Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Desentralisasi . . .
---
1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah yang selanjutnya disebut LPPD adalah
laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan
oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah
laporan yang berupa informasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran
atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala
daerah kepada DPRD.
10.Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia
di daerah.
11.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
