(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan
Perasuransian yang bukan merupakan perseroan
terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen)
pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan
dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Perusahaan Perasuransian tersebut diiarang
menambah persentase Kepemilikan Asing.
(2\ Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) melakukan penambahan
modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah
penambahan modal disetor dilarang melebihi
persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(2a) Dalam .
SK No 004970 A
---
PRESIDEN
(2a) Dalam hal Perusahaan Perasuransian yang melakukan
penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak memperoleh porsi penambahan
modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga
Negara Indonesia sesuai persentase tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan
modal disetor tersebut harus dilakukan melalui
penawaran umum perdana saham di Indonesia.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
