Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSEROAN TERBATAS PELITA BAHARI

PP No. 3 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang semula berada dibawah pengurusan dan penguasaan Angkatan Laut Republik INDONESIA (ALRI) serta kemudian telah dipergunakan dalam kegiatan usaha P.T. PELITA BAHARI sesuai dengan keadaannya pada saat penyesuaiannya menjadi PERSERO untuk digunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham P.T. PELITA BAHARI.

(2) Nilai dari kekayaan tersebut dalam ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan Negara dalam Modal Saham P.T. PELITA BAHARI tersebut dalam ayat (1) Pasal 1, termasuk perubahan/penyesuaian dari badan hukum yang bersangkutan kepada ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH