Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997

PP No. 3 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan transmigrasi.
1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
1. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah
secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi
sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu
sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi
atau lokasi permukiman transmigrasi.
1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT
adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan
permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan
pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 3

mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
1. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT
adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman
transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang
sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan
baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
1. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP
adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman
yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan
menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
1. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah
bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat
pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan
Transmigrasi.
1. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau
bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat
tinggal dan tempat usaha Transmigran.
1. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari
SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman
sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus
sampai dengan lima ratus) keluarga.
1. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah
bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa
permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500
(tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil
pembangunan baru.
1. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar
adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang
dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan
daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus)
keluarga.
1. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut
SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi
Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 4

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai
prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang
kegiatan fungsi lain di KPB.
1. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
Kawasan Transmigrasi.
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat
PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
1. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk
setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk
setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
1. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis
Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan
dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB
adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai
mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang
untuk maju.
1. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM
adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran
yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki
kemampuan.
1. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal
adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran
sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
1. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan
adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan
dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
1. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh
bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan
Kawasan Transmigrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 5

1. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas
lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi
aktif masyarakat.
1. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT
adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan
sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan
Transmigrasi.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Ketransmigrasian.

Pasal 2

(1) Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:

- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
- memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh
pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan
Transmigrasi; dan
- mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi.

(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Kawasan Transmigrasi;
- penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;
- perencanaan Kawasan Transmigrasi;
- pembangunan Kawasan Transmigrasi;
- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi;
- jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 6

  • pelaksanaan pemberian bantuan Badan Usaha kepada Transmigran;
  • peran serta masyarakat;
  • koordinasi dan pengawasan; dan
  • sanksi administratif.

Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Transmigrasi.

(2) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan
Transmigrasi dalam skala provinsi.

(3) Dalam penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas
pelaksanaan Transmigrasi dalam skala kabupaten/kota.

(4) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dilakukan secara bertahap.

(5) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) meliputi:

- perencanaan Kawasan Transmigrasi;
- pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi.

Pasal 5

Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari
pemerintah daerah.

Pasal 6

(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat

ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis
provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/kota.

(2) Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan penyusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan sebagai sistem

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 7

produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki
keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat
pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan.

(2) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- WPT; atau
- LPT.

Pasal 8

(1) WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a

merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari
Kawasan Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional
dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai
KPB.

(2) WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP

dan 1 (satu) KPB.

Pasal 9

(1) LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b

merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari
pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi
KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan
dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam.

(2) LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP

dan 1 (satu) KPB.

Pasal 10

(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat

(2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling banyak 6 (enam)

SP.

(2) Salah satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan menjadi

desa utama sebagai pusat SKP.

(3) Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai

PPLT.

Pasal 11

(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)

merupakan permukiman yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 8

kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

(2) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • SP-Baru;
  • SP-Pugar; atau
  • SP-Tempatan.

Pasal 12

(1) Pada setiap SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit

tersedia:
- prasarana dan utilitas umum;
- perumahan;
- sarana pelayanan umum;
- sarana pelayanan pendidikan dasar setingkat sekolah dasar;
- sarana pelayanan kesehatan setingkat pos kesehatan desa;
- sarana pasar mingguan; dan
- sarana pusat percontohan.

(2) Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan

menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi paling sedikit
dengan:
- sarana pelayanan umum skala SKP;
- sarana pelayanan pendidikan setingkat sekolah menengah
pertama;
- sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan
masyarakat; dan
- sarana pasar harian.

Pasal 13

(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat

(2) merupakan pusat pertumbuhan dalam Kawasan Transmigrasi yang

berfungsi sebagai PPKT.

(2) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kegiatan utama

bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

(3) Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit

tersedia:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 9

- permukiman;
- prasarana dan utilitas umum;
- sarana perdagangan dan jasa;
- sarana industri pengolahan;
- sarana pelayanan umum;
- sarana pendidikan paling rendah tingkat menengah atas;
- sarana kesehatan paling rendah setingkat pusat kesehatan
masyarakat rawat inap;
- sarana ruang terbuka hijau; dan
- sarana terminal atau dermaga.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Penyediaan Tanah

Pasal 15

(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi

dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh pemerintah
daerah tujuan.

(2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

(4) Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah

kabupaten/kota, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan keputusan
gubernur.

Pasal 16

Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 digunakan
sebagai dasar dalam penyusunan RKT dan rencana perwujudan Kawasan
Transmigrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 10

Pasal 17

Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan
tanah bagi:
- pembangunan SP-Baru;
- pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;
- pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
- pengembangan investasi;
- pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-
Pugar; dan/atau
- SP-Tempatan.

Pasal 18

Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berasal dari:
- tanah negara;
- tanah hak; dan/atau
- tanah masyarakat hukum adat.

Pasal 19

(1) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a yang

langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak
atas tanah, dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a yang

berstatus kawasan hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berupa:
- tanah hak perorangan; atau
- tanah hak badan hukum.

Pasal 21

(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 didahului dengan pembebasan tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 11

(2) Tanah yang telah dilakukan pembebasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum
adat.

(2) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan memberikan:
- prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi
masyarakat adat yang bersangkutan; dan/atau
- kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran
di Permukiman Transmigrasi.

(3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.

(4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, proses legalitasnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari

tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan
pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).

Pasal 24

(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk

setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan,

penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang
bersangkutan.

(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

  • penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 12

- penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah;
dan/atau
- penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.

(3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup

penduduk yang:
- memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang
bersangkutan;
- sudah berkeluarga; dan
- sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2
(dua) tahun di permukiman yang bersangkutan.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Konsolidasi

Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.

(6) Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang

diperuntukkan bagi pembangunan permukiman baru dan prasarana,
sarana, dan utilitas dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Konsolidasi

Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 25

(1) Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 huruf f merupakan tanah yang berada dalam
pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di
permukiman yang bersangkutan.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimanfaatkan untuk

pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan,
didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Tanah yang telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,

### Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 menjadi tanggung jawab Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 13

Pasal 27

Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk:
- lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran dan
penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai
Transmigran; dan
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman
dan kawasan.

Bagian Kedua
Pelayanan Pertanahan

Pasal 28

(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah memberikan pelayanan pertanahan.

(2) Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada:
- Transmigran;
- penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai
bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai
Transmigran; dan
- penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai
bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai
Transmigran.

Pasal 29

(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat

yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dan huruf b
berupa pemberian bidang tanah.

(2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari tanah Hak Pengelolaan.

(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah

untuk:
- lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
- lahan tempat tinggal.

(4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan

status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola
usaha pokok.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 14

(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan

sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.

(6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok pertanian

tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk
setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-
Pugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar.

(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.

(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada
SP yang bersangkutan.

Pasal 30

(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan

pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan pembagian

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 31

(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat

yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dapat
dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15
(lima belas) tahun sejak penempatan.

(2) Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan
penduduk setempat menjadi hapus.

(3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.

(5) Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) digunakan untuk kepentingan pembangunan dan
pengembangan Kawasan Transmigrasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan hak atas

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 15

Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 32

(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang tetap tinggal

di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh
perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah
sesuai hasil Konsolidasi Tanah.

(2) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

tanggung jawab Menteri.

(3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup

luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada
Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman
baru bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (5) dan ayat (6).

(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan paling

lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran pada
permukiman baru bagian dari SP-Pugar yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan sertifikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 33

(1) Perencanaan Kawasan Transmigrasi dilakukan pada setiap Kawasan

Transmigrasi.

(2) Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menghasilkan:

  • RKT; dan
  • rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 16

Bagian Kedua
Rencana Kawasan Transmigrasi

Pasal 34

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a,

terintegrasi dalam rencana tata ruang Kawasan Perdesaan.

(2) Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Kawasan Perdesaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu
rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya.

(3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan

pertimbangan dalam penyusunan dan penyesuaian rencana tata
ruang wilayah beserta rencana rincinya.

Pasal 35

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat berupa rencana

WPT atau rencana LPT.

(2) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 36

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling sedikit memuat:

- tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan
Transmigrasi;
- luasan Kawasan Transmigrasi;
- rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
- rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
- arahan pengembangan pola usaha pokok;
- arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber
daya manusia;
- arahan indikasi program utama;
- tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
- ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi.

(2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen

RKT.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 17

Pasal 37

(1) Bupati/walikota menyampaikan usulan RKT sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Kawasan
Transmigrasi melalui gubernur.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen

RKT.

(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur

melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah
provinsi.

(4) Berdasarkan hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

gubernur dapat:

- meneruskan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi kepada
Menteri; atau

- mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis
kepada bupati/walikota untuk dilakukan perbaikan paling lama
60 (enam puluh) hari kerja.

Pasal 38

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a

dilakukan penilaian oleh Menteri.

(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Menteri dapat:

  • menetapkan Kawasan Transmigrasi; atau

- mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis
kepada gubernur untuk dilakukan perbaikan paling lama 60
(enam puluh) hari kerja.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penetapan Kawasan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penataan ruang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tata
ruang.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 18

Bagian Ketiga
Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi

Pasal 40

(1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b merupakan rencana pelaksanaan
kegiatan pembangunan dan pengembangan untuk mewujudkan
Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan
ekonomi wilayah.

(2) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi
Kawasan Transmigrasi.

(3) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi.

Paragraf 1
Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Pasal 41

(1) Rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a meliputi:
- rencana pembangunan SKP;
- rencana pembangunan KPB;
- rencana pembangunan SP;
- rencana pembangunan pusat SKP; dan
- rencana pembangunan prasarana dan sarana.

(2) Penyusunan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mengikutsertakan masyarakat setempat melalui musyawarah.

(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan

dalam berita acara yang menjadi dokumen tak terpisahkan dari
dokumen rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 19

Pasal 42

(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci SKP.

(2) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai perangkat operasional RKT.

(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan
Transmigrasi.

(4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
- luasan SKP;
- rencana struktur SKP;
- rencana peruntukkan SKP;
- rencana pengembangan pola usaha pokok;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber
daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya
tampung lingkungan SKP;
- indikasi program utama pembangunan SKP; dan
- tahapan pembangunan SP.

(5) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan

dalam dokumen rencana rinci SKP.

Pasal 43

(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

ayat (1) huruf b, merupakan rencana detail KPB.

(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai perangkat operasional RKT.

(3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan bagi zona-zona yang pada rencana detail tata ruang
ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.

(4) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan
Transmigrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 20

(5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling

sedikit memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB;
- luasan KPB;
- rencana peruntukkan KPB;
- rencana prasarana dan sarana KPB;
- penetapan sub bagian wilayah perencanaan KPB yang
diprioritaskan penanganannya;
- ketentuan pemanfaatan ruang KPB;
- rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha;
- rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk dan rencana
peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan
kelembagaan sosial dan ekonomi; dan
- rencana program pembangunan KPB.

(6) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam

dokumen rencana detail KPB.

Pasal 44

(1) Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

ayat (1) huruf c merupakan rencana teknis SP.

(2) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan rencana rinci SKP.

(3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit

memuat:
- luas SP;
- rencana detail pemanfaatan ruang SP;
- rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang
dapat dikembangkan;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana daya tampung penduduk; dan
- rencana kebutuhan biaya pembangunan SP.

(4) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan

dalam dokumen rencana teknis SP.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 21

Pasal 45

(1) Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (1) huruf d merupakan rencana teknis pusat SKP.

(2) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang menjadi desa utama.

(3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun berdasarkan rencana rinci SKP.

(4) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

paling sedikit memuat:
- luas pusat SKP;
- rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
- rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat
dikembangkan;
- rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan
perdagangan yang dapat dikembangkan;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana daya tampung penduduk; dan
- rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP.

(5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP.

Pasal 46

(1) Rencana pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e merupakan rencana teknik detail
prasarana dan sarana.

(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mencakup rencana teknik detail:
- prasarana dan sarana SP;
- prasarana dan sarana pusat SKP;
- prasarana dan sarana KPB; dan
- prasarana intra dan antarkawasan.

Pasal 47

(1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana SP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan
rencana teknis SP.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 22

(2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan
rencana teknis pusat SKP.

(3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana KPB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan
rencana detail KPB.

(4) Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan RKT.

(5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen
rencana teknik detail prasarana dan sarana.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pembangunan
Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Rencana Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
dan Kawasan Transmigrasi

Pasal 49

Rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b
disusun berdasarkan:

  • rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
  • perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 50

(1) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

meliputi rencana pengembangan:

  • SP;
  • pusat SKP;
  • SKP;
  • KPB; dan
  • Kawasan Transmigrasi.

(2) Setiap rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat rencana kegiatan bidang ekonomi, sosial budaya, mental

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 23

spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya
alam dalam satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.

(3) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan rencana teknik detail pengembangan prasarana
dan sarana.

Pasal 51

(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kegiatan
pengembangan SP.

(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan

dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi.

(3) Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:

  • tahap penyesuaian;
  • tahap pemantapan; dan
  • tahap kemandirian.

(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk

mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 52

(1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3)

huruf a merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya
masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan
lingkungan sosial.

(2) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung

selama 18 (delapan belas) bulan sejak penempatan Transmigran.

Pasal 53

(1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3)

huruf b merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya
masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil
produksi yang dikembangkan.

(2) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung

selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap
penyesuaian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 24

Pasal 54

(1) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3)

huruf c merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya
masyarakat yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung
dalam sistem produksi sektor unggulan.

(2) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung

selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.

Pasal 55

(1) Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 paling sedikit
memuat rencana kegiatan bidang:
- ekonomi;
- sosial budaya;
- mental spiritual;
- kelembagaan pemerintahan; dan
- pengelolaan sumber daya alam.

(2) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan
pengembangan.

(3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan

dalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan,
pendampingan, advokasi, pelatihan dan/atau rehabilitasi sesuai
dengan jenis kegiatan yang direncanakan.

Pasal 56

(1) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang ekonomi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a paling sedikit
mencakup rencana:
- pemenuhan kebutuhan pangan;
- penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas;
- pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui
peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif
sesuai dengan kebutuhan pasar;
- pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;
- pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan
sarana SP; dan
- pengelolaan aset desa.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 25

(2) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang sosial budaya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b paling sedikit
mencakup rencana:
- pelayanan pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana;
- pengembangan seni budaya, olahraga, pemberdayaan generasi
muda, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelayanan umum pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
- pengembangan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat.

(3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang mental

spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c
paling sedikit mencakup rencana:
- pembinaan kehidupan beragama; dan
- pembinaan kerukunan kehidupan beragama dan pengembangan
masyarakat madani.

(4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang kelembagaan

pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d
paling sedikit mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan
pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau
sebutan lain.

(5) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang pengelolaan

sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
huruf e paling sedikit mencakup rencana:
- pengendalian hama terpadu;
- rehabilitasi lahan serta konservasi tanah dan air;
- pengembangan lembaga kerjasama dan partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan lingkungan; dan
- pemantauan lingkungan.

Pasal 57

(1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang
bersangkutan.

(2) Keikutsertaan masyarakat pada SP yang bersangkutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah.

(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan

dalam berita acara musyawarah sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari rencana pengembangan SP.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 26

(4) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada
SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
- gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada
SP yang bersangkutan yang diinginkan;
- kegiatan pengembangan masyarakat dan kawasan yang akan
dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana SP; dan
- kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan SP
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.

(5) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SP.

Pasal 58

(1) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan,

pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPL.

(2) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat:

- sasaran yang akan dicapai;
- gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada
SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
- kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP; dan
- kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP.

(3) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP.

Pasal 59

(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan,
dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai
daerah penyangga dari KPB.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 27

(2) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat
dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana SKP;
- rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
- rencana pengembangan kelembagaan.

(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.

Pasal 60

(1) Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan,
dan fasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.

(2) Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi KPB saat dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana KPB;
- rencana pengendalian pemanfaatan KPB; dan
- rencana pengembangan kelembagaan.

(3) Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan KPB.

Pasal 61

(1) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana
kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan
Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan
ekonomi wilayah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 28

(2) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan
perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
- rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; dan
- rencana pengembangan kelembagaan.

(3) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana
pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 62

(1) Rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan

Transmigrasi disusun berdasarkan indikator sasaran pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.

(2) Indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan

Kawasan Transmigrasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 64

(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:

- mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang
berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat
bekerja;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 29

- mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi
yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya
tampung lingkungan; dan
- menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan
Transmigrasi.

(2) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pembangunan Kawasan
Transmigrasi.

(3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) mencakup:
- pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan
- penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi.

(4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

(5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan, pengaturan,

pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan,
pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan
Transmigrasi.

Bagian Kedua
Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi

Pasal 65

Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 64 ayat (3) huruf a mencakup:

  • pembangunan SP;
  • pembangunan KPB; dan
  • pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.

Pasal 66

(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a

diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan
layak berkembang.

(2) Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan:
- fungsi; atau
- bentuk.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 30

(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
- SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam; dan
- SP sebagai pusat SKP.

(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b meliputi:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; dan
- SP-Tempatan.

Pasal 67

(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3)

dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik
detail prasarana dan sarana.

(2) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang
bersangkutan.

(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk

membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan
kegiatan yang akan dilaksanakan.

Pasal 68

(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang berfungsi sebagai

tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.

(2) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.

(3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

- penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
- pembangunan perumahan; dan
- pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman.

Pasal 69

(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(5) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya

permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai
tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 31

(2) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pemugaran rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah penduduk setempat;
- pembangunan rumah Transmigran; dan
- rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana,
sarana, dan utilitas umum permukiman.

(3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam
penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang
bersangkutan.

(4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam
penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang
bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP.

(5) Pembangunan rumah Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.

(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana,

dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan
permukiman baru pada SP-Pugar.

Pasal 70

(1) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

ayat (5) huruf c diarahkan untuk mengintegrasikan SP-Tempatan
dengan SP lain menjadi satu kesatuan SKP.

(2) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau
pembangunan prasarana dan sarana.

Pasal 71

(1) Pembangunan SP sebagai pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66 ayat (4) huruf b diarahkan untuk meningkatkan fungsi SP

menjadi PPLT.

(2) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan melengkapi prasarana dan sarana dasar.

(3) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SP dalam SKP
yang bersangkutan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 32

Pasal 72

(1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b

dilaksanakan dengan menyediakan:
- zona permukiman;
- zona industri;
- zona perdagangan dan jasa;
- zona pelayanan umum;
- ruang terbuka hijau; dan
- jaringan prasarana antarzona dalam KPB.

(2) Penyediaan zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun.

(3) Penyediaan zona industri dan zona perdagangan dan jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk
pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas
pendukungnya.

(4) Penyediaan zona pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana

pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.

(5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Penyediaan jaringan prasarana antarzona dalam KPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan
jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB.

(7) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1
(satu) Kawasan Transmigrasi.

(8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT, pembangunan KPB

dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang
sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 73

(1) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c diarahkan untuk
mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem
pengembangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 33

(2) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
menyediakan prasarana yang menghubungkan:
- antarSP dalam 1 (satu) SKP;
- antarzona dalam 1 (satu) KPB;
- antarSKP; dan
- antara SKP dengan KPB.

(3) Pembangunan jaringan prasarana dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasarana.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dasar Kawasan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 74

Dalam hal pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi bersifat komersial,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan
Usaha.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembangunan fisik
Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penataan Persebaran Penduduk
di Kawasan Transmigrasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 76

(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal

64 ayat (3) huruf b diarahkan untuk:
- mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi
yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan
kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan; dan
- mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya
masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan
Masyarakat Transmigrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 34

(2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan rencana rinci SKP atau rencana detail KPB.

Pasal 77

(1) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal

76 dilaksanakan melalui kegiatan:
- penataan penduduk setempat; dan
- fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran.

(2) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan
manfaat.

Paragraf 2
Penataan Penduduk Setempat

Pasal 78

Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat

(1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil Konsolidasi Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 79

Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
bagi:
- penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan
sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah;
- penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah
dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di
permukiman yang bersangkutan; dan
- penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah
dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan
penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-
Pugar.

Pasal 80

Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis
Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Pugar yang bersangkutan.

Pasal 81

(1) Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78

sampai dengan Pasal 80 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan
sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 35

  • verifikasi;
  • penegasan hak-hak atas bidang tanah;
  • penunjukkan tempat tinggal dan tanah; dan
  • pelatihan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 82

Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota dengan mengikutsertakan masyarakat.

Paragraf 3
Fasilitasi Perpindahan dan
Penempatan Transmigran

Pasal 83

Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil
pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai
bagian dari SP-Pugar.

Pasal 84

Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 mencakup kegiatan:
- pelayanan informasi;
- pelayanan pendaftaran dan seleksi;
- pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran;
- pelayanan perpindahan; dan
- pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman
Transmigrasi.

Pasal 85

(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a

dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber
daya manusia yang dibutuhkan;
- kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan
Kawasan Transmigrasi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 36

- rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di
Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan
sarana transportasi;
- kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman
dan Kawasan Transmigrasi;
- potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek
pengembangan usaha yang dapat dilakukan;
- potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko
yang dihadapi;
- proses dan tata cara perpindahan; dan
- hak dan kewajiban Transmigran.

(3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.

(4) Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bersumber dari rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 86

Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
huruf b mencakup:
- pelayanan pendaftaran; dan
- pelayanan seleksi.

Pasal 87

(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf

a diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk
bertransmigrasi.

(2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan untuk memperoleh data individu masyarakat yang
berminat bertransmigrasi.

(3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

(4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan seleksi.

Pasal 88

(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b

meliputi:
- seleksi administrasi; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 37

  • seleksi teknis.

(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan dengan meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen
yang dibutuhkan.

(3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan

dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai dengan
kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 89

(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 84 huruf c diberikan kepada calon
Transmigran yang telah lulus seleksi.

(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis
Transmigrasi.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan
standar kompetensi Transmigran yang diperlukan di Kawasan
Transmigrasi.

(4) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

oleh Menteri.

(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 90

(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf

d mencakup pelayanan administrasi perpindahan, penampungan,
kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/atau
penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi.

(2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 91

(1) Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 84 huruf e dilakukan dengan memberikan
kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi
Transmigran.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 38

(2) Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Transmigran diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban

Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan.

Pasal 92

(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 dilaksanakan setelah ada
kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal di
Kawasan Transmigrasi.

(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh

gubernur daerah tujuan setelah memperoleh informasi dari
bupati/walikota.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi perpindahan dan penempatan
Transmigran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 94

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi

merupakan pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan
Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu
kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.

(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual,
kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam
dalam satu kesatuan.

(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

berdasarkan rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan
Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi.

(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 95

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi

pada jenis TU dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 39

(2) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi

pada jenis TSB dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha
Transmigran.

(3) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi

pada jenis TSM yang bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan
oleh Transmigran yang bersangkutan bekerjasama dengan Badan
Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama.

(4) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi

pada jenis TSM yang tidak bekerjasama dengan Badan Usaha
dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan.

Pasal 96

(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan melalui kegiatan
pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi,
pelayanan, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan.

(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan pendekatan struktur Kawasan Transmigrasi yang
meliputi pengembangan:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- Kawasan Transmigrasi.

Pasal 97

(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2)

huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP
yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP.

(2) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3).

(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan,
pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.

(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

oleh pemerintah daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 40

(5) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan

kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan
pengembangan SP.

(6) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk unit

kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau
sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas
wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.

Pasal 98

(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96

ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai
PPLT.

(2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.

(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi,

fasilitasi, dan/atau pelayanan.

(4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan,

dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP.

(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat
mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan

kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan
pengembangan pusat SKP.

Pasal 99

(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2)

huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan
sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang
berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan
dalam rencana pengembangan SKP.

(2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi,
advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 41

(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

(4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pemerintah daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP.

(5) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah
dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan

kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung
jawab pelaksanaan pengembangan SKP.

Pasal 100

(1) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2)

huruf d dilaksanakan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.

(2) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan KPB.

(3) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi,
advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.

(4) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

(5) Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB.

(6) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah
dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), pemerintah daerah dapat membentuk Badan Pengelola
KPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 96 ayat (2) huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 42

fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan
pemanfaatan ruang secara konsisten guna mendukung
pengembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroindustri
dan agribisnis.

(2) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.

(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan,
mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.

(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

(5) Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi,
peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan
Transmigrasi.

(6) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan
Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam hal Badan Pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal

100 ayat (7) telah dibentuk, pemerintah daerah menugaskan Badan
Pengelola KPB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan
Transmigrasi.

Pasal 102

Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 103

(1) Dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, dilaksanakan
pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis

kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.

(3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan Masyarakat

Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan
Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 43

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 104

(1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha pokok.

(2) Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan kesempatan

kerja dan peluang usaha yang diciptakan melalui pembangunan dan
pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Bagian Kedua
Jenis Transmigrasi

Pasal 105

Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 terdiri atas:
- TU;
- TSB; dan
- TSM.

Pasal 106

(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a

dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum
layak untuk pengembangan usaha secara komersial.

(2) Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam
mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha.

(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) seleksi dilaksanakan berdasarkan prioritas penanganan
masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan.

(4) Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 107

(1) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b

dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang sudah
layak untuk pengembangan usaha secara komersial.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 44

(2) Transmigran pada jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diutamakan bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

(3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) seleksi dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara
kesempatan kerja atau usaha yang tersedia, kesiapan, dan
keahliannya.

(4) Biaya pelaksanaan jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja negara dan Badan Usaha.

Pasal 108

(1) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c

dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang
berfungsi sebagai PPLT dan PPKT.

(2) Transmigran pada jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diutamakan bagi penduduk yang memiliki kemampuan yang diukur
dari kompetensi dan modal usaha yang dimiliki.

(3) Kompetensi dan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disesuaikan dengan peluang usaha dan/atau kesempatan bekerja
yang tersedia di PPL atau PPK pada Kawasan Transmigrasi yang
dituju.

(4) Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan dapat
memperoleh dukungan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

(5) Dalam hal Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

bekerjasama dengan Badan Usaha, biaya pelaksanaannya bersumber
dari Transmigran yang bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat
didukung pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan anggaran pendapatan dan belanja negara.

(6) Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan

anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan untuk penyediaan prasarana dan
sarana dasar serta memberikan dukungan pengembangan usaha.

Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU, TSB, dan TSM
diatur dengan Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 45

Bagian Ketiga
Pola Usaha Pokok

Pasal 110

(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 meliputi

kegiatan:

  • usaha primer;
  • usaha sekunder; dan/atau
  • usaha tersier.

(2) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan,
peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

(3) Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur.

(4) Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi usaha di bidang jasa dan perdagangan.

Pasal 111

(1) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat

(2) dikembangkan pada jenis TU dan/atau TSB.

(2) Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110

ayat (3) dikembangkan pada jenis TSB dan/atau TSM.

(3) Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat

(4) dikembangkan pada jenis TSM.

Pasal 112

(1) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ditetapkan

dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan
kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya
buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia.

(2) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berbasis SKP, pusat SKP, dan KPB sesuai dengan kegiatan usaha
yang dikembangkan.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur dengan
Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 46

Pasal 114

(1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran pada jenis

TSB sebagai mitra usaha.

(2) Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Badan Usaha dapat memberikan bantuan kepada Transmigran jenis
TSM yang bermitra.

Pasal 115

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) berupa:

- informasi usaha;
- perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi
kegiatan usaha Transmigran;
- bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;
- jaminan pemasaran hasil produksi;
- jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;
- bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
- fasilitas umum dan fasilitas sosial.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan

dalam bentuk pemberian informasi pasar.

(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan

dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga
keuangan atau non keuangan.

(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan

dalam bentuk:
- pelatihan keterampilan pengelolaan budidaya;
- bimbingan teknis usaha ekonomi; dan
- penyuluhan dan pendampingan.

(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan

dalam bentuk kepastian pembelian hasil usaha sesuai dengan
perjanjian kemitraan usaha.

(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan

dalam bentuk fasilitasi untuk memperoleh pendapatan yang dapat
memenuhi kebutuhan hidup layak.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 47

(7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan

dalam bentuk penguatan kelembagaan masyarakat yang bergerak di
bidang sosial kemasyarakatan.

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan

dalam bentuk pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Pasal 116

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) berupa:

- informasi usaha;
- perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi
kegiatan usaha;
- pendampingan pengembangan usaha; dan
- jaminan pemasaran hasil produksi.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan

dalam bentuk pemberian informasi pasar.

(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan

dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga
keuangan atau non keuangan.

(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan

dalam bentuk bantuan peningkatan kemampuan manajemen
pengembangan usaha.

(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan

dalam bentuk kepastian pembelian hasil produksi sesuai dengan
perjanjian kemitraan usaha.

Pasal 117

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Transmigrasi diarahkan untuk
mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang transparan, akuntabel,
dan partisipatif.

Pasal 118

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117

dapat dilaksanakan oleh:
- perseorangan;
- kelompok masyarakat; atau
- Badan Usaha.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 48

(2) Peran serta oleh perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan oleh perseorangan yang bertanggung jawab atas
tindakannya secara pribadi.

(3) Peran serta oleh kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan
atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya yang terdaftar
secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Peran serta oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum termasuk
koperasi.

Pasal 119

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118

dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- penyediaan jasa, barang, dan modal;
- penanaman modal; dan
- penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat.

(2) Penyediaan jasa, barang, dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan oleh Badan Usaha berdasarkan izin pelaksanaan dari
Menteri.

(4) Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh
kelompok masyarakat berdasarkan persetujuan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan

persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 120

(1) Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1)

huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- pengembangan pola usaha pokok;
- pengembangan sarana kawasan; dan
- pelayanan jasa perpindahan Transmigran.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 49

(2) Penyediaan tenaga dan pengembangan masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan dalam
bentuk pelayanan sosial kemasyarakatan.

Pasal 121

(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan

pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)
huruf a meliputi bidang usaha pertanian tanaman pangan,
perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertambangan.

(2) Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha.

(3) Penyediaan prasarana dan sarana usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Usaha.

(4) Dalam melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana usaha,

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjalin
kerja sama kemitraan dengan Masyarakat Transmigrasi.

(5) Dalam menjalin kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Badan Usaha wajib membantu perolehan modal usaha dan
bertindak sebagai penjamin.

Pasal 122

(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan

sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)
huruf b meliputi bidang usaha jasa konstruksi.

(2) Pengembangan sarana kawasan di bidang usaha jasa konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha
melalui:
- pembangunan perumahan; dan
- pembangunan sarana komersial.

Pasal 123

(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122

ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada
PPLT atau PPKT.

(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan

prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya
pemenuhan rumah yang layak huni.

(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi

Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 50

(4) Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.

(5) Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui

pembangunan perumahan wajib:
- menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang
berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang
dikembangkan; dan
- membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai
penjamin.

Pasal 124

(1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

122 ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada
PPL atau PPK.

(2) Sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa

sarana industri dan sarana perdagangan dan jasa.

(3) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan berdasarkan RKT, rencana teknis pusat SKP atau
rencana detail KPB, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.

Pasal 125

(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan

perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
ayat (2) huruf c meliputi bidang jasa perpindahan.

(2) Pengembangan usaha pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan
perpindahan dari daerah asal sampai dengan penempatan di
Permukiman Transmigrasi tujuan.

(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan untuk memberikan pelayanan bagi Transmigran jenis
TSM.

(4) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

(5) Untuk melaksanakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) Badan Usaha harus:
- memperoleh pernyataan tertulis dari pemerintah daerah tujuan
Transmigrasi tentang ketersediaan tempat tinggal, peluang
berusaha, dan kesempatan kerja; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 51

- memperoleh rekomendasi tertulis dari pemerintah Daerah Asal
yang bersangkutan tentang ketersediaan masyarakat yang
mendaftar bertransmigrasi melalui jenis TSM.

(6) Dalam melaksanakan kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Badan Usaha wajib:
- menyediakan dan memberikan pelayanan informasi tentang
peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di
Kawasan Transmigrasi; dan
- membuat perjanjian tertulis dengan calon Transmigran jenis TSM
yang diberikan pelayanan.

Pasal 126

(1) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

120 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan
pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan.

(2) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dan/atau perseorangan.

(3) Untuk melaksanakan pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), kelompok masyarakat dan/atau
perseorangan harus:
- memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- memiliki prasarana dan sarana serta dana pendukung kegiatan
pelayanan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan.

(4) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan secara koordinatif dengan satuan kerja perangkat

daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi.

Pasal 127

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan penanaman modal
dan pelaksanaan penyediaan tenaga dan pengembangan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 128

(1) Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan

serta dalam pelaksanaan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah memberikan layanan komunikasi, informasi, dan
edukasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 52

(2) Pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- sosialisasi konsep, kebijakan, strategi, dan program
Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
- dialog mengenai konsep, kebijakan, strategi, dan program-
program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah
dilaksanakan;
- pengarahan, bimbingan, dan advokasi dalam rangka
meningkatkan minat masyarakat untuk berperan serta dalam
pelaksanaan Transmigrasi; dan
- pelayanan administrasi berupa layanan penunjang untuk
mempermudah peran serta masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi, informasi,

dan edukasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 129

(1) Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan secara koordinatif dan

terintegrasi dengan program dan kegiatan yang terkait dengan
penyelenggaraan Transmigrasi di kementerian/lembaga lain,
pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi dan integrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 130

(1) Pelaksanaan Transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas

daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama
pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah.

(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, motivasi, koordinasi,
mediasi, advokasi, pelayanan, serta pengendalian dan pengawasan.

(3) Ketentuan mengenai kerja sama pelaksanaan Transmigrasi

antarpemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 53

Pasal 131

Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi dilakukan oleh Menteri, gubernur,
dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 132

Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 131 dilakukan untuk:

  • menjamin tercapainya tujuan pelaksanaan Transmigrasi;
  • meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan
  • menjamin terlaksananya penegakan hukum di bidang Transmigrasi.

Pasal 133

Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 131 dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
- penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;
- perencanaan kawasan;
- pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 134

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 133 menghasilkan laporan penilaian kinerja
pelaksanaan Transmigrasi.

(2) Penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama
pelaksanaan Transmigrasi.

(3) Ketentuan mengenai indikator kinerja utama pelaksanaan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 135

Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) digunakan
sebagai:
- bahan pengendalian pelaksanaan Transmigrasi;
- dasar tindakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
Transmigrasi; dan/atau
- salah satu dasar untuk melakukan pembinaan pelaksanaan
Transmigrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.9 54

Pasal 136

Sanksi administratif dikenakan kepada:
- Badan Usaha;
- Transmigran, termasuk penduduk setempat yang pindah ke
permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar; dan
- kelompok masyarakat.

Pasal 137

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menjatuhkan sanksi
administratif sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 138

(1) Setiap Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (3),

### Pasal 121 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 123 ayat (5), atau Pasal 125 ayat

(6) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; dan/atau
  • pencabutan izin.

(3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan kegiatan tanpa memiliki izin pelaksanaan Transmigrasi
dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan.

Pasal 139

(1) Setiap Transmigran, termasuk penduduk setempat yang pindah ke

permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar yang melanggar
ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; dan/atau
  • pencabutan status sebagai Transmigran.

Pasal 140

(1) Setiap kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 119

ayat (4) dikenakan sanksi administratif.