Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf d, dikenakan
kepada:
- pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 1), huruf f, huruf i,
dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- dihapus;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a,
huruf b angka 3), huruf f, huruf i, Pasal 73 ayat (1) huruf a,
### Pasal 74 huruf h, dikenakan sanksi pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh
pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam
pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i,
### Pasal 73 ayat (5) huruf a, huruf b angka 1), huruf c angka
1), dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- dihapus;
---
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal
71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf g, huruf i,
### Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf j, ayat (5) huruf b,
dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal
71 huruf b angka 3), huruf i, Pasal 75 ayat (5) huruf b,
dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK pada HTHR yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf
a, huruf b angka 4), atau huruf i;
- dihapus;
- pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 2), huruf
i, Pasal 77 ayat (1) huruf a, huruf b atau dikenakan sanksi
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf a, huruf i atau Pasal 76 huruf a;
- pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada
hutan konservasi kecuali cagar alam atau zona inti taman
nasional atau hutan lindung atau hutan produksi yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98
ayat (2) huruf d;
- pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1),
ayat (2) atau Pasal 91 ayat (2) huruf d; atau
- pemegang IUPHHK dalam HKm yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2)
atau Pasal 98 ayat (2) huruf d.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 134 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
### Pasal 134 berbunyi sebagai berikut: