a. Angka "20 (dua puluh)" dalam Pasal 3 ayat (1) sub 1, diganti "27 (dua puluh tujuh)".
b. Kata "gangguan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV a kalimat 6 diganti "gangguan".
c. Kata "kehutan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV c seharusnya "kehutanan".
d. Di antara kata-kata "assainering" dan "penyakit" dalam Pasal 5 ayat (1) sub VII kalimat c ditambah kata-kata "untuk perbaikan kesehatan mengenai".
e. Sesudah kalimat c Pasal 5 ayat (1) sub VII, dimuat kalimat baru: "Hal-hal tersebut di atas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat"
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1952 (PERATURAN TENTANG PEMBUBARAN DAERAH MALUKU SELATAN DAN PEMBENTUKAN DAERAH MALUKU TENGAH DAN DAERAH MALUKU TENGGARA, LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NOMOR 49)
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MOHAMAD ROEM.
Diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 3
