Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1978.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN BATURAJA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 5.824.000.000,- (lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik sebesar Rp. 3.328.000.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah);
b. Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebesar Rp. 2.496.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Baturaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
