Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 16-1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 38-1982

PP No. 3 Tahun 1990 berlaku

Pasal 2

(1) Rumah Negeri yang dapat dijual adalah Rumah Negeri baik yang berdiri sendiri maupun yang berupa satuan rumah flat/rumah susun Golongan III (tiga) yang:

a. pada saat dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini sudah berstatus Golongan III (tiga);

b. berasal dari Golongan II (dua) dan rumah lain yang belum ditetapkan golongannya yang tata cara pengubahannya dan/atau penetapannya menjadi Golongan III (tiga) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tata cara penjualan Rumah Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 3

Rumah Negeri yang tidak dapat dijual adalah:
a. Rumah Golongan I (satu);
b. Rumah Golongan II (dua);
c. Rumah Golongan III (tiga) yang masih dalam sengketa;
d. Rumah Golongan III (tiga) yang belum berumur 10 (sepuluh) tahun."

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO