Langsung ke konten

KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

PP No. 3 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa
dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur.

1. Kabupaten/Kota . . .

---

1. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi
sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang
diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.

1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah
provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.

1. Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

1. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut
Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara
pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan
perangkat daerah Aceh.

1. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota
yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat
daerah kabupaten/kota.

1. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah
kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses
demokratis yang dilakukan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang
selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara
Pemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat
kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

1. Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di
Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan
Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat
nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-
undangan.

1. Urusan Pemerintahan yang Bersifat Nasional di Aceh
adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak
dan kewajiban pemerintah yang diselenggarakan oleh
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
termasuk yang diselenggarakan dalam bidang
perencanaan nasional, Kebijakan di bidang
pengendalian pembangunan nasional, perimbangan
keuangan, administrasi negara, lembaga

perekonomian . . .

---

perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis,
serta konservasi dan standardisasi nasional.

1. Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk
melakukan pembinaan, fasilitasi, penetapan,
pengawasan dan pelaksanaan urusan pemerintahan
yang bersifat nasional.

1. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai
sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan
daerah.

1. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi
dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

1. Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber
daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Aceh.

1. Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi
dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara
Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian pemrakarsa atau Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan
DPRA atau Gubernur Aceh untuk mencapai
pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana
Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan
Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang
akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan
Pemerintahan Aceh.

1. Pertimbangan . . .

---

1. Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari
Gubernur atau DPRA kepada DPR Pimpinan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan
terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional,
Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan
Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan
langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Pasal 2

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi:
- urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional;
- urusan tertentu dalam bidang agama; dan
- urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.

Pasal 3

Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a khusus untuk urusan keamanan

menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian
Daerah dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan
Kepala Kejaksaaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kewenangan Pemerintah dalam Urusan pemerintahan yang
bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c meliputi:
- pendidikan;

  • kesehatan . . .

---

- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- perumahan dan permukiman;
- ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat;
- sosial;
- tenaga kerja;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- pangan;
- pertanahan;
- lingkungan hidup;
- kependudukan dan catatan sipil;
- pemberdayaan masyarakat dan gampong;
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- penanaman modal;
- kepemudaan dan keolahragaan;
- statistik;
- persandian;
- kebudayaan;
- perpustakaan;
- kearsipan;
- kelautan dan perikanan;
- pariwisata;
aa. pertanian;
bb. kehutanan;
cc. energi dan sumber daya mineral;
dd. perdagangan;
ee. perindustrian; dan
ff. transmigrasi.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan

yang bersifat nasional di bidang energi dan sumber
daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf bb pada sub-bidang minyak dan gas bumi hanya
untuk kegiatan usaha hilir.

(2) Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan

di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub-
bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha
hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri
mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di
Aceh.

Pasal 6

Rincian Kewenangan Pemerintah dalam urusan
pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, diselenggarakan dalam bentuk:

- penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria yang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian.
- fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan
- pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah
dapat:
- melaksanakan sendiri;
- melimpahkan sebagian kewenangan pemerintah
kepada instansi vertikal atau kepada Gubernur
selaku wakil pemerintah di daerah dalam rangka
dekonsentrasi; atau
- menugaskan sebagian kewenangan pemerintah
tersebut kepada Pemerintah Aceh, pemerintah
kabupaten/kota dan/atau pemerintah gampong
atau nama lain berdasarkan asas tugas
pembantuan.

(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada

Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai
dengan urusan yang didekonsentrasikan.

(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada

Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan
gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai
dengan asas tugas pembantuan.

Pasal 9

Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian melalui:
- koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; dan

  • konsultasi . . .

---

- konsultasi dan pertimbangan Gubernur serta
memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

(1) Kewenangan pengelolaan oleh Pemerintahan Aceh

terhadap pulau-pulau kecil, hanya meliputi pulau-pulau
yang bukan merupakan batas teritorial Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Kewenangan pemberian hak dan izin yang berkaitan

dengan tanah oleh Pemerintah Aceh untuk Hak Guna
Bangunan dan Hak Guna Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota Aceh berhak mengusulkan

kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional untuk pemberian hak dan izin yang
berkaitan dengan tanah Hak Guna Bangunan dan Hak
Guna Usaha.

Pasal 11

(1) Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah

oleh Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di Aceh
hanya untuk program yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah

bagi program yang dananya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional bersama-sama dengan Pemerintahan Aceh.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Pelayanan untuk penyediaan tanah bagi program
pembangunan prioritas Pemerintah atau Pemerintahan
Aceh dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan, Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria yang diatur oleh
Pemerintah.

Pasal 13

(1) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur

dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai
eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan
Pemerintah.

(2) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat
pertimbangan Gubernur.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut, mengenai kewenangan
Pemerintahan Aceh dan hal-hal lain yang belum diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dengan
Peraturan Menteri/Kepala berdasarkan usulan dari
Pemerintahan Aceh.

## BAB V . . .

---

Pasal 15

Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang
sudah berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat
nasional di Aceh tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2015

,

ttd.

---