifat strategis sesuai dengan
kondisi Ibu Kota Nusantara dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Persetujuan lingkr-rngan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diterbitkan
berdasarkan:
a.keputusan...

SK No 194519A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- keputusan kelayakan lingkungan hidup,
untuk usaha dan/atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan atau upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup; dan/atau
- pernyataan kesanggupan pengelolaan
linglrungan hidup, untuk usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
(21 Pemberian persetujuan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Otorita lbu Kota Nusantara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

persetujuan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Otorita.

4 Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan

persyaratan dasar Perizinan Berusaha
dan/atau Perizinan Berusaha sektor untuk
tingkatan risiko tertentu di Ibu Kota Nusantara
dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli
yang bersertifikat atau terakreditasi.
penugasan (3) Sumber pendanaan atas
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat
dibebankan pada:
pendapatan dan belanja negara; a. anggaran
- anggaran pendapatan dan belanja Ibu
Kota Nusantara; dan/ atau

c.sumber...

SK No 194518 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

- sumber lain Yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) 5. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan ayat

Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan

sebagai:
- BMN; dan
- ADP.
(,21 Tanah yang ditetapkan sebagai BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara atau
kementerian/lembaga tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
dengan HPL.

(4) Tanah yang diberikan HPL sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan
pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara sesuai dengan
kewenangannya.

(5) Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk
melakukan:
- perencanaan;
- pengalokasian;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penghapusan;
- penatausahaan;dan/atau
- pengawasan dan pengendalian.

6.Ketentuan...

SK No 194517 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

6 Ketentuan Pasa1 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan

jaminan kepastian jangka waktu HAT melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua
kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam
perjanjian.
(21 Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
- HGU untuk jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali untuk
1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 95 (sembilan puluh
lima) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi;
- HGB untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu)
siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi; dan
- hak pakai untuk jangka waktu paling
lama 80 (delapan puluh) tahun melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui
1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi.

(3) Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agrarialpertanahan berdasarkan
permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

(4) Otorita

SK No 19116l A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

-t2_

(4) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan

evduasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak
siklus pertama terhadap pemenuhan
persyaratan sebagai berikut:
a, tanahnya masih diusahakan dan
dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan
keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat
sebagai pemegang hak;
- syarat pemberian hak dipenuhi oleh
pemegang hak;
- pemanfaatan tanahnya masih sesuai
dengan rencana tata ruang; dan
- tanah tidak terindikasi telantar.

(5) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun

sebelum HGU/HGu_lh.ak pakai siklus pertama
berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan
permohonan pemberian kembali
HGU/HGB/hak pakai untuk 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama
sebagaimana dimaksud ayat {21 sesuai dengan
perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LT ayat (21.

(6) Tahapan pelaksanaan pemberian

perpanjangan dan pembaruan HAT ditetapkan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

7 Pasal 19 dihapus.

8 Pasal 2O dihapus.

9 Di antara ayat (21dan ayat (3) Pasal 22 disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (2al dan ayat (2b) sehingga

Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Dihapus.
Angka 8

Pasal 22

(1) Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan

usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk
jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tenaga...

SK No 194515 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan
rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing
untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang.
(2al Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan badan usaha yang
melakukan usaha danf atau kegiatan di lbu
Kota Nusantara.
(2bl Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing wajib:
- menunjuk tenaga kerja. warga negara
Indonesia sebagai Tenaga Kerja
Pendamping Tenaga Kerja Asing;
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan
kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping
Tenaga Kerja Asing sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diduduki oleh
Tenaga Kerja Asing; dan
- memulangkan Tenaga Kerja Asing ke
negara asalnya setelah perjanjian
kerjanya berakhir.

(3) Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga

Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk Pelaku Usaha yang melakukan

pekedaan proyek strategis milik pemerintah di
Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban
pembayaran dana kompensasi penggunaan
Tenaga Kerja. Asing untuk jangka waktu
tertentu.
(41 Kewajiban pembayaran dana kompensasi
penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi
pemerintah, perwakilan negara asing, badan
internasional, lembaga sosial, lembaga
keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga
pendidikan dibebaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Jangka...

SK No l9l160 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

(5) Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari

kewajiban pembayaran dana kompensasi
penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Otorita.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Untuk percepatan pembangunan dan

penyediaan perrrmahan dan kawasan
permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota
Nusantara, Pelaku Usaha di bidang
perumahan dan kawasan permukiman yang
belum dapat memenuhi kewajiban hunian
berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan
di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan
memperhatikan rencana detail dan tata ruang
lbu Kota Nusantara.
(21 Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang
oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan
kepada Kepala Otorita dengan opsi:
- melaksanakan pembangunan hunian
berimbang di wilayah lbu Kota Nusantara;
atau
- membayar dana konversi pemenuhan
hunian berimbang.

(3) Permohonan kepada Kepala Otorita

sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
disampaikan dengan melampirkan pernyataan
mandiri kewajiban hunian berimbang.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditembuskan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan rakyat dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.

(5) Kepala...

SK No 190436 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Kepala Otorita menetapkan pelaksanaan

pemenuhan kewajiban hunian berimbang
sesuai prioritas pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota
Nusantara serta melaporkannya kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan rakyat
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

(6) Kepala Otorita menyampaikan hasil

pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian
berimbang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penrmahan
rakyat dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
(71 Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan insentif berupa:
- bantuan program pembangunan
perumahan;
- keringanan pajak untuk rumah sederhana
sesuai dengan ketenttran peraturan
perundang-undangan;
- bantuan prasarana, sarana, dan utilitas
umum;
- pemberian kemudahan perolehan lahan
untuk pembangunan perumahan dan
pengembanga.nnya;
- dukungan aksesibilitas ke lokasi
perumahan hunian berimbang dalam
kawasan Ibu Kota Nusantara;
- pembebasan BPHTB;
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
dengan jangka waktu tertentu; dan/atau
- pemberian penghargaan bidang
perumahan dalam hunian berimbang.

(8) Pembebasan BPHTB sebagei6ana dimaksud

pada ayat (71 huruf f dan keringanan Pajak
Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu
(71 tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf g berlaku juga bagi konsumen.

(9) Pembebasan

SK No l945l2{

---

PRESIDEN

LIK INDONESIA

-L6-

(9) Pembebasan BPHTB dan keringanan Pajak

Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71
dan ayat (8) diajukan oleh Kepala Otorita
untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser
Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai
dengan wilayahnya sampai dengan
ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan
Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala

bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang
menjadi:
- kewenangan Pemerintah Pusat yang
meliputi:
1. Pajak Penghasilan;
1. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
dan/atau
1. kepabeanan.
- kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang meliputi:
1. fasilitas pajak daerah khusus lbu
Kota Nusantara, penerimaan khusus
Ibu Kota Nusantara, dan retribusi
daerah khusus Ibu Kota Nusantara;
dan
1. fasilitasi, penyediaan lahan, dan
sarana prasarana bagi pelaksanaan
kegiatan Penanaman Modal di Ibu
Kota Nusantara.
(21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Pemberian...

SK No 194511A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7 -

(3) Pemberian fasilitas Penanaman Modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran
elektronik yang tersedia di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

dan prosedur pemberian fasilitas yang menjadi
kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Kepala Otorita.
1. Judul Paragraf I Bagian Kelima BAB IV diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 1
Fasilitas Pajak Daerah Khusus dan Penerimaan Khusus lbu Kota Nusantara

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(U Fasilitas pajak daerah khusus dan penerimaan
khusus lbu Kota Nusantara sebagaimana
b dimaksud dalam Pasal 26 ayat lll hunrf
angka 1 terdiri atas:
- insentif berbentuk pengurangan,
keringanan, atau pembebasan pajak
daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan
- insentif berbentuk pengurangan,
keringanan, atau pembebasan
penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara.
(21 Insentif berbentuk pengurangan, keringanan,
atau pembebasan pajak daerah khusus lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurr.f a diberikan sebagaimana

(3). tercantum dalam Pasal 2l ayat (1) dan ayat

(3) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan,

atau pembebasan penerimaan khusus lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurrf b diberikan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 11 ayat (3).

(4) Pemberian

SK No 194510 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pemberian fasilitas Penanaman Modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan prioritas yang
ditetapkan oleh Kepala Otorita.

1. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana

prasarana bagi pelaksanaan kegiatan
Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf b angka 2 terdiri atas:
- penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku
Usaha;
- penyediaan sar€rna dan
prasararla/ infrastruktur;
- pemberian kenyamanan dan keamanan
berinvestasi; dan/ atau
- kemudahan akses tenaga kerja siap pakai
dan terampil.
sarana l2l Fasilitasi, penyediaan lahan, dan prasarana bagi pelaksanaan kegiatan
Penanaman Modal di lbu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai
kewenangannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5).

(3) Pemberian fasilitasi, penyediaan lahan, dan

sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dilakukan sesuai dengan
prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 190435A

---

PRESIDEN

NEPUAUK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 165

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No l89l0l A

---

PRESIDEN

REPUBLII( INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023

TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA,

DAN FASTLITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA

DI IBU KOTA NUSANTARA

I. UMUM

Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Pemberia n Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman
Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dilatarbelakangi oleh pemikiran
bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus
dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Optimalisasi pelaksanaan tersebut hanya mungkin terjadi ketika seluruh
komponen bangsa bersinergi, berkolaborasi, dan memiliki visi dan tujuan yang
sama dalam upaya mewujudkan lbu Kota Nusantara, baik dari kalangan
penyelenggara negara maupun masyarakat, tidak terkecuali kalangan Pelaku
Usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi. Sinergi dan kolaborasi
seluruh elemen bangsa merupakan unsur yang strategis dan penting, mengingat
pada akhirnya, Ibu Kota Nusantara merupakan mahakarya bersama bangsa
Indonesia yang menjadi salah satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan

SK No 189102 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Penrbahan terhadap sejumlah materi muatan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Bemsaha, Kemudahan
Benrsaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota
dan Nusantara diperlukan dalam rangka percepatan pembangunan
pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta
memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karenanya diperlukan
kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pemberian
perfuinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus
kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra lbu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi
pada Ibu Kota Nusantara.
Pelibatan Pelaku Usaha dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota
Nusantara di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan
ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan
kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan Ibu
Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di
masa depan. Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang
lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu
Kota Nusantara tersebut, pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai
pemberian pnzinan berusaha, kemudahan berusaha, dan f,asilitas Penanaman
Modal di lbu Kota Nusantara.
Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas
Penanaman Modal di Ibu Kota Nusarrtara dalam Peraturan Pemerintah ini
Nusantara ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota
sebagai superltub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta
baik dari dalam maupun luar negeri.
Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini antara lain meliputi:
Kota a. Penrbahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra lbu
Nusantara.
Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk b. Penambahan fasilitas Penanaman
insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota
Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Usaha. c. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku
Tenaga Kerja Asing dan d. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan
penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.

e.Pemberian...

SK No 194506 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian
berimbang di Ibu Kota Nusantara.
- Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT
di wilayah lbu Kota Nusantara.

U. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1