Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI SEKOLAH TINGGI DAN AKADEMI

PP No. 3 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Sekolah tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam suatu cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Pemerintah lainnya, dan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi

Pemerintah lainnya dan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Pembinaan sekolah tinggi dan akademi adalah:

1) perencanaan berbagai jenis pendidikan yang dibutuhkan, termasuk perencanaan anggaran;

2) pengaturan standardisasi yang meliputi isi dan kualitas pendidikan guna disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan;

3) pengaturan akreditasi/penilaian;

4) pengaturan, dan pemberian persetujuan penyelenggaraan pendidikan;

d. Pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan latihan seperti tersebut pada huruf c di atas, khususnya bagi sekolah tinggi dan akademi yang populasinya pegawai negeri dilakukan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. Ketua Sekolah Tinggi adalah Ketua Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961;

f. Direktur Akademi adalah Ketua Akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961;

g. Pendidikan keahlian dan pendidikan keahlian khusus adalah pendidikan yang menuju ke suatu keahlian profesional dan keahlian khusus sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1980 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1981;

h. Jurusan adalah unsur pelaksana sekolah tinggi dalam satu atau sebagian cabang ilmu, ketrampilan teknologi, dan seni tertentu;

i. Laboratorium/studio adalah sarana penunjang jurusan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat;

j. Instalasi adalah sarana fisik yang menunjang sekolah tinggi dan akademi di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat;

k. Unsur kelengkapan sekolah tinggi dan akademi adalah unit organisasi non- struktural di lingkungan sekolah tinggi dan akademi;

l. Penyelenggara perguruan tinggi swasta adalah badan hukum yang menyelenggarakan perguruan tinggi swasta yang bersifat sosial yang dapat berbentuk yayasan, atau wakaf yang pendiriannya dilakukan dengan akta otentik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Sekolah tinggi dan akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah unit organik yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas pendidikan tingkat menengah, yang masing-masing dipimpin oleh Ketua dan Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah selain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah unit organik di lingkungan instansi tersebut yang masing-masing dipimpin oleh Ketua dan Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan instansi yang bersangkutan yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi swasta adalah unit organisasi yang masing-masing dipimpin oleh Ketua dan Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

(1) Tugas pokok sekolah tinggi adalah memberikan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Tugas pokok akademi adalah memberikan pendidikan dan pengajaran yang ditujukan pada keahlian khusus, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekolah tinggi dapat menyelenggarakan Program S1 berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(4) Bagi lulusan Program S1 dari sekolah tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengikuti Program Pasca Sarjana pada perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan Program Pasca Sarjana.

Pasal 4

(1) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) sekolah tinggi mempunyai fungsi :

a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang menuju ke suatu keahlian profesional;

b. melaksanakan penelitian terapan dalam rangka pengembangan teknologi, pendidikan, dan seni;

c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;

d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya;

e. melaksanakan kegiatan pelayanan administratif dan perpustakaan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) akademi mempunyai fungsi:

a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang ditujukan kepada suatu keahlian khusus;

b. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;

c. melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya;

d. melaksanakan kegiatan pelayanan administratif dan perpusatakaan.

Pasal 5

(1) Sekolah tinggi terdiri dari :
a. Unsur pimpinan Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Unsur pembantu pimpinan : Unit Tata Usaha;
c. Unsur pelaksana Jurusan; dan Kelompok Pengajar;
d. Unsur penunjang Unit penelitian, laboratorium/studio dan instalasi.

(2) Akademi terdiri dari :
a. Unsur pimpinan: Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Unsur pembantu pimpinan : Unit Tata Usaha;
c. Unsur pelaksana : Kelompok Pengajar;
d. Unsur penunjang : Instalasi.

Pasal 6

(1) Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian pada masyarakat dan pembinaan sivitas akademika di lingkungan sekolah tinggi serta hubungannya dengan lingkungannya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua dibantu sebanyak-banyaknya oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang meliputi kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian pada masyarakat, administrasi umum dan kemahasiswaan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Pembantu Ketua berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Pasal 7

(1) Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, pengabdian pada masyarakat dan pembinaan sivitas akademika di lingkungan akademi serta hubungannya dengan lingkungannya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur dibantu oleh seorang Pembantu Direktur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.

Pasal 8

(1) Unit Tata Usaha pada sekolah tinggi dan Unit Tata Usaha pada akademi mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan sekolah tinggi dan akademi.

(2) Unit Tata Usaha pada sekolah tinggi membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Unit Tata Usaha dan Unit Tata Usaha pada akademi membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Urusan

Pasal 9

(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar biasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Pasal 10

Jurusan pada sekolah tinggi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang menuju ke suatu keahlian profesional, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, jurusan mempunyai fungsi :

a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang menuju ke suatu keahlian profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu bagi program pendidikan yang ada;
b. melaksanakan penelitian terapan dan pengembangan keahlian profesional dalam satu cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika.

Pasal 12

Jurusan terdiri dari :
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Kelompok Pengajar;
d. Laboratorium/studio.

Pasal 13

(1) Kelompok pengajar adalah tenaga pengajar/instruktur di lingkungan sekolah tinggi dan akademi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing di lingkungan sekolah tinggi dan akademi.

(2) Kelompok pengajar terdiri dari

a. tenaga pengajar biasa/instruktur biasa;

b. tenaga pengajar luar biasa/instruktur luar biasa.

(3) Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga pengajar/instruktur diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Kelompok pengajar di sekolah tinggi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka mengembangkan penalaran, minat, dan kesejahteraan mahasiswa di dalam proses pendidikannya.

(2) Kelompok pengajar di akademi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan

pengajaran dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka mengembangkan penalaran, minat, dan kesejahteraan mahasiswa di dalam proses pendidikannya.

Pasal 15

(1) Laboratorium/studio adalah sarana penunjang dalam satu atau sebagian cabang ilmu, ketrampilan teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan keperluan bidang studi keahlian profesional dan keahlian khusus yang bersangkutan.

(2) Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang tenaga pengajar biasa senior/ instructor senior yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.

Pasal 16

Unsur kelengkapan sekolah tinggi dan akademi adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Senat, Dewan Penyantun, dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan.

Pasal 17

(1) Senat adalah badan normatif yang ada pada sekolah tinggi dan akademi yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan tenaga pengajar, yang ditentukan oleh Ketua/Direktur.

(2) Tugas utama Senat adalah merumuskan kebijaksanaan pendidikan dan penilaian prestasi akademi dan kecakapan serta kepribadian tenaga pengajar.

Pasal 18

(1) Dewan Penyantun Sekolah Tinggi adalah Akademi adalah suatu forum yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni sekolah tinggi dan akademi dan merupakan jembatan antara masyarakat dengan sekolah tinggi dan akademi.

(2) Untuk sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pembentukan Dewan Penyantun dan susunan

keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Untuk sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pembentukan Dewan Penyantun dan susunan keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan.

(4) Untuk sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi swasta, pembentukan Dewan Penyantun dan susunan keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.

(5) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing ditetapkan berdasarkan usul Ketua sekolah tinggi dan Direktur akademi yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 19

Badan Koordinasi Kemahasiswaan adalah suatu wadah komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.

Pasal 20

(1) Semua unsur sekolah tinggi dan akademi dalam melaksanakan tugasnya masing- masing menerapkan prinsip koordinasi , integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan sekolah tinggi dan akademi dan dalam hubungan antar perguruan tinggi maupun dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi dengan tugas pokoknya.

(2) Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Unit Tata Usaha dan Ketua Instalasi bertanggung jawab langsung kepada Ketua atau Direktur yang bersangkutan.

Pasal 21

(1) Ketua sekolah tinggi dan Direktur akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikn oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ketua sekolah tinggi dan Direktur akademi di lingkungan instansi Pemerintah di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pembantu Ketua, Kepala Unit Tata Usaha, Kepala Sub Unit Tata Usaha, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala unit penelitian, Kepala laboratorium/studio, dan Kepala instalasi pada sekolah tinggi serta Pembantu Direktur, Kepala Unit Tata Usaha dan Kepala Urusan pada akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Ketua Sekolah Tinggi atau Direktur akademi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Pembantu Ketua, Kepala Unit Tata Usaha, Kepala Sub Unit Tata Usaha, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala unit penelitian, Kepala laboratorium/studio, dan Kepala instalasi pada sekolah tinggi serta Pembantu Direktur, Kepala Unit Tata Usaha dan Kepala Urusan pada akademi di lingkungan instansi Pemerintah di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan atas usul Ketua sekolah tinggi atau Direktur akademi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(5) Pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan pada sekolah tinggi, serta Pembantu Direktur pada akademi sebagaimana dimaksud data ayat (4) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 22

(1) Ketua sekolah tinggi dan Direktur akademi yang diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi swasta diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan

(2) Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Kepala Unit Tata Usaha, Sekretaris Jurusan dan Kepala Sub Unit Tata Usaha pada sekolah tinggi serta Pembantu Direktur, Kepala Unit Tata Usaha dan Kepala Urusan pada akademi yang diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi swasta diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan atas usul Ketua dan Direktur masing-masing.

(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 23

Masa jabatan Ketua, Pembantu Ketua, Direktur, Pembantu Direktur, dan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 adalah selama 3 (tiga) tahun, dan setelah itu ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.

Pasal 24

(1) Pendirian dan penutupan sekolah tinggi dan akademi dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku.

(2) Persyaratan dan prosedur pendirian dan penutupan lembaga dan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 25

(1) Susunan organisasi, perincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap sekolah tinggi dan akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2) Susunan organisasi, perincian tugas, fungsi, dan tata kerja sekolah tinggi dan akademi yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah lainnya ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(3) Susunan organisasi, perincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap sekolah tinggi dan akademi swasta ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 26

Pokok-pokok organisasi sekolah tinggi dan akademi dilingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 6