Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Blitar
dipindahkan dari wilayah Kota Blitar ke wilayah Kecamatan
Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BLITAR DARI
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
---
- sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Garum;
- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Talun;
- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Sutojayan dan Kecamatan Kademangan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sanan
Kulon dan wilayah Kota Blitar.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah
Kecamatan Kanigoro Ibu Kota Kabupaten Blitar Provinsi Jawa
Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang
menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi
instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar dipindahkan secara
bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di
Ibu Kota Kabupaten Blitar.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
,
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
