Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2 …
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PENGUSAHAAN BONDED WAREHOUSE
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1972 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 3
(1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969jo. Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2). Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut pada ayat (1) Pasal ini pada saat pendiriannya akan ditempatkan sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
(3). Pelaksanaan penyetoran atas modal yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana tersebut pada ayat
(2) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
(4). Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
BAB III …
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perdagangan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3). Kepada Menteri Perdagangan diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
BAB IV …
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur secara tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
