Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh pen€rnam
modal dalam negeri maupun penanam modal
asing untuk melakukan usaha di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
yang 2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara
selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah
satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus setingkat provinsi yang wilayahnya
menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
yang 3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah
kepal,a Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita
Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencana€Ln terpadu dalam
melaksanakan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Kawasan
SK No 194523 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA -5-
1. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu
Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang
cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan
dan diatur sesuai dengan ketentuan perahrran
perundang-undangan yang mengatur
mengenai Ibu Kota Negara.
1. Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka
pembangunan dan pengembangan superhub
ekonomi lbu Kota Nusantara, yang bekerja
sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP
adalah tanah di wilayah lbu Kota Nusantara
yang tidak terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan.
9, Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang
diberikan kepada Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.
1. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala
bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta
kemudahan pelayanan Penanaman Modal,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
L2, Sistem Perizinan Benrsaha Terintegrasi secara
Elektronik lOnline Single Submission) yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
13.Hak...
SK No 194522 A
---
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat
HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan
hukum antara pihak yang berhak dengan
tanah, termasuk ruang di atas tanah,
dan/atau ruang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah,
ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah
tanah.
L4, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat
HGU adalah hak untuk mengusahakan di atas
tanah negara atau hak untuk menggunakan
dan memanfaatkan di atas tanah Hak
Pengelolaan guna pengusahaan pertanian,
perikanan, atau peternakan.
1. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya
disingkat HGB adalah hak untuk mendirikan
bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri.
1. Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL
adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak
Pengelolaan.
L7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah
pajak atas perolehan HAT dan/atau bangunan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut
Ftnancial Center adalah area yang ditetapkan
sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan
serta pusat pengembangan teknologi dan
layanan pendukung bidang jasa keuangan.
2O.Fasilitas...
SK No 194521 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang
selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah
kemudahan pajak bertrpa pajak pertambahan
nilai impor tidak dipungut dan pembebasan
pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka
impor.
1. Pajak Penghasilan Pasal 2t adalah Pajak
Penghasilan yang dipotong berdasarkan
ketentuan Pasal 2 L Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BMN adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
1. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
1. Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing
adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk
oleh Pelaku Usaha dan dipersiapkan sebagai
pendamping Tenaga Kerja Asing yang
dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan
alih keahlian.
2 Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
