Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 3 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Keuangan berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
f.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko; dan
g.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
www.peraturan.go.id
2018, No.3
huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah yang
berasal dari penerimaan:
a.
Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:
1.
Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2.
Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3.
Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa,
tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku
pada media setempat dan biaya jasa penilai yang
berlaku;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari:
1.
Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2.
Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3.
Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa,
tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku
pada media setempat dan biaya jasa penilai yang
berlaku;
c.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
berupa
penerimaan
dari
pengelolaan
Kas
Negara
yang
besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara;
d. Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara
berupa
penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang
Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi
Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk
Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang
dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya
ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak;
dan
www.peraturan.go.id
2018, No.3
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan
Infrastruktur, dalam hal diterbitkan dan besarannya
tercantum dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan
Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perjanjian Penjaminan atau Surat Jaminan
Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal
dari
Badan
Pendidikan
dan
Pelatihan
Keuangan berupa penerimaan jasa pendidikan dan
pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya
transportasi
dan
akomodasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib
Bayar.

Pasal 4

(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian
Keuangan dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keadaan
kahar
paling
sedikit
berupa
pemberontakan, huru-hara, atau bencana alam
yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
b.
penyelidikan,
penyidikan,
penuntutan,
atau
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

www.peraturan.go.id
2018, No.3

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Keuangan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Lampiran
angka
IV
Peraturan Pemerintah ini:
a.
huruf A, huruf B, huruf G, huruf I, dan huruf J yang
permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib
Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara
sebelum
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; dan
b.
huruf H, huruf K, dan huruf N yang permohonan
layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan
dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
Rupiah).

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.3

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3
www.peraturan.go.id
2018, No.3

www.peraturan.go.id