(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67
Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian
Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi
Obligasi Wajib Konversi.
(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- sebesar Rp124.248.000.000,00 (seratus dua puluh
empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta
rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I;
- sebesar Rp201.817.000.000,00 (dua ratus satu miliar
delapan ratus tujuh belas juta rupiah) dengan nilai
nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura II; dan
- sebesar Rp967.869.000.000,00 (sembilan ratus enam
puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh
sembilan juta rupiah) dengan nilai nominal per
lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri Tbk.
www.djpp.depkumham.go.id
---
