Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1954 tentang PENUNJUKKAN TERHADAP BEBERAPA HASIL YANG DIBIKIN DARI ALKOHOL-ETIL, YANG DALAM KEADAAN-KEADAAN TERTENTU TIDAK AKAN DIBEBANI SEBAGAI BARANG ALKOHOL SULINGAN

PP No. 30 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

"Regeringsverordening" dari 15 Oktober 1949 (Staatsblad No. 298) batalkan.

Pasal 2

Minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang mengandung lebih dari lima liter alkohol-etil dalam tiap hektoliter pada suhu 15 derajat Celsius, pada pemasukannya tidak akan

dibebani sebagai barang-alkohol-sulingan, akan tetapi menurut pos tarip, dalam mana barang-barang tadi akan termasuk bilamana untuk pengenaan bea barang-barang itu tidak dianggap sebagai barang-alkohol-sulingan, sepanjang barang-barang tersebut berhubungan dengan pembungkusannya atau berdasarkan lain hal mempunyai harga masuk yang dihitung setiap leter adalah:
1. untuk minyak wangi dan alat-alat kecantikan dengan dakar alkohol-etil dari:
a. tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 24,50 (dua puluh empat rupiah lima puluh sen) atau lebih;
b. lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp.
37,-(tiga puluh tujuh rupiah) atau lebih;
c. lebih dari lima puluh persen Rp. 57,-(lima puluh tujuh rupiah) atau lebih;
2. untuk obat-obatan dengan kadar alkohol etil dari:
a. tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 20,83 (dua puluh rupiah delapan puluh tiga sen) atau lebih;
b. lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp.
41,66 (empat puluh satu rupiah enampuluh enam sen) atau lebih;
c. lebih dari lima puluh persen Rp. 75,-(tujuh puluh lima rupiah) atau lebih.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

Diundangkan pada tanggal 15 April 1954.
MENTERI KEUANGAN,

ONG ENG DIE

MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 49 TAHUN 1954