Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Tenaga Kesenian adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1975 diangkat dengan sah sebagai Tenaga Kesenian oleh Menteri Penerangan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dipekerjakan sebagai Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN TENAGA KESENIAN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENERANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pasal 2
Tenaga Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Penerangan terhitung mulai tanggal 1 April 1981, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Golongan ruang penggajian berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 57/KEP/MENPEN/1970 tanggal 30 Mei 1970 yang dimiliki Tenaga Kesenian tersebut menurut keadaan tanggal 1 April 1975 digunakan sebagai dasar penetapan pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Masa kerja sebagai tenaga keseian dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;
c. Masa kerja dalam golongan ruang penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;
depkumham.go.id
d. Masa kerja sebagai tenaga kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
Pasal 3
(1) Pengangkatan Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
(2) Mutasi Kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 44
depkumham.go.id
