Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1977 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1976/1977 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1977/1978

PP No. 30 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 sebesar Rp. 304.948.013.059,92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1976/1977 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978.

(2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga). Lampiran B (menurut Sektor/ Sub Sektor) dan Lampiran C (menurut proyek).

(3) Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1976 jo. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 1976.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.