Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERSTATUS ENTREPORT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) DAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN KAWASAN BERIKAT (KB)

PP No. 3 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang didalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean INDONESIA, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean INDONESIA lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan Ekspor.
(2) Kawasan...

(2) Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean INDONESIA yang didalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean INDONESIA lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.

Pasal 2

Atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke dalam ETE/KB diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 3

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak atas Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean INDONESIA lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.
Pasal 4…

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum Dan Perundang-undangan Plt.
ttd Lambock V. Nahattands, S.H.