(1) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari :
a. 16 (enam belas) orang Anggota yang dipilih ;
b. 4 (empat) orang yang diangkat dari Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata.
(2) Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari :
a. 32 (tiga puluh dua)-orang Anggota yang dipilih ;
b. 8 (delapan) orang Anggota yang diangkat dari Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata.
(3) Penambahan ...
(3) Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota DPRD dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5.
(1) Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat serta cara pengangkatannya adalah seperti dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun (2) 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969.
(2) Imbangan jumlah Anggota Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu).
