Langsung ke konten

PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI

PP No. 3 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.

1. Dokumen

SK No 115782A

---

PRESIDEN

-2
1. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan,
dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau
elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau
keterangan.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian
internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau
lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi
internasional, yang tunduk pada hukum
internasional.
1. Organisasi Intemasional adalah organisasi, badan,
lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-
pemerintah atau nonpemerintah yang bertqiuan
untuk meningkatkan kerja sama internasional dan
dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan
bersama-
1. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah
pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh
induk organisasi internasional yang bersangkutan
untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada
kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di
Indonesia.
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik
. dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan
kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk
perwakilan tetap/misi diplomatik yang
diakreditasikan kepada Sekretariat Association
of Soutteast Asian Nations, organisasi internasional
yang diperlakukan sebagai perwakilan
diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan
berkedudukan di Indonesia.
1. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta
staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang
merupakan warga negara Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

### Pasal 2...

SK No 115783 A

---

PRESIDEN

-3

Pasal 2

(1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas

pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk
sementara waktu maupun selamanya.
(21 Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea
Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk Dokumen:
- yang menyatakan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dalam rangka percepatan
proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial
ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang
ditetapkan sebagai bencana alam;
- yang menyatakan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang digunakan untuk
melaksanakan kegiatan yang semata-mata
bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak
bersifat komersial;
- dalam rangka mendorong atau melaksanakan
program pemerintah dan/ atau kebijakan lembaga
yang berwenang di bidang moneter atau jasa
keuangan; dan/atau
- yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional
yang telah mengikat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Perj anjian Internasional atau berdasarkan asas
timbal balik.

Pasal 3

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf a merupakan Dokumen yang diperlukan

dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
melalui program pemerintah di bidang pertanahan
untuk penanggulangan bencana alam.
(21 Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bencana alam yang telah mendapat status
keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Keadaan . . .

SK No 131437A

---

PRESIDEN

(3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi proses siap siaga, tanggap
darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

(4) Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai

untuk Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program
pemerintah di bidang pertanahan untuk
penanggulangan bencana alam.

Pasal 4

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b merupakan Dokumen yang diperlukan

dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dengan cara:
- wakaf;
- hibah atau hibah wasiat kepada badan
keagamaan atau badan sosial; atau
- pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan
atau badan sosial.
(21 Pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum

yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan
utamanya:
- mengurus tempat ibadah; dan/atau
- menyelenggarakan kegiatan di bidang
keagamaan.
(4\ Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau

disahkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan mengenai bantuan atau
sumbangan termasuk zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari
objek pajak penghasilan.

(5) Badan...

SK No 131438 A

---

PRESTDEN

(5) Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang
tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya
menyelenggarakan:
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak
terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari
penyandang disabilitas;
- pemeliharaanpenyandangdisabilitas;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban
bencana;
- penangananketerpencilan;
- penanganan korban tindak kekerasan,
eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau
- penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan
perilaku.

(6) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus telah mendapat pengesahan dari

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
terdata di Kementerian Agama.
(71 Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di
Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

Pasal 5

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21
huruf c terdiri atas Dokumen:
- transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar
perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek
dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah);

  • transaksi

SK No 131448 A

---

PRESIDEN

- transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek
berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling
banyak Rp 1 0. 000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui
penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling
banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi
pembelian dan/atau penjualan kembali unit
penyertaan produk investasi berbentuk kontrak
investasi kolektif dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui
layanan urun dana dengan nilai paling banyak
RpS.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 6

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf d merupakan Dokumen yang terutang Bea

Meterai oleh:
- Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan
Organisasi Internasional; atau
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing.
(21 Pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam hal Organisasi Internasional serta
Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing tidak termasuk sebagai subjek pajak
penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 131447A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L2 Januari. 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januan2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

SK No 131459A

---

PRESIDEN