Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan transmigrasi.
1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
1. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah
secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi
sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu
sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi
atau lokasi permukiman transmigrasi.
1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan
permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan
pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.9 3
mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
1. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT
adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman
transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang
sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan
baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
1. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP
adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman
yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan
menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
1. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah
bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat
pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan
Transmigrasi.
1. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau
bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat
tinggal dan tempat usaha Transmigran.
1. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari
SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman
sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus
sampai dengan lima ratus) keluarga.
1. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah
bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa
permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500
(tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil
pembangunan baru.
1. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar
adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang
dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan
daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus)
keluarga.
1. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut
SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi
Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.9 4
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai
prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang
kegiatan fungsi lain di KPB.
1. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
Kawasan Transmigrasi.
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat
PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
1. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk
setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk
setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
1. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis
Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan
dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB
adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai
mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang
untuk maju.
1. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM
adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran
yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki
kemampuan.
1. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal
adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran
sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
1. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan
adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan
dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
1. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh
bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan
Kawasan Transmigrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.9 5
1. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas
lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi
aktif masyarakat.
1. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT
adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan
sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan
Transmigrasi.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Ketransmigrasian.
