(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki
maksud dan tujuan untuk melaksanakan
kegiatan usaha di bidang perkebunan dan
konsultansi konstruksi, serta melakukan
pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan
(1), sebagaimana dimaksud pada ayat
Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama:
- aktivitas usaha perkebunan;
- aktivitas usaha perdagangan besar hasil
perkebunan;
- aktivitas usaha industri perkebunan;
- aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
- aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
- aktivitasarsitektur;
- aktivitas keinsinyuran;
- aktivitas jasa inspeksi;
- penelitian dan pengembangan teknologi
dan rekayasa;
- aktivitas desain interior;
- aktivitas jasa konsultansi;
l.aktivitas...
SK No237349A
---
EFEFIIITil
K IND
- aktivitas mendirikan atau turut serta dalam
badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai
maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero).
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka
sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero).
3 Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
