Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1965 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONANNTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1964

PP No. 3 Tahun 1965 berlaku

Tidak ada pasal yang ditemukan