Langsung ke konten

PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

PP No. 3 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang.
1. Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam
Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
1. Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari
satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan
dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung
dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
1. Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas
pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka
melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

---

Pasal 2

(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean.

(2) Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis terkait dan diberitahukan kepada

Menteri melalui menteri yang membidangi perdagangan.

(3) Dalam menetapkan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan

menteri yang membidangi perdagangan.

(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu.

(5) Pengawasan Pengangkutan dilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan pada saat pengangkutan di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3

(1) Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean yang dilakukan melalui laut, harus menggunakan Sarana

Pengangkut yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan
Angkutan Laut atau memiliki Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus atau Pelayaran Rakyat.

(2) Sebelum melakukan pemuatan ke atas Sarana Pengangkut, orang yang akan melakukan pengangkutan Barang Tertentu

harus memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean pemuatan, dengan menggunakan Pemberitahuan
Pabean.

(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan dari

instansi teknis terkait.

Pasal 4

Pengangkutan Barang Tertentu oleh Sarana Pengangkut harus disertai dengan Pemberitahuan Pabean.

Pasal 5

(1) Sebelum Sarana Pengangkutnya tiba, Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus memberitahukan rencana

kedatangan Sarana Pengangkut ke Kantor Pabean pembongkaran.

(2) Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus menyerahkan Pemberitahuan Pabean.

(3) Dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan pembongkaran terlebih

dahulu.

(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:

- segera melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat; dan
- menyerahkan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam
setelah pembongkaran.

Pasal 6

(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tertentu.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat pemuatan, di atas Sarana

Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

,

---

TAMBAHAN

No. 4971 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 16)