Cukup jelas.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 13
Pasal 13
---
PRES:Eltt N
REPU8LIK lNDONEIS:A
### Pasal 13E}
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "gugus tugas dan/atau
pegawai" adalah perangkat yang memberikan
dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka
menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota yang terdiri atas
pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi, tenaga perbantuan
instansi, dan tenaga perbantuan noninstansi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ctrkup jelas"
Pasal II
Cukup jelas.
