Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN ASPAL NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 3 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Aspal Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 195 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 232) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Aspal Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari Perusahaan Aspal Negara yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Aspal Negara sebagaimana dimaksud dalam avat (2), ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pekerjaan Umum selaku Ketua dan Anggota, wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan instansi lain yang dianggap perlu masing-masing selaku Anggota, dan wakil dari Perusahaan Aspal Negara selaku Sekretaris.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan hasil pemeriksaan Departemen Keuangan.

Pasal 2

Perusahaan Perseroan (PERSERO) bertujuan turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan dengan menjalankan usaha penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan aspal dari semua jenis

bitumen yang terdapat di Pulau Buton dan di tempat-tempat lain, serta pemasaran dari hasil-hasil produk tersebut.

Pasal 3

(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1), yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya merupakan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Aspal Negara sampai saat pembubarannya, yang penetapan nilainya dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Modal dasar dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasarnya yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan:

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246).

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pekerjaan Umum, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Pekerjaan Umum diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Aspal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 195 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 232) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 3