Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN UU NOMOR 15 TAHUN 1969, TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT DAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKIL

PP No. 3 Tahun 1970 berlaku

Pasal 4

(1) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari :
a. 16 (enam belas) orang Anggota yang dipilih ;
b. 4 (empat) orang yang diangkat dari Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata.
(2) Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari :
a. 32 (tiga puluh dua)-orang Anggota yang dipilih ;
b. 8 (delapan) orang Anggota yang diangkat dari Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata.
(3) Penambahan ...

(3) Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota DPRD dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5.
(1) Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat serta cara pengangkatannya adalah seperti dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun (2) 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969.
(2) Imbangan jumlah Anggota Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu).

Pasal 6

(1) Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969, jumlah Anggota DPR yang dipilih adalah 9 (sembilan) orang dan jumlah anggota tambahan MPR Utusan Daerah adalah 4 (empat) orang.
(2) Penambahan atau pengurangan jumlah-jumlah yang dimaksud ayat
(1) pasal ini, diatur oleh PRESIDEN yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Jumlah Anggota DPRD II sebanyak 16 (enam belas) orang yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dipilih dalam Daerah Pemilihan dengan ketentuan bahwa tiap Daerah Pemilihan sekurang-kurangnya mempunyai seorang wakil.
(2) Jumlah Anggota yang dipilih untuk tiap-tiap Daerah Pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan Mengingat perimbangan jumlah penduduknya.
Pasal 8 ...

Pasal 8

Jumlah Anggota DPRD I sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, untuk tiap tiap Daerah Tingkat II dengan dasar perhitungan untuk sekurang kurangnya 25.000 (dua puluh lima ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil, adalah sebagai berikut :
a Daerah Tingkat II Jayapura 3 orang;
b. Daerah Tingkat II Biak-Numfor 2 orang;
c. Daerah Tingkat II Japen Waropen 2 orang;
d. Daerah Tingkat II Manokwari 2 orang;
e. Daerah Tingkat II Sorong 3 orang;
f. Daerah Tingkat II Fak-Fak 2 orang;
g. Daerah Tingkat II Merauke 6 orang;
h. Daerah Tingkat II Jayawijaya 6 orang;
i. Daerah Tingkat II Paniai 6 orang;

Pasal 9

Jumlah Anggota DPR sebanyak 9 (sembilan) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH ini, dipilih oleh Rakyat yang terpilih sebagai Anggota DPRD II, dengan perhitungan setiap Daerah Tingkat II diwakili satu orang wakil.
Pasal 10.
(1) Penyelenggaraan Pencalonan Anggota DPRD I dan DPR dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang diatur sebagai berikut :
a. Menteri Dalam Negeri dapat menambah jumlah Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang sedapat-dapatnya mengambil Anggota Pemilihan Daerah Tingkat II;
b. Pencalonan dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan 17 ayat (2) dan (3) PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Tiap ...

c. Tiap Organisasi dan Kesatuan Masyarakat dapat mengajukan sejumlah calon sebagaimana disebut dalam pasal 17 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dengan ketentuan bahwa setiap calon yang diajukan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya dari tiga orang calon terpilih untuk Anggota DPRD II dari Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
d. Calon dimaksud ayat (1) huruf c pasal ini, diajukan :
(i) untuk Anggota DPR, kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya akan meneruskan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA yang akan melaksanakan ketentuan- ketentuan dimaksud pasal 49 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No.
15 tahun 1969;
(ii) untuk Anggota DPRD I, kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya akan melaksanakan ketentuan dimaksud pasal 49 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 dan pasal 13 ayat (4) dan (5) PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969;
e. Panitia Pemilihan INDONESIA MENETAPKAN Daftar Calon Sementara/Tetap Anggota DPR untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
f. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I MENETAPKAN Daftar Calon Sementara/Tetap Anggota DPRD I untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II;
g. Seorang terpilih sebagai Anggota DPRD I dan DPR jika ia memperoleh suara terbanyak mutlak sekurang-kurangnya separuh ditambah I dari calon terpilih untuk Anggota DPRD II yang hadir dalam rapat pemilihan.
(2) Untuk ...

(2) Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Anggota tambahan MPR Utusan Daerah, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 6 ayat (3) dan (4) PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969.

Pasal 11

(1) Untuk menjadi Anggota MPR, DPR dan DPRD I dan II harus dipenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2, 11, 18 dan 25 UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969.
(2) Anggota DPRD I dan DPRD II yang pindah tempat tinggal dan menetap diluar wilayah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan gugur keanggotaannya.
BAB IV.
ORGANISASI BADAN-BADAN PELAKSANA/ PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 12.
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih disusun dan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 10 sampai dengan pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 dengan ketentuan bahwa:
a. Wilayah Kepala Pemerintahan Setempat/Kepala Pemerintahan Setempat disamakan dengan Kecamatan/Camat;
b. Distrik/Kepala Distrik disamakan dengan Desa/Kepala Desa.
(2) Pasal- ...

(2) Pasal-pasal dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, mengenai syarat- syarat keanggotaan, pengambilan sumpah/janji dan tata-cara rapat, berlaku juga untuk Panitia-panitia yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 13.
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang berkedudukan diibukota Daerah Propinsi, bertugas:
a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan INDONESIA;
b. Menyelenggarakan pemilihan Anggota DPRD I dan DPR.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan diibukota Daerah Tingkat II, bertugas :
a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
b. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD II;
(3) Panitia Pemungutan Suara yang berkedudukan di ibukota wilayah Kepala Pemerintahan setempat, bertugas :
a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
b. Menyelenggarakan Pemungutan suara.
(4) Panitia Pendaftaran Pemilih ditiap-tiap Distrik/atau Daerah yang setingkat dengan Distrik ditempat kedudukan ibukota Distrik, ibukota:
a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemungutan Suara;
b. Menyelenggarakan pendaftaran pemilih.

Pasal 18

Ketentuan-ketentuan tentang Kampanye yang diatur dalam Bab VI PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat.

Pasal 21

(1) Pemungutan Suara dilakukan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan Pemerintah ditempat-tempat pemberian suara dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No.
15 tahun
1969. Pemberian suara oleh Pemilih dimulai pada jam 08.00 dan ditutup pada jam 14.00.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berhubung dengan keadaan setempat, dapat memperpanjang waktu itu dengan pengertian, bahwa penghitungan suara dan pembuatan berita acara pemungutan suara harus dapat diselenggarakan pada hari yang sama.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN tempat-tempat pemberian suara untuk tiap-tiap daerah pemungutan suara.
(3) Nama tempat pemberian suara ialah nama ibukota Distrik dimana pemungutan suara dilakukan.
Apabila ...

Apabila dalam suatu Distrik,diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama ibukota Distrik itu dengan diberi tambahan angka Rumawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-masing.
(4) Jika berhubung dengan keadaan setempat, pemungutan suara dalam satu Distrik tidak dapat diselenggarakan dalam satu hari, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN tanggal penyelenggaraan pemungutan suara ditempat-tempat pemberian suara dalam Distrik yang bersangkutan.
(5) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, dengan Mengingat ketentuan-ketentuan pasal 31 dan 33 PERATURAN PEMERINTAH ini, pembukaan kotak suara dan penghitungan suara baru dilakukan setelah penyelenggaraan pemungutan suara dalam Distrik yang bersangkutan selesai dilaksanakan.

Pasal 22

Untuk pemilihan Anggota DPRD II Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA melalui Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Ketua Panitia Pemilih Daerah Tingkat II menyampaikan benda-benda tanda pemberian suara yang tidak mudah ditiru dan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Suara sejumlah yang sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam masing-masing daerah Panitia Pemungutan Suara ditambah dengan sepuluh persen. Benda-benda tanda pemberian suara itu dipisah-pisahkan untuk tiap-tiap tempat pemberian suara dalam bungkusan yang disegel dan yang diluarnya memuat keterangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tentang jumlah isinya yang dibubuhi cap dan tanda-tangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II itu.
Pasal 23 ...

Pasal 23

(1) Jika berhubung dengan keadaan setempat Panitia Pemungutan Suara menurut perhitungan tidak dapat menerima benda pemberian suara pada waktunya, sehingga tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktu tersebut dalam pasal 61 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15. tahun 1969, Panitia Pemungutan Suara Daerah Tingkat II MENETAPKAN tanggal pemberian suara untuk daerah pemungutan suara itu.
Apabila pada waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tersebut diatas dalam daerah pemungutan suara yang bersangkutan ada satu tempat pemberian suara atau lebih, yang tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktunya maka untuk tempat/tempat-tempat pemungutan suara itu pemungutan suara diadakan secepat mungkin.
(2) Dalam MENETAPKAN waktu-waktu dalam ayat (1) pasal ini harus diingat supaya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mendapat kesempatan secukupnya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 67 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969.

Pasal 24

(1) Ditempat Pemberian Suara disediakan tempat untuk duduk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan tempat untuk duduk bagi pemilih, serta bilik-bilik untuk pemberian suara.
(2) Ditempat duduk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditempatkan meja dan kursi sedemikian rupa sehingga dapat diawasi keluar masuknya pemilih, sedang perbuatan-perbuatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat dilihat oleh hadirin.
(3) Yang ...

(3) Yang dibolehkan masuk dalam tempat duduk para pemilih ialah sejumlah pemilih yang sudah mencacatkan diri untuk memberikan suara, supaya ketertiban dalam Tempat Pemberian Suara tidak terganggu.
(4) Untuk tiap-tiap calon disediakan 1 (satu) kotak suara disertai dengan tanda pengenal yang bersangkutan.
(5) Kotak-kotak tersebut diatur dalam bilik untuk memberikan suara sedemikian, sehingga pemberian suara oleh pemilih dapat dilakukan dengan rahasia dan tidak terganggu tetapi masuk dan keluarnya pemilih dibilik tersebut dapat dilihat dengan jelas dari tempat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
(6) Para calon duduk ditempat yang jelas dapat dilihat oleh para pemilih masing-masing dengan membawa tanda pengenalnya.

Pasal 25

Kotak Suara harus berbentuk sedemikian rupa hingga dapat dibuka dan ditutup dengan kunci dan mempunyai celah yang cukup besar untuk memasukkan benda tanda pemberian suara, tetapi tidak mudah untuk mengambilnya kembali.

Pasal 26

(1) Setelah rapat pemungutan suara dibuka, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memperhatikan kepada hadirin bahwa kotak suara benar-benar kosong.
(2) Selanjutnya Ketua mengunci kotak-kotak suara itu dan sesudah itu memperlihatkan kepada hadirin bungkusan yang masih disegel dan berisi benda-benda tanda pemberian suara yang diterimanya dari Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(3) Setelah hadirin menyatakan bahwa bungkusan itu dan segelnya masih dalam keadaan utuh, Ketua membukanya dan mencocokkan jumlah benda-benda tanda pemberian suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan jumlah yang tertulis dibagian luar bungkusan.
Pasal 27 ...

Pasal 27

(1) Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara melakukan perbuatan-perbuatan dimaksud dalam pasal 68, PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, Ketua mempersilahkan kepada para pemilih untuk memberikan suara satu persatu.
(2) Pemilih yang minta benda-benda tanda pemberian suara, dihadapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menyebutkan namanya dengan suara yang terang serta menyerahkan surat panggilan.
(3) Benda-benda tanda pemberian suara untuk tiap Daerah Pemilih Tingkat II dibuat berlainan bentuk dan wujudnya yang diberikan oleh Ketua kepada para pemilih yang akan memberikan suaranya.
(4) Pemilih yang telah menerima benda tanda pemberian suara menuju kebilik pemberian suara untuk memberikan suaranya.

Pasal 28

(1) Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dimaksud dalam pasal 28 dan 29 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga untuk pemungutan suara lanjutan dan ulangan termaksud dalam pasal 32 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) dalam ...

(2) Dalam hal pemungutan suara lanjutan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara lebih dahulu membuka celah kotak suara yang disegel, tetapi tidak membuka kunci kotak suara itu.
(3) Dalam hal pemungutan suara ulangan, tiap-tiap kotak suara harus dikosongkan dari setiap benda tanda pemberian suara.

Pasal 29

(1) Segera setelah berakhir waktu pemberian suara termasuk dalam pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Ketua mengumumkan hal itu kepada hadirin.
(2) Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memberi kesempatan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang namanya terdaftar dalam kutipan atau salinan Daftar Pemilih ditempat pemberian suara lain untuk memberikan suaranya ditempat pemberian suara itu.
Pasal 30 ...

Pasal 30

(1) Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus mengambil tindakan seperlunya, supaya pada waktu pelaksanaan pemungutan suara diadakan penjagaan sebaik-baiknya dalam hal ketertiban pada Tempat Pemberian Suara, sehingga jalannya pemungutan suara berlangsung dengan tenang dan bebas dari sesuatu pengaruh atau paksaan.
(2) Kecuali mereka yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, siapapun juga tidak dibolehkan membawa sesuatu senjata kedalam ruangan pemungutan suara.
(3) Hanya atas permintaan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara semata-mata untuk kepentingan penjagaan ketertiban dalam tempat itu, maka alat penjaga keamanan yang bersenjata dibolehkan ditempatkan dalam Tempat Pemberian Suara.
(4) Ketua berhak mengeluarkan setiap orang yang mengganggu ketertiban didalam Tempat Pemberian Suara atau yang mencoba mempengaruhi pemilih.
(5) Untuk mengadakan tindakan-tindakan dimaksud dalam ayat (1) dan
(4) pasal ini, Ketua dapat meminta bantuan dari pihak alat-alat penjaga keamanan, alat-alat penjaga keamanan yang bersangkutan diwajibkan memberikan bantuan yang diminta itu.

Pasal 31

(1) Jika ketertiban terganggu, sehingga jalannya pemungutan suara terganggu juga, atau bilamana pemungutan suara diteruskan, tetapi tidak terjamin sahnya pemungutan suara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara segera menghentikan pemungutan suara, menutup celah kota suara dan menyegelnya.
(2) Benda-benda tanda pemberian suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan dan kutipan atau Daftar/Pemilih dan kunci kotak dimasukkan kedalam bungkusan yang kemudian disegel oleh Ketua. Kotak suara dan bungkusan itu disimpan dikantor Panitia Pemungutan Suara atau dikantor Kepala Distrik yang bersangkutan.
(3) Dari ...

(3) Dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh Ketua, termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibuat berita acara yang ditanda-tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.

Pasal 32

(1) Pemungutan suara yang terhenti seperti termaksud dalam pasal 31 PERATURAN PEMERINTAH ini, dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan jika tidak mungkin, pada hari yang ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara, satu dan lain bilamana pemungutan suara yang telah mulai berjalan itu dapat dipertanggung jawabkan oleh Panitia Pemungutan Suara.
(2) Bilamana pemungutan suara tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN bahwa pemungutan suara diulangi seluruhnya dan MENETAPKAN serta mengumumkan tanggal pemungutan suara ulangan itu.
(3) Bilamana berhubung dengan gangguan keamanan/ketertiban ditempat Pemberian Suara, pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN dan mengumumkan tanggal pemungutan suara susulan.
(4) Dalam MENETAPKAN waktu untuk pemungutan suara dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) dalam pasal ini, Panitia Pemungutan Suara memperhatikan waktu untuk mengirimkan Berita Acara Perhitungan Suara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 34

Tiap-tiap majikan berkewajiban memberi kesempatan kepada karyawan- karyawannya yang berhak memilih, untuk memberikan suaranya.
Kewajiban itu tidak berlaku terhadap karyawan Perusahaan/Jawatan vital yang pada waktu pemungutan suara tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya berhubung dengan tugas itu.

Pasal 35

Pemilih-pemilih yang berhubung dengan pekerjaannya, pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara ditempat dimana ia seharusnya memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemberian Suara lain, dengan menunjukkan kutipan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan mengenai namanya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dengan pengertian, bahwa Tempat Pemberian Suara itu: untuk Pemilihan Anggota DPRD I, DPRD II harus terletak dalam Daerah Tingkat II bersangkutan.

Pasal 36

(1) Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan merupakan Tempat Pemberian Suara dari daerah pemungutan suara dimana Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada, untuk pemilih-pemilih yang dirawat/ditahan ditempat itu, dengan menulis nama-nama calon dari daerah asal yang bersangkutan.
(2) Pemilih ...

(2) Pemilih seperti dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 yang pada waktu diadakan pemungutan suara berada diluar Daerah pemilihannya, dapat memberikan suaranya pada tempat Pemberian Suara dalam tempat-tempat tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan memberikan kutipan Daftar Pemilih mengenai namanya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bersangkutan.

Pasal 37

(1) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 81 sampai dengan pasal 87 PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 berlaku bagi penghitungan suara di Daerah Propinsi Irian Barat, dengan catatan:
a. "Surat suara : dibaca "tanda-tanda pemberian suara";
b. organisasi" dibaca "calon".
(2) Selambat-lambatnya satu hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan-bungkusan dan sampul sampul termaksud dalam pasal 87 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969, oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II melalui Panitia Pemungutan Suara.
(3) Bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud ayat (2) pasal ini disimpan oleh Ketua Pemilihan Daerah Tingkat II dan diperlakukan sebagai bungkusan-bungkusan surat rahasia kedinasan sampai 6 (enam) bulan sesudah diadakan rapat pertama badan perwakilan rakyat yang dibentuk dengan Pemilihan Umum.
BAGIAN ...

Pasal 38

Berdasarkan penghitungan suara dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih atas nama Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN untuk Daerah Pemilihannya calon-calon yang terpilih menjadi Anggota.

Pasal 39

(1) Calon yang terpilih menjadi Anggota adalah sejumlah calon yang sama banyaknya dengan jumlah Anggota yang ditentukan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan menurut ketentuan dalam pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini berturut-turut memperoleh suara terbanyak.
(2) Apabila calon dalam urutan terakhir yang seharusnya terpilih, memperoleh suara yang sama banyak dengan calon berikutnya.
Panitia memusyawarahkan dengan organisasi/Kesatuan Masyarakyat yang mencalonkan untuk menentukan calon terpilih.
Apabila dalam musyawarah ini tidak diperoleh kata sepakat, maka penetapan calon terpilih dilakukan dengan cara undian.

Pasal 40

(1) Apabila seorang calon terpilih berhenti atau mengundurkan diri, maka tempatnya diisi oleh calon dalam urutan selanjutnya yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Apabila ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak dilakukan karena semua calon terpilih berhenti atau mengundurkan diri, maka diadakan pemilihan ulangan.
Pasal 41 ...

Pasal 41

(1) Dari penetapan calon terpilih dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih yang hadir atas nama Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Berita acara ini memuat didalamnya atau dalam lampirannya keterangan tentang :
a. nama Daerah Tingkat II;
b. nama Daerah-daerah Pemungutan Suara yang termasuk dalam lingkungan Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
c. hari dan tanggal pemberian suara dan penetapan hasil pemilihan itu;
d. nama semua Anggota yang hadir pada rapat penetapan hasil pemilihan dengan disebutkan Ketuanya;
e. jumlah pemilih yang terdaftar dan jumlah suara yang diberikan dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
f. jumlah Anggota DPRD II yang ditetapkan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan;
g. jumlah suara dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan yang diberikan kepada masing-masing calon;
h. nama-nama calon terpilih.
(2) Dua lembar salinan Berita Acara dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di masukkan dalam sampul yang kemudian disegel dan ditanda- tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum. Menteri Dalam Negeri dan Gubernur yang bersangkutan.
BAB IX ...

BAB IX.
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH

Pasal 42

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 107 dan 108 PERATURAN PEMERINTAH No.
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 mengenai pengumuman hasil pemilihan dan pemberitahuan kepada terpilih berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat dengan ketentuan bahwa terpilih dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk menyatakan kepada Panitia Pemilihan Daerah apakah ia menerima penetapan atau tidak.
BAB X.
PENGGATIAN TERPILIH.
Pasal 43.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 109 dan 110 PERATURAN PEMERINTAH No.
1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 mengenai penggantian terpilih berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat dengan ketentuan bahwa penggantian calon dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 41 PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB XI.
KEANGGOTAAN DPRD I DAN DPRD II.
Pasal 44.
Ketentuan dalam pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 mengenai peresmian keanggotaan DPRD I dan DPRD II berlaku juga bagi Anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian Barat.
Ketentuan ...

Ketentuan dalam pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 mengenai pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I dan DPRD II berlaku juga bagi Anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian Barat.
Pasal 46.
(1) Masa keanggotaan DPRD adalah lima tahun, dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keaggotaannya berakhir.
(2) Pada saat Anggota-anggota DPRD yang baru diambil sumpah/janjinya, maka DPRD yang lama bubar dan para anggotanya diresmikan pemberhentiannya oleh pejabat yang tersebut dalam pasal 44 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 47.
(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu karena sebab-sebab ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969.
(2) Peresmian pemberhentian dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan keputusan pejabat yang berwenang dimaksud pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH no. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 dan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 4 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969.
(3) Calon pengganti untuk mengisi lowongan antar waktu keanggotaan DPRD yang dipilih, diajukan oleh organisasi/kesatuan masyarakat yang bersangkutan melalui Pimpinan DPRD yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri.
a. bagi Golongan Karya Angkatan Bersenjata oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata;
b. bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan Organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya.
Pasal 48 ...

Pasal 48.
(1) Pemberhentian keanggotaan antar waktu DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dalam surat keputusan peresmian pemberhentiannya.
(2) Pelantikan/pengambilan sumpah/janji Anggota pengganti, harus sudah dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Surat Keputusan peresmian keanggotaan oleh Anggota pengganti tersebut.

Pasal 49

(1) Pimpinan DPRD terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan jika ada juga dari Wakil Kesatuan Masyarakat.
(2) Selama Pimpinan yang baru belum ditetapkan, musyawarah- musyawarah dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dengan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.
(3) Tata-cara pemilihan Anggota Pimpinan DPRD ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
BAB XII.
RANGKAPAN JABATAN.
Pasal 50.
Ketentuan dalam pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1969 berlaku bagi anggota DPRD I dan DPRD II di Daerah Propinsi Irian Barat.
BAB XIII ...

BAB XIII.
KETETUAN PENUTUP.
Pasal 51.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan di atur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 52.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI.