Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1973 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1972/1973 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

PP No. 30 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

(1).
Sisa kredit anggaran Proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1972/1973 sebesar Rp.
45.331.227.034,22 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1972/1973 dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974.
(2).
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1074.
Pasal 2 …

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 1972 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 1972.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan.
berlaku surut hingga tanggal 1 April 1973.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.