Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN PP 33-1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

PP No. 30 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut "(2) Jaminan kecelakaan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan ke rumahnya atau ke rumah sakit;
b. Biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja, termasuk juga biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
c. Biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
d. Tunjangan sementara tidak mampu bekerja, tunjangan cacad tetap, dan uang tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 41