Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1972 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA P.T. "ATJEH MINERALS INDONESIA"

PP No. 30 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

Kepada P.T. "Atjeh Minerals INDONESIA" yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris A.J. Tumonggor Nomor 11 tertanggal 2 Juni 1972, dikenakan pajak perseroan dengan tarif sebagai berikut:
Pasal 2 …

Pasal 2

Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada P.T. "Atjeh Minerals INDONESIA" diberikan:
(1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa :
a. Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US $. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b. Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud
c. Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun- tahun berikutnya sampai habis.
(2). Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan P.T. "Atjeh Minerals INDONESIA", mengenai pengembangan pertambangan di Daerah Aceh.
Pasal 3 …

Pasal 3

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG