Langsung ke konten

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA

PP No. 3 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Desentralisasi . . .

---

1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah yang selanjutnya disebut LPPD adalah
laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan
oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah
laporan yang berupa informasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran
atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala
daerah kepada DPRD.
10.Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia
di daerah.
11.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 2

Ruang lingkup LPPD mencakup penyelenggaraan:
- urusan desentralisasi;
- tugas pembantuan; dan
- tugas umum pemerintahan.

Bagian Kedua
Muatan

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
- urusan wajib; dan
- urusan pilihan.

(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olahraga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;

  • pemberdayaan . . .

---

- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum,
administrasi keuangan daerah, perangkat daerah,
kepegawaian, dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.

(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pariwisata;
- industri;
- perdagangan; dan
- ketransmigrasian.

(4) Materi LPPD urusan desentralisasi, meliputi:

- ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaan.
- penyelenggaraan urusan wajib yang mencakup:
1. Prioritas urusan wajib;
1. Program dan kegiatan;
1. Tingkat pencapaian standar pelayanan minimal;
1. Satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan wajib;

1. Jumlah pegawai . . .

---

1. Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan,
pangkat dan golongan, jumlah pejabat
struktural dan fungsional;
1. Alokasi dan realisasi anggaran;
1. Sarana dan prasarana yang digunakan;
1. Proses perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan;
1. Permasalahan dan solusi; dan
10.Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
- penyelenggaraan urusan pilihan yang mencakup:
1. Prioritas urusan pilihan;
1. Program dan kegiatan;
1. Satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pilihan;
1. Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan,
pangkat dan golongan, jumlah pejabat
struktural dan fungsional;
1. Alokasi dan realisasi anggaran;
1. Sarana dan prasarana yang digunakan;
1. Proses perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan;
1. Permasalahan dan solusi; dan
1. Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk provinsi
meliputi:
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
- tugas pembantuan kepada kabupaten/kota; dan
- tugas pembantuan kepada desa.

(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk kabupaten/
kota meliputi:
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;

  • tugas pembantuan . . .

---

- tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah
provinsi; dan
- tugas pembantuan kepada desa.

Pasal 5

(1) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
huruf a dan huruf b meliputi:
- dasar hukum;
- instansi pemerintah pemberi tugas pembantuan;
- program dan kegiatan serta realisasinya;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
- satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan tugas pembantuan;
- jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat
dan golongan;
- sarana dan prasarana yang digunakan; dan
- permasalahan dan solusi.

(2) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c
meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
provinsi yang ditugaspembantuankan ke
kabupaten/kota dan/atau ke desa; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.

(3) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang ditugaspembantuankan ke
desa; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
meliputi:
- kerjasama antar daerah;
- kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
- koordinasi dengan instansi vertikal di daerah;
- pembinaan batas wilayah;
- pencegahan dan penanggulangan bencana;
- pengelolaan kawasan khusus yang menjadi
kewenangan daerah;
- penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum; dan
- tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang
dilaksanakan oleh daerah.

(2) Materi LPPD tugas umum pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
meliputi:
- program dan kegiatan;
- satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
- jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat
dan golongan;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan
untuk menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan;
- sarana dan prasarana yang digunakan; dan
- permasalahan dan solusi.

Pasal 7

(1) Selain menyampaikan LPPD, kepala daerah dapat

menyampaikan:
- laporan atas kehendak sendiri atau atas
permintaan Pemerintah;
- laporan teknis, apabila diminta oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen.

(2) Laporan teknis . . .

---

(2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, format dan tata cara pelaporannya
ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah non departemen.

(3) Penetapan format dan tata cara pelaporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri.

Pasal 8

Muatan dan materi Laporan Kepala Daerah Otonomi
Khusus selain mencakup penyelenggaraan pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 6, ditambah dengan hal yang bersifat
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian

Pasal 9

(1) Penyusunan LPPD menganut prinsip transparansi

dan akuntabilitas.

(2) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada

Presiden melalui Menteri.

(3) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh

bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) disusun dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.

(5) LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada

Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan DPRD.

(6) Dalam hal . . .

---

(6) Dalam hal format LPPD sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Menteri dapat melakukan perubahan format
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Apabila kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun

anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat pengganti
atau pelaksana tugas kepala daerah.

(2) Materi LPPD yang disampaikan oleh pejabat

pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
laporan dalam memori serah terima jabatan kepala
daerah yang diganti ditambah dengan sisa waktu
sampai dengan akhir tahun anggaran yang
bersangkutan.

Bagian Keempat
Evaluasi

Pasal 11

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap LPPD provinsi.

(2) Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Menteri menerima LPPD
provinsi.

(3) Hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk

melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan provinsi.

Pasal 12

(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap LPPD

kabupaten/kota.

(2) Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) bulan setelah gubernur menerima
LPPD kabupaten/kota.

(3) Hasil evaluasi . . .

---

(3) Hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk

melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten/kota.

Bagian Kelima
Muatan dan Tata Cara Penyampaian
LPPD Otonom Baru

Pasal 13

(1) Penjabat kepala daerah otonom baru menyusun dan

menyampaikan laporan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
Presiden melalui Menteri bagi penjabat gubernur dan
kepada Menteri melalui gubernur bagi penjabat
bupati/walikota sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup muatan:
- penyusunan perangkat daerah;
- pengisian personil;
- pengisian keanggotaan DPRD;
- penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan;
- pembiayaan dan pengalihan dokumen;
- pelaksanaan penetapan batas wilayah;
- penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- pemindahan ibu kota bagi daerah yang ibu
kotanya dipindahkan; dan
- materi lainnya yang dianggap perlu untuk
dilaporkan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(4) LPPD otonom baru diberlakukan paling lama 1 (satu)

tahun semenjak ditetapkannya daerah dimaksud
sebagai daerah otonom.

(5) Kepala daerah dan/atau penjabat kepala daerah

paling lama 1 (satu) tahun semenjak ditetapkannya

daerah . . .

---

daerah dimaksud sebagai daerah otonom wajib
menyampaikan LPPD sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Bagian Keenam
Sistem Informasi

Pasal 14

(1) Pemerintah membangun sistem informasi LPPD.

(2) Pemerintah daerah dapat membangun sistem

informasi LPPD yang merupakan subsistem dari
sistem informasi LPPD yang dibangun oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan
subsistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan
kemampuan keuangan Pemerintah dan pemerintah
daerah.

(4) Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada petunjuk
teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.

(5) Bagi daerah yang belum dapat membangun

subsistem informasi LPPD, menyusun dan
menyampaikan LPPD secara konvensional.

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 15

(1) Ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan:

  • urusan desentralisasi;
  • tugas pembantuan . . .

---

  • tugas pembantuan; dan
  • tugas umum pemerintahan.

(2) LKPJ terdiri atas:

  • LKPJ Akhir Tahun Anggaran; dan
  • LKPJ Akhir Masa Jabatan.

Pasal 16

LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan
penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 17

(1) LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada

DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.

(2) LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD

paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan
kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan

waktunya bersamaan dengan LKPJ Akhir Tahun
Anggaran atau berjarak 1 (satu) bulan, penyampaian
LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama
dengan LKPJ Akhir Masa Jabatan.

Bagian Kedua
Muatan LKPJ

Pasal 18

LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan:
- arah kebijakan umum pemerintahan daerah;

  • pengelolaan . . .

---

- pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk
pendapatan dan belanja daerah;
- penyelenggaraan urusan desentralisasi;
- penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
- penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Pasal 19

(1) Arah kebijakan umum pemerintahan daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a
memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas
daerah.

(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 huruf b memuat:
- pengelolaan pendapatan daerah meliputi
intensifikasi dan ekstensifikasi, target dan
realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan
dan solusi; dan
- pengelolaan belanja daerah meliputi kebijakan
umum anggaran, target dan realisasi anggaran
pendapatan dan belanja daerah, permasalahan
dan solusi.

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, memuat
penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.

(2) Urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup urusan wajib
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
ayat (3).

(3) Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan
program dan kegiatan; dan
- permasalahan dan solusi.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf d untuk provinsi
meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) dan untuk kabupaten/kota
meliputi tugas pembantuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2);

(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas pembantuan
yang diterima dan tugas pembantuan yang diberikan;

(3) Tugas pembantuan yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- dasar hukum;
- instansi pemberi tugas pembantuan;
- program, kegiatan dan pelaksanaannya;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
dan
- permasalahan dan solusi.

(4) Tugas pembantuan yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang ditugaspembantuan-
kan; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.

Pasal 22

(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e
meliputi tugas umum pemerintahan sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya menjelaskan:
- kebijakan dan kegiatan serta realisasi
pelaksanaan kegiatan; dan
- permasalahan dan solusi.

Bagian Ketiga
Penyampaian

Pasal 23

(1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat

paripurna DPRD.

(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas

oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib
DPRD.

(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan
Keputusan DPRD.

(4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari

setelah LKPJ diterima.

(5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat

paripurna yang bersifat istimewa sebagai
rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah
LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi
untuk penyempurnaan.

Pasal 24

LKPJ Akhir Masa Jabatan kepala daerah merupakan
ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah
dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

Sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang
berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah
terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana
tugas kepala daerah berdasarkan laporan dalam memori
serah terima jabatan.

Pasal 26

Apabila kepala daerah berhenti atau diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, LKPJ disampaikan
oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala
daerah.

Pasal 27

(1) Kepala daerah wajib memberikan informasi LPPD

kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau
media elektronik.

(2) Informasi LPPD kepada masyarakat disampaikan

bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada
Pemerintah.

(3) Muatan informasi LPPD merupakan ringkasan LPPD.

(4) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas

informasi LPPD sebagai bahan masukan perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan.

(5) Tata cara penyampaian informasi dan tanggapan atau

saran dari masyarakat atas LPPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.

## BAB V . . .

---

Pasal 28

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah
yang belum melaksanakan pemilihan kepala daerah
secara langsung dan masih menggunakan rencana
strategis daerah sebagai dokumen perencanaan jangka
menengah, penyusunan LKPJ didasarkan pada rencana
strategis daerah.

Pasal 29

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 209 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4027);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 100 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4124);
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2007

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---