Langsung ke konten

PERUBAHAN NTAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018

PP No. 3 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 6

(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan

Perasuransian yang bukan merupakan perseroan
terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen)
pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan
dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Perusahaan Perasuransian tersebut diiarang
menambah persentase Kepemilikan Asing.
(2\ Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) melakukan penambahan
modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah
penambahan modal disetor dilarang melebihi
persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(2a) Dalam .

SK No 004970 A

---

PRESIDEN

(2a) Dalam hal Perusahaan Perasuransian yang melakukan
penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak memperoleh porsi penambahan
modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga
Negara Indonesia sesuai persentase tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan
modal disetor tersebut harus dilakukan melalui
penawaran umum perdana saham di Indonesia.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan

reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) melakukan pemisahan unit syariah menjadi

perusahaan asuransi syariah atau perusahaan
reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun

20l4 tentang Perasuransian, batasan Kepemilikan
Asing perusahaan asuransi syariah atau perusahaan
reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah pada
saat pendirian mengikuti batasan Kepemilikan Asing
perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan

reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.

(3) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau

perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit
syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan penambahan modal disetor, persentase
Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor
dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam...

SK No 004971 A

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau

perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit
syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
memperoleh porsi penambahan modal dari Badan
Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia
sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut
harus dilakukan melalui penawaran umum perdana
saham di Indonesia.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Perusahaan Perasuransian wajib memastikan

pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf

b dan ayat (2), Pasal 6A ayat (2) huruf b dan ayat (3),
dan Pasal 8 ayat (1).
(21 Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
- pencabutan rzin usaha; danlatau
- denda administratif.

(3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c,
serta pengenaan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 004972A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Januari 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No 004973 A

---

PRESIDEN