Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PP No. 30 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Dengan nama Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Lembaga, dibentuk sebuah Badan Pemerintah yang berdiri langsung di bawah Perdana Menteri.
Bab II Maksud dan tujuan

Pasal 2

Lembaga bermaksud menyempurnakan aparatur pemerintahan serta administrasinya, sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.

Pasal 3

Untuk melaksanakan maksud tersebut Lembaga,
1. menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dan latihan pegawai negeri sipil dan/atau calon pegawai negeri sipil, sehingga menjadi tenaga administrasi negara yang mempunyai kepribadian dan kecakapan sesuai dengan tugasnya,
2. menyelenggarakan dan memberi bantuan kepada usaha penyelidikan dalam lapangan administrasi negara,
3. memberikan jasa-jasa guna perbaikan dan penyempurnaan administrasi aparatur pemerintahan, baik atas permintaan maupun atas kehendak sendiri,
4. memperkembangkan…

4. memperkembangkan serta memajukan ilmu administrasi negara di INDONESIA.
Bab III Susunan Lembaga

Pasal 4

Susunan Lembaga dan jenis serta tugas kewajiban bagian-bagiannya diatur dengan surat Keputusan Perdana Menteri.
Bab IV Perbelanjaan Lembaga

Pasal 5

Perbelanjaan Lembaga dibebankan atas Anggaran Belanja Bagian I Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi.
Bab V Ketentuan penutup

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditentukan dengan surat Keputusan Perdana Menteri.
Pasal 7…

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (JUANDA) Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 74 TAHUN 1957