(1) Rumah Negeri yang dapat dijual adalah Rumah Negeri baik yang berdiri sendiri maupun yang berupa satuan rumah flat/rumah susun Golongan III (tiga) yang:
a. pada saat dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini sudah berstatus Golongan III (tiga);
b. berasal dari Golongan II (dua) dan rumah lain yang belum ditetapkan golongannya yang tata cara pengubahannya dan/atau penetapannya menjadi Golongan III (tiga) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tata cara penjualan Rumah Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
